Pelaku Pencurian Berantai di Sumenep Dibekuk, Polisi Bongkar Tiga TKP

Selasa, 11 November 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. BB Pencurian

Foto. BB Pencurian

SUMENEP, nusainsider.com — Unit Reskrim Polsek Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian uang puluhan juta rupiah yang terjadi di wilayah Kecamatan Ganding. Seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, diamankan atas dugaan pembobolan rumah warga.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Rumah milik WS (49), warga Dusun Talambung Daja, Desa Ganding, menjadi sasaran aksi pencurian saat penghuni rumah sedang keluar bersama seorang saksi.

Setibanya di rumah, korban mendapati pintu kamar dan lemari dalam keadaan terbuka. Uang puluhan juta rupiah yang disimpan di dalamnya raib. Bagian atap dapur rumah juga terlihat rusak, yang diduga menjadi jalur masuk pelaku.

Korban kemudian melapor ke Polsek Ganding. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.

Beberapa hari setelah kejadian, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Pria itu diketahui mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih.

Baca Juga :  Bukan Main! ALARM Sumenep Janji Bakal Audiensi ke Istana Presiden Usai Laporannya Masuk ke Ditjen Bea Cukai RI

Tanpa menunggu lama, petugas langsung memberhentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan. Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama IY dan kemudian digelandang ke Mapolsek Ganding untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, IY mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di rumah WS dan juga di tiga tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Kecamatan Ganding. Aksinya dilakukan seorang diri dengan cara membobol rumah yang sepi.

Untuk memperkuat penyidikan, petugas kemudian menggeledah rumah pelaku di Desa Guluk-Guluk. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp4.457.000, satu kalung emas, dua cincin emas, sepasang anting emas, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Baca Juga :  Awal Tahun 2024 ; Bupati Sumenep Lantik Beberapa Pejabat di Lingkungan Pemkab Sumenep, Berikut Datanya

Kapolsek Ganding, AKP Hudi Susilo, S.H., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menyebut penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Hudi Susilo.

Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi solid antara anggota Reskrim Polsek Ganding dan masyarakat yang membantu memberikan informasi.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tindak pidana pencurian adalah perbuatan yang sangat merugikan masyarakat. Polres Sumenep dan jajaran berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami,” tegas AKP Widiarti.

Menurutnya, keberhasilan jajaran Polsek Ganding ini menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam merespons laporan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Akhir Jabatan Bupati Sumenep, Aktivis ALARM Pertanyakan Keberhasilan 8 Program Bismillah Melayani

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan. Laporkan segera setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” imbau Widiarti.

Kini, pelaku IY resmi ditahan di Mapolsek Ganding untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti telah disita guna memperkuat pembuktian dalam penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai tujuh tahun penjara.

Polsek Ganding memastikan akan terus melakukan patroli rutin dan operasi cipta kondisi di wilayah hukumnya guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan dan menjaga rasa aman masyarakat di Kecamatan Ganding dan sekitarnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

CNN Indonesia Awards 2026 Anugerahkan Special Recognition kepada Haji Her atas Kontribusi untuk Madura
Rekor MURI Kembali Diraih Gubernur Jatim, Senator Lia Istifhama Apresiasi Sedekah Oksigen
Gandeng Forkopimka Pademawu, Bos Ayunda Gelontorkan 50 Tangki Air Layak Konsumsi untuk Warga
PCNU dan Muhammadiyah Desak Pengawasan THM, Satpol PP Sumenep Bergerak
Pengorbanan Suami Berujung Pilu, Dugaan Perselingkuhan Istri Berujung Pengaduan ke Polresta Sumenep
Defisit Rp317 Miliar Ditutup SiLPA, FAKTA Foundation Temukan Selisih Anggaran
Penuh Haru! Senator Lia Istifhama Comeback ke Almamater, Motivasi Siswa Berani Bermimpi
H. Bambang Budianto: Momentum Hari Jadi ke-496 Harus Jadi Awal Kebangkitan Bersama Demi Pamekasan Berkemajuan

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:49 WIB

CNN Indonesia Awards 2026 Anugerahkan Special Recognition kepada Haji Her atas Kontribusi untuk Madura

Sabtu, 7 November 2026 - 10:23 WIB

Rekor MURI Kembali Diraih Gubernur Jatim, Senator Lia Istifhama Apresiasi Sedekah Oksigen

Sabtu, 7 November 2026 - 08:51 WIB

Gandeng Forkopimka Pademawu, Bos Ayunda Gelontorkan 50 Tangki Air Layak Konsumsi untuk Warga

Sabtu, 7 November 2026 - 04:55 WIB

PCNU dan Muhammadiyah Desak Pengawasan THM, Satpol PP Sumenep Bergerak

Kamis, 5 November 2026 - 17:14 WIB

Pengorbanan Suami Berujung Pilu, Dugaan Perselingkuhan Istri Berujung Pengaduan ke Polresta Sumenep

Kamis, 5 November 2026 - 05:00 WIB

Penuh Haru! Senator Lia Istifhama Comeback ke Almamater, Motivasi Siswa Berani Bermimpi

Selasa, 3 November 2026 - 16:04 WIB

H. Bambang Budianto: Momentum Hari Jadi ke-496 Harus Jadi Awal Kebangkitan Bersama Demi Pamekasan Berkemajuan

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Sakti Abadi Motor Ekspansi ke Lenteng, Showroom Mobil Bekas Serasa Baru Siap Dilaunching 9 November

Berita Terbaru