Pasien Peserta BPJS Diduga Jadi Korban Malapraktik, BPJS Kesehatan Minta Penjelasan RS Larasati

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, nusainsider.com — Dugaan malapraktik yang menyeret dokter Tatik Sulistyowati di RS Larasati Pamekasan kini tidak hanya bergulir di ranah pidana. Kasus tersebut juga mendapat perhatian BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan setelah keluarga pasien mengajukan pengaduan karena korban merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Pasien bernama Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, diketahui mengakses layanan kesehatan menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan. Atas dasar itu, BPJS Kesehatan turut menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelayanan medis yang dipersoalkan oleh pihak keluarga.

Sebagai tindak lanjut, BPJS Kesehatan menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur RS Larasati Pamekasan guna meminta klarifikasi mengenai kronologi penanganan pasien yang saat ini menjadi sorotan publik.

Baca Juga :  Malam Takbir di Pendopo Keraton Sumenep, Iduladha Dijadikan Momentum Perkuat Harmoni Sosial

Seorang pegawai BPJS Kesehatan membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menjelaskan, agenda klarifikasi semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026), namun harus ditunda karena Direktur RS Larasati berhalangan hadir.

“Rencananya dipanggil kemarin. Namun, karena Direktur RS Larasati sedang ada halangan, sehingga pertemuan masih ditunda,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RS Larasati Pamekasan, Khoirul Umam, menegaskan bahwa setiap pasien yang datang ke rumah sakit akan menjalani pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP), baik dalam kondisi darurat (emergency) maupun tidak darurat (non-emergency).

Ia mengakui, Salamah sebelumnya telah memperoleh surat rujukan dari RSUD Smart Pamekasan untuk menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Surabaya. Namun, menurutnya, rujukan tersebut bersifat non-emergency.

Khoirul menjelaskan, sebelum tindakan medis dilakukan, rumah sakit menerapkan dua tahapan persetujuan dari pasien maupun keluarga. Tahap pertama adalah general consent, yaitu persetujuan umum yang diberikan saat pasien mendaftar sebagai dasar rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep

Selanjutnya, dilakukan informed consent, yakni persetujuan tindakan medis yang diberikan setelah dokter menjelaskan diagnosis, manfaat tindakan, risiko yang mungkin timbul, hingga alternatif penanganan yang tersedia.

Menurutnya, kedua persetujuan tersebut merupakan syarat wajib sebelum tindakan medis dilakukan. Karena itu, dokter tidak dapat mengambil tindakan medis tanpa adanya persetujuan dari pasien maupun keluarganya.

“Dokter tidak memiliki kewenangan penuh terhadap tindakan. Tanpa persetujuan pasien, dokter tidak bisa berbuat apa-apa. Dokter hanya memberikan opsi-opsi penanganan,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan malapraktik ini juga telah ditangani Satreskrim Polres Pamekasan. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penanganan medis terhadap pasien tersebut.

Baca Juga :  Generasi Emas dan Kebangkitan Budaya: Sumenep Gaungkan Suluk Budaya 2026

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan menyatakan hasil telaah internal menunjukkan bahwa pelayanan medis yang diberikan RS Larasati telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meski demikian, hasil telaah tersebut tidak menghentikan proses hukum maupun tindak lanjut dari BPJS Kesehatan yang kini masih meminta klarifikasi langsung kepada pihak rumah sakit.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

CNN Indonesia Awards 2026 Anugerahkan Special Recognition kepada Haji Her atas Kontribusi untuk Madura
Rekor MURI Kembali Diraih Gubernur Jatim, Senator Lia Istifhama Apresiasi Sedekah Oksigen
Gandeng Forkopimka Pademawu, Bos Ayunda Gelontorkan 50 Tangki Air Layak Konsumsi untuk Warga
PCNU dan Muhammadiyah Desak Pengawasan THM, Satpol PP Sumenep Bergerak
Pengorbanan Suami Berujung Pilu, Dugaan Perselingkuhan Istri Berujung Pengaduan ke Polresta Sumenep
Defisit Rp317 Miliar Ditutup SiLPA, FAKTA Foundation Temukan Selisih Anggaran
Penuh Haru! Senator Lia Istifhama Comeback ke Almamater, Motivasi Siswa Berani Bermimpi
H. Bambang Budianto: Momentum Hari Jadi ke-496 Harus Jadi Awal Kebangkitan Bersama Demi Pamekasan Berkemajuan

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:49 WIB

CNN Indonesia Awards 2026 Anugerahkan Special Recognition kepada Haji Her atas Kontribusi untuk Madura

Sabtu, 7 November 2026 - 10:23 WIB

Rekor MURI Kembali Diraih Gubernur Jatim, Senator Lia Istifhama Apresiasi Sedekah Oksigen

Sabtu, 7 November 2026 - 08:51 WIB

Gandeng Forkopimka Pademawu, Bos Ayunda Gelontorkan 50 Tangki Air Layak Konsumsi untuk Warga

Sabtu, 7 November 2026 - 04:55 WIB

PCNU dan Muhammadiyah Desak Pengawasan THM, Satpol PP Sumenep Bergerak

Kamis, 5 November 2026 - 17:14 WIB

Pengorbanan Suami Berujung Pilu, Dugaan Perselingkuhan Istri Berujung Pengaduan ke Polresta Sumenep

Kamis, 5 November 2026 - 05:00 WIB

Penuh Haru! Senator Lia Istifhama Comeback ke Almamater, Motivasi Siswa Berani Bermimpi

Selasa, 3 November 2026 - 16:04 WIB

H. Bambang Budianto: Momentum Hari Jadi ke-496 Harus Jadi Awal Kebangkitan Bersama Demi Pamekasan Berkemajuan

Senin, 2 November 2026 - 11:37 WIB

Dulu NU-Muhammadiyah Kompak Tolak Almira Berto, Kini Bagaimana Sikap terhadap Fenomena Hiburan Malam?

Berita Terbaru