Dukung Imbauan Dewan Pers, PWI Pamekasan Larang Wartawan Meminta THR

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

PAMEKASAN, nusainsider.com Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menyatakan dukungannya terhadap imbauan Dewan Pers yang melarang insan pers meminta tunjangan hari raya (THR) kepada lembaga atau instansi pemerintah menjelang Lebaran.

Meski demikian, PWI Pamekasan menilai masih terdapat persoalan internal di sejumlah perusahaan pers terkait pemenuhan hak kesejahteraan wartawan, khususnya mengenai kepastian pemberian THR.

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam melalui Ketua MCC PWI Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja, termasuk wartawan.

Tunjangan tersebut bahkan kerap disebut sebagai “Gaji Ketiga Belas” yang seharusnya diberikan kepada karyawan menjelang hari raya.

Namun dalam praktiknya, menurut Faisol, tidak semua perusahaan pers menjalankan kewajiban tersebut secara konsisten.

Baca Juga :  Eksistensi Industri Kretek Lokal Menguat, DRT Rilis Produk Baru di Sapudi

“Hingga H-7 Ramadan, kami masih menerima informasi adanya wartawan yang harus gigit jari karena belum menerima kepastian THR dari perusahaan tempat mereka bekerja,” kata Faisol dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius PWI Pamekasan karena menyangkut hak dasar pekerja di sektor media.

Sebagai langkah konkret, MCC PWI Pamekasan membuka kanal pengaduan virtual bagi wartawan yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Layanan ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi para jurnalis untuk menyampaikan keluhan secara aman dan terverifikasi.

Faisol menjelaskan, kanal pengaduan tersebut juga bertujuan memastikan setiap wartawan memperoleh hak ekonomi yang layak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga :  Menanti SE Bupati, Disdik Sumenep Matangkan Skema Kegiatan Sekolah Selama Ramadan

Melalui mekanisme tersebut, wartawan dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp resmi MCC PWI Pamekasan di nomor 082330206714. Setiap laporan yang masuk nantinya akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti oleh tim MCC.

“Semua laporan akan kami verifikasi. Jika memang ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak pekerja, kami siap melakukan advokasi,” ujarnya.

Faisol menegaskan bahwa langkah advokasi tersebut dilakukan agar wartawan yang bersangkutan dapat memperoleh haknya secara layak dan sesuai aturan.

Di sisi lain, ia kembali menegaskan bahwa PWI Pamekasan mendukung penuh imbauan Dewan Pers terkait larangan meminta THR kepada instansi pemerintah, perusahaan, maupun lembaga lain di luar perusahaan tempat wartawan bekerja.

Baca Juga :  DPMD Sumenep Gembleng Sekdes se-Kabupaten, Perkuat Tata Kelola dan LPPD Desa

Menurutnya, praktik meminta THR kepada pihak eksternal dapat mencederai profesionalisme dan independensi profesi jurnalis.

“Kami mendukung penuh profesionalisme wartawan dengan tidak meminta-minta THR ke instansi luar. Namun di sisi lain, perusahaan pers juga harus bertanggung jawab memenuhi kewajiban mereka tepat waktu,” kata Faisol.

PWI Pamekasan berharap melalui langkah ini, kesejahteraan wartawan dapat lebih terjamin sekaligus menjaga marwah profesi jurnalis sebagai pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

Selain itu, perusahaan pers juga diharapkan semakin patuh terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya terkait hak-hak dasar pekerja menjelang hari raya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

KNPI Sumenep Bertemu Kapolresta, Galian C dan Rokok Ilegal Jadi Sorotan
Dari Sumenep ke Pentas Jawa Timur, SonGENnep FC Buka Babak Baru Futsal Lokal
Bukan Sekadar Hiburan, Festival Tani Ganding Bidik Pertanian dan Ekonomi UMKM
Soirée Gigs Vol. 2 Hadir di Rooftop Surabaya, Orkes Silampukau Siap Bikin Malam Makin Berkesan
Bukan Cuma Bansos, DTSEN Tak Akurat Bisa Berdampak ke KIP Kuliah
Piala AF Sport U-17 Digelar Oktober, Bupati Fauzi Bidik Lahirnya Bibit Pemain Profesional
Kapolresta Sumenep Peduli Warga Kekeringan, Dua Truk Tangki Air Dikirim ke Batuputih
Resmi Dimulai, PBAK 2026 STIT Aqidah Usymuni Jadi Gerbang Awal Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:51 WIB

KNPI Sumenep Bertemu Kapolresta, Galian C dan Rokok Ilegal Jadi Sorotan

Selasa, 22 September 2026 - 16:39 WIB

Dari Sumenep ke Pentas Jawa Timur, SonGENnep FC Buka Babak Baru Futsal Lokal

Selasa, 22 September 2026 - 14:45 WIB

Bukan Sekadar Hiburan, Festival Tani Ganding Bidik Pertanian dan Ekonomi UMKM

Selasa, 22 September 2026 - 13:44 WIB

Soirée Gigs Vol. 2 Hadir di Rooftop Surabaya, Orkes Silampukau Siap Bikin Malam Makin Berkesan

Selasa, 22 September 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma Bansos, DTSEN Tak Akurat Bisa Berdampak ke KIP Kuliah

Senin, 21 September 2026 - 23:12 WIB

Kapolresta Sumenep Peduli Warga Kekeringan, Dua Truk Tangki Air Dikirim ke Batuputih

Senin, 21 September 2026 - 19:00 WIB

Resmi Dimulai, PBAK 2026 STIT Aqidah Usymuni Jadi Gerbang Awal Mahasiswa Baru

Senin, 21 September 2026 - 15:36 WIB

Buronan Kasus Penganiayaan di Batuputih Diciduk Tim Resmob, Begini Kronologinya

Berita Terbaru