Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 100 Gram di Dasuk, Seorang Perempuan Diamankan

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Humas Polres Sumenep.

Foto. Humas Polres Sumenep.

SUMENEP, nusainsider.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ±100,35 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.40 WIB, di halaman rumah seorang warga di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (41), warga Kabupaten Pamekasan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam, dibungkus tisu putih serta dua lapis kantong plastik.

Baca Juga :  Tingkatkan kadar Keimanan Masyarakat, Kiai Musleh Adnan Resmikan Masjid Babul Ihsan Legung Barat

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Satresnarkoba Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Sumenep,” tegas AKBP Anang Hardiyanto, Rabu (21/1/2026).

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Warga Menangkap, Polisi Melepas, Kinerja Oknum Kanit Polsek Kangayan Sumenep Permalukan Komitmen Prabowo

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat,” imbuhnya.

Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan sinergi bersama, kita wujudkan Sumenep yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh
Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis
Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep
Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria
ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional
Kasus Bea Cukai Kian Panas, Nama Pengusaha Sumenep Ikut Terseret
Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram
Siap Kawal Program Rp1,7 Triliun HDDAP, LSM Siap Awasi dari Perencanaan hingga Pelaksanaan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:50 WIB

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh

Selasa, 21 April 2026 - 03:38 WIB

Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 14:47 WIB

Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep

Senin, 20 April 2026 - 12:57 WIB

Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria

Senin, 20 April 2026 - 08:07 WIB

ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional

Senin, 20 April 2026 - 06:15 WIB

Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram

Senin, 20 April 2026 - 04:49 WIB

Siap Kawal Program Rp1,7 Triliun HDDAP, LSM Siap Awasi dari Perencanaan hingga Pelaksanaan

Senin, 20 April 2026 - 01:45 WIB

Waspada! Polres Pamekasan Buru Penyebar Video Mesum, Pelaku Utama Sudah Diamankan

Berita Terbaru