SUMENEP, nusainsider.com — Insiden tumpahan Crude Palm Oil (CPO) di perairan pesisir utara Pulau Gili Iyang, Kabupaten Sumenep, memantik keprihatinan serius dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Peristiwa tersebut diduga terjadi akibat kandas dan bocornya kapal tongkang milik Indo Ocean Marine yang terdampar setelah dihantam gelombang laut besar akibat cuaca ekstrem.

Kondisi cuaca buruk menyebabkan tongkang kehilangan kendali hingga mengalami kebocoran muatan minyak sawit mentah yang kemudian mencemari perairan sekitar.
Dampak tumpahan ini dikhawatirkan meluas ke kawasan pesisir, mengancam ekosistem laut dan aktivitas masyarakat nelayan setempat.
Akademisi dan Praktisi Hukum asal Pulau Oksigen Gili Iyang, Mawardi, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan bahwa faktor cuaca ekstrem memang dapat dikategorikan sebagai force majeure. Namun demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum perusahaan pelayaran.
“Cuaca buruk dan gelombang besar memang bisa menjadi pemicu awal tongkang terdampar. Namun secara hukum, hal itu tetap harus diuji: apakah perusahaan telah melakukan langkah antisipatif, mitigasi risiko, serta memenuhi standar keselamatan pelayaran,” tegas Mawardi.
Dalam perspektif hukum lingkungan, Mawardi menjelaskan bahwa tumpahan CPO tetap diklasifikasikan sebagai pencemaran laut meskipun dipicu oleh faktor alam.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 87, yang menganut prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak.
“Dalam rezim hukum lingkungan, faktor alam seperti gelombang besar tidak otomatis membebaskan pelaku usaha dari kewajiban pemulihan dan ganti rugi. Fokus utamanya adalah adanya dampak pencemaran dan kerugian ekologis,” jelasnya.
Dari sisi hukum pelayaran, cuaca ekstrem justru menuntut kehati-hatian ekstra. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan operator kapal memastikan kelaiklautan armada, kesiapan awak kapal, serta kepatuhan terhadap informasi meteorologi dan keselamatan navigasi.
“Jika tongkang tetap beroperasi di tengah peringatan cuaca buruk tanpa manajemen risiko yang memadai, maka unsur kelalaian tetap dapat dikenakan, baik secara administratif, perdata, maupun pidana,” tambahnya.
Gelombang besar yang menyebabkan tongkang terdampar juga berpotensi memperluas sebaran CPO ke kawasan pesisir. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu ekosistem laut, merusak wilayah tangkap nelayan, serta menurunkan kualitas lingkungan pesisir Gili Iyang.
Mawardi menegaskan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak konstitusional atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, negara wajib hadir melalui langkah penanggulangan cepat, pemulihan lingkungan (environmental recovery), serta pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak, tanpa harus menunggu proses hukum yang berlarut-larut.
Menurutnya, insiden tumpahan CPO akibat tongkang terdampar di tengah gelombang besar harus menjadi peringatan keras bagi dunia usaha pelayaran dan pengangkutan bahan baku industri.
“Hukum tidak menafikan faktor alam, tetapi juga tidak boleh menormalisasi kelalaian. Cuaca ekstrem seharusnya mendorong kehati-hatian ekstra, bukan justru dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab,” pungkas Mawardi.
Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum penguatan penegakan hukum lingkungan dan pelayaran, khususnya di wilayah kepulauan, demi menjaga keselamatan ekosistem laut dan keberlanjutan hidup masyarakat pesisir Kabupaten Sumenep.
![]()
Penulis : Wafa

















