PAMEKASAN, nusainsider.com — Kecepatan dan ketelitian aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan, dalam waktu kurang dari 48 jam.
Menariknya, pelaku yang berhasil diamankan bukanlah pria berusia muda, melainkan seorang lanjut usia berinisial S (67), warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa pagi, 16 Juni 2026. Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis malam, 18 Juni 2026 sekitar pukul 18.36 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Benar, kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujar Ipda Evan saat
memberikan keterangan, Sabtu (20/6/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi M 2665 BX yang diduga merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Motor tersebut ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku saat dilakukan penangkapan. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ipda Evan menjelaskan, setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti langsung diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pamekasan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain maupun kemungkinan adanya jaringan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pria berusia 67 tahun itu dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Pamekasan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
Meski demikian, kepolisian mengingatkan bahwa upaya pencegahan tetap menjadi langkah penting untuk meminimalkan terjadinya tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan di area publik maupun lingkungan sekitar tempat tinggal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. Langkah ini penting agar ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit,” pungkas Ipda Evan.
Dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat dan dukungan aparat penegak hukum, diharapkan angka tindak pidana curanmor dapat terus ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
![]()
Penulis : Wafa
















