Di Tengah Pemeriksaan KPK, PR Cahayaku Justru Nekat Edarkan Rokok Ilegal “Merah Delima”

Kamis, 16 April 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Rokok Merah Delima isi 20 Batang milik PR Cahayaku.

Foto. Rokok Merah Delima isi 20 Batang milik PR Cahayaku.

PAMEKASAN, nusainsider.com Di tengah sorotan nasional terhadap dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), praktik peredaran rokok ilegal justru masih ditemukan di daerah.

Hal ini memunculkan ironi, ketika upaya penegakan hukum sedang digencarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok di DJBC.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya membongkar praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Fauzi As ; Aktivis Bajingan

Namun, di tengah situasi tersebut, sebuah pabrik rokok (PR) bernama Cahayaku yang berlokasi di Batulabang Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, diduga tetap beroperasi dan mendistribusikan rokok ilegal secara terbuka.

Produk rokok dengan merek “Merah Delima” yang diduga diproduksi oleh PR Cahayaku disebut-sebut beredar luas di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Peredaran ini menimbulkan kekhawatiran karena diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi, yang merupakan bukti pelunasan kewajiban kepada negara.

PR Cahayaku yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial H. Ahmad itu bahkan disebut mengedarkan produknya secara terang-terangan. Jika benar, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai rokok.

Baca Juga :  Menegangkan! Kontroversi Pemberitaan Rokok: Uji Nyali Pers di Hadapan Arogansi Kuasa

Secara hukum, tindakan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, Pasal 29 dalam undang-undang yang sama juga secara tegas melarang peredaran atau penjualan rokok yang belum dilunasi cukainya. Pita cukai sendiri merupakan tanda bahwa kewajiban cukai telah dipenuhi, sehingga ketiadaannya menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Perkuat Kebijakan Ekonomi Daerah dengan Pengendalian Inflasi dan Optimalisasi PAD

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum setempat, terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat ini.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Penumpang Puji KMP DBS III, Akses Kepulauan Sumenep Kian Mudah dan Terjangkau
Dana Sudah Tersedia, Publikasi Gedung APHT Guluk-Guluk Masih Menunggu Perbup
ALARM Soroti Anggaran Proyek Pelabuhan PELRA Kalianget 45M, Kualitas Konstruksi Jadi Perhatian Utama
Doa Sang Proklamator Serentak di Sumenep, KNPI Ajak Pemuda Rawat Semangat Kebangsaan
Rakor Pengendalian Inflasi: BPS Sebut Sumenep Catat Inflasi Tertinggi di Jawa Timur
DPD KNPI Sumenep Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Dorong Pemuda Jadi Garda Ideologi Bangsa
CV Sumber Barokah Sidoarjo Jadi Sorotan, Aktivis Desak Bea Cukai Audit Produk Slava Bold
Kritik Keras Konser Madura Fest, Pengamat Nilai Panitia Harus Berani Putus Kontrak dengan Radhiesta

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:24 WIB

Penumpang Puji KMP DBS III, Akses Kepulauan Sumenep Kian Mudah dan Terjangkau

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:23 WIB

Dana Sudah Tersedia, Publikasi Gedung APHT Guluk-Guluk Masih Menunggu Perbup

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

ALARM Soroti Anggaran Proyek Pelabuhan PELRA Kalianget 45M, Kualitas Konstruksi Jadi Perhatian Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:47 WIB

Doa Sang Proklamator Serentak di Sumenep, KNPI Ajak Pemuda Rawat Semangat Kebangsaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:53 WIB

DPD KNPI Sumenep Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Dorong Pemuda Jadi Garda Ideologi Bangsa

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:03 WIB

CV Sumber Barokah Sidoarjo Jadi Sorotan, Aktivis Desak Bea Cukai Audit Produk Slava Bold

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:52 WIB

Kritik Keras Konser Madura Fest, Pengamat Nilai Panitia Harus Berani Putus Kontrak dengan Radhiesta

Senin, 1 Juni 2026 - 15:06 WIB

Call Center 112 Sumenep Ditingkatkan, Diskominfo Fokus Percepat Penanganan Aduan Darurat

Berita Terbaru