Muhammad Nasir : Harapan SMSI 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harapan SMSI 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Oleh: Mohammad Nasir (Wartawan Harian Kompas 1989–2018, Penguji Kompetensi Wartawan, Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)

OPINI, nusainsider.com Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber menaruh harapan besar pada 2026 agar podcast diakui sebagai institusi pers. Gagasan ini diperjuangkan SMSI melalui serangkaian dialog nasional sepanjang Oktober–Desember 2025.

Selama ini, podcast beroperasi di wilayah abu-abu hukum. Sebagai media non-pers berbasis elektronik, podcast tidak memiliki regulasi khusus, mekanisme hak jawab dan koreksi, serta perlindungan hukum.

Akibatnya, pelaku podcast rentan dijerat pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait ujaran kebencian, yang kerap berujung kriminalisasi terhadap suara kritis.

Baca Juga :  Prima Energi Berhasil Reaktivasi Lapangan Camar Wilayah Kerja Bawean

Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, menilai kondisi ini berbahaya bagi demokrasi.

Ia mencontohkan kasus kriminalisasi terhadap podcaster yang mengangkat isu korupsi, sementara substansi kritiknya justru diabaikan.

Menurutnya, podcast yang menjalankan fungsi jurnalistik seharusnya dilindungi sebagaimana media pers.

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa podcast telah berkembang menjadi media baru yang dinamis, diminati publik, narasumber, dan pakar lintas bidang. Dengan biaya produksi relatif rendah, format dialogis, dan kedalaman konten, podcast berpotensi besar menjalankan fungsi jurnalistik.

Karena itu, SMSI mendorong Dewan Pers mengakui podcast sebagai platform pers baru.

Dalam surat resmi kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat tertanggal 20 Desember 2025, Firdaus menyatakan bahwa pengakuan podcast sebagai media pers penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan kepastian hukum.

Baca Juga :  Acara Syukuran HUT Ke 80 Tahun Corneles Tintingon Berlangsung Sederhana Dan Penuh Hikmat

Jika ditetapkan sebagai media pers, podcast diharapkan tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan langsung jalur pidana.

Henri Subiakto menegaskan, sebagai institusi pers, podcast akan berada di bawah asas lex specialis UU Pers, sehingga kesalahan pemberitaan diselesaikan melalui hak jawab dan koreksi.

Namun, untuk disebut institusi pers, podcast harus berbadan hukum Indonesia dan secara khusus menyelenggarakan kegiatan jurnalistik, sesuai ketentuan Dewan Pers.

Baca Juga :  Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi 1 Selamat Menyambut Hari Natal 25 Desember 2023

Sepanjang 2025, SMSI menggelar dialog nasional yang melibatkan wartawan, akademisi, praktisi podcast, Dewan Pers, hingga pejabat negara. SMSI juga menyatakan siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik.

Data We Are Social Februari 2025 menunjukkan Indonesia menjadi negara dengan konsumsi podcast tertinggi di dunia. Sebanyak 42,6 persen pengguna internet usia 16 tahun ke atas rutin mendengarkan podcast setiap pekan, jauh di atas rata-rata global. Mayoritas pendengarnya berasal dari generasi Z dan milenial.

“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media. Tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan berekspresi, dan hak publik atas informasi,” tegas Firdaus.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Sinergi untuk Ketahanan Energi, SKK Migas dan PC North Madura II Rangkul Nelayan Pesisir Sampang
Kementan Percayakan Program Strategis ke Sumenep, Bupati Fauzi Tegaskan Komitmen Sejahterakan Petani
Mahasiswa UNISMA Dorong Literasi Digital dan Jiwa Kepemimpinan Siswa Lewat Sosialisasi Digital Leadership
Jaring Demokrasi Sumekar Gelar Aksi, Dorong Polresta Sumenep Lebih Terbuka kepada Pers
Dinkes P2KB Sumenep Gencarkan Program CKG, Warga Diimbau Periksa Kesehatan Sejak Dini
Dekatkan Pelayanan dengan Warga, Satlantas Polresta Sumenep Sosialisasikan Halo Kapolresta
Program RTLH Sumenep Libatkan Masyarakat, Bupati Fauzi Dorong Warga Aktif Melapor
Seleksi Digital Menuju Grand Final, Festival Hadrah-Rudat Sumenep 2026 Cari Grup Terbaik

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:30 WIB

Sinergi untuk Ketahanan Energi, SKK Migas dan PC North Madura II Rangkul Nelayan Pesisir Sampang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:06 WIB

Kementan Percayakan Program Strategis ke Sumenep, Bupati Fauzi Tegaskan Komitmen Sejahterakan Petani

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Mahasiswa UNISMA Dorong Literasi Digital dan Jiwa Kepemimpinan Siswa Lewat Sosialisasi Digital Leadership

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:33 WIB

Jaring Demokrasi Sumekar Gelar Aksi, Dorong Polresta Sumenep Lebih Terbuka kepada Pers

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:53 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Gencarkan Program CKG, Warga Diimbau Periksa Kesehatan Sejak Dini

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:22 WIB

Program RTLH Sumenep Libatkan Masyarakat, Bupati Fauzi Dorong Warga Aktif Melapor

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:33 WIB

Seleksi Digital Menuju Grand Final, Festival Hadrah-Rudat Sumenep 2026 Cari Grup Terbaik

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:37 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Mulai Tangani Laporan Dugaan Malapraktik di RS Larasati

Berita Terbaru