Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep

Senin, 20 April 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Ketegangan antara insan pers dan aparat penegak hukum di Kabupaten Sumenep kian memuncak.

Di tengah sorotan tajam terhadap kasus BBM serta tragedi galian C yang merenggut korban jiwa, kini muncul dugaan baru terkait pemanggilan wartawan oleh pihak kepolisian atas produk jurnalistik.

Isu tersebut langsung memicu reaksi keras dari Jurnalis Sumenep Independen (JSI). Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Pembina JSI, Ahmadineja, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya ancaman serius terhadap kebebasan pers di daerah.

“Kalau wartawan dipanggil karena karya jurnalistiknya, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Pers punya mekanisme sendiri melalui Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah hukum pidana,” tegasnya, Senin (20/3/2026).

Ia menilai, langkah tersebut dapat menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis dan berpotensi membungkam kritik terhadap isu-isu publik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Lebih jauh, Ahmadineja menyampaikan bahwa JSI tidak akan tinggal diam menghadapi situasi ini. Sejumlah langkah tegas telah disiapkan sebagai bentuk sikap.

“JSI akan memblokir seluruh pemberitaan terkait Polres Sumenep jika kondisi ini terus berlanjut. Ini bentuk peringatan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditekan,” ujarnya.

Baca Juga :  BKPSDM Sumenep Pamerkan Inovasi Platform Digital pada Madura Night Vaganza 2024

Tak hanya itu, JSI juga berencana menggelar aksi demonstrasi secara berkelanjutan.

“Kami akan turun aksi setiap hari di Polres Sumenep. Jika tidak ada respons, aksi akan kami lanjutkan ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri,” tandasnya.

Sebagai langkah resmi, pihaknya juga akan mengirimkan surat keberatan atas pemanggilan wartawan tersebut.

“Kami akan kirim surat keberatan. Ini sangat memalukan jika karya jurnalistik dipersoalkan dengan cara seperti ini,” tambahnya.

Ahmadineja berharap aparat penegak hukum dapat lebih bijak dalam menyikapi kerja jurnalistik dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Kami berharap ada komunikasi terbuka dan penghormatan terhadap kerja pers. Jangan sampai kritik justru dianggap ancaman,” katanya.

Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kasatreskrim Polres Sumenep memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut bahwa pemanggilan terhadap wartawan tersebut masih dalam tahap awal dan belum mengarah pada proses hukum lebih lanjut.

“Itu kan hanya sebatas dimintai klarifikasi, masih jauh,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya laporan masyarakat (LPM). Karena itu, wartawan yang bersangkutan diminta untuk memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Penodongan Sopir Ambulance yang Gunakan Airsoft Gun di Sumenep

Informasi yang beredar menyebutkan, laporan terhadap wartawan tersebut diterima oleh Okta selaku Kanit Pidsus Polres Sumenep, yang juga menangani perkara terkait galian C dan BBM jenis solar di wilayah tersebut.

Hal ini menambah sorotan publik karena isu yang diberitakan wartawan berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Meski demikian, penjelasan pihak kepolisian belum sepenuhnya meredam kekhawatiran kalangan jurnalis yang menilai langkah tersebut tetap berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kebebasan pers.

Situasi ini semakin kompleks karena terjadi di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap penanganan kasus besar di Sumenep, termasuk tragedi maut di lokasi galian C Kecamatan Pragaan.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/2/2026) itu menewaskan seorang warga, Sujianto (60), setelah mobil pikap yang dikemudikannya terperosok ke jurang bekas galian. Insiden ini kembali membuka fakta maraknya tambang ilegal di wilayah tersebut.

Data pemerintah daerah mencatat, dari 42 aktivitas galian C yang beroperasi, hanya 10 yang memiliki izin resmi. Sisanya beroperasi tanpa legalitas dan dinilai sebagai ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Sukses Tekan Kemiskinan: BPS Catat Penurunan Nyata

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Yasid, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah menyangkut keselamatan jiwa.

Sementara itu, aktivis Peduli Jurnalis Sumenep, Khairul Saleh, menyebut tragedi tersebut sebagai akumulasi dari pembiaran panjang.

“Peringatan sudah berulang kali disampaikan, tapi tidak ada tindakan nyata. Ini bukti lemahnya pengawasan,” ujarnya.
Ia juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap aparat penegak hukum.

“Korban jiwa adalah alarm paling keras. Evaluasi harus dilakukan agar hukum tidak hanya hadir di atas kertas, ditambah lagi saya mencium aroma dugaan kriminalisasi wartawan,” tegasnya.

Khairul juga menegaskan pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi setiap hari di Polres Sumenep agar kejadian serupa tidak terulang.

Desakan publik kini terus menguat, bahkan mengarah pada permintaan agar Mabes Polri turun tangan langsung melakukan evaluasi.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian—apakah akan meredakan polemik melalui transparansi dan dialog, atau justru memperuncing ketegangan dengan kebijakan yang dinilai menekan kebebasan pers.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Konfirmasi Tak Digubris, Sikap Kepala KSOP Kalianget Dinilai Hambat Kerja Jurnalistik
Sidang Terbuka Penerimaan Polri 2026 Digelar, 10 Peserta Sumenep Lanjut ke Rikkes Tahap II
Klaim 75 Persen Tak Cukup, ALARM Minta DPR RI Pastikan Mutu PELRA Kalianget
Program PPM 2026 Diselaraskan, Medco dan Pemkab Sumenep Pastikan Tepat Sasaran
Agenda Serasi di RSUD Sumenep, Kolaborasi Nasional Wujudkan Layanan Kesehatan Berkualitas
Penumpang Puji KMP DBS III, Akses Kepulauan Sumenep Kian Mudah dan Terjangkau
Digitalisasi hingga Layanan Intensif Diperkuat, RSUD Sumenep Jawab Kebutuhan Kesehatan Masyarakat
Dana Sudah Tersedia, Publikasi Gedung APHT Guluk-Guluk Masih Menunggu Perbup

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:09 WIB

Konfirmasi Tak Digubris, Sikap Kepala KSOP Kalianget Dinilai Hambat Kerja Jurnalistik

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:49 WIB

Sidang Terbuka Penerimaan Polri 2026 Digelar, 10 Peserta Sumenep Lanjut ke Rikkes Tahap II

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:43 WIB

Klaim 75 Persen Tak Cukup, ALARM Minta DPR RI Pastikan Mutu PELRA Kalianget

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:34 WIB

Program PPM 2026 Diselaraskan, Medco dan Pemkab Sumenep Pastikan Tepat Sasaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:24 WIB

Penumpang Puji KMP DBS III, Akses Kepulauan Sumenep Kian Mudah dan Terjangkau

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:27 WIB

Digitalisasi hingga Layanan Intensif Diperkuat, RSUD Sumenep Jawab Kebutuhan Kesehatan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:23 WIB

Dana Sudah Tersedia, Publikasi Gedung APHT Guluk-Guluk Masih Menunggu Perbup

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

ALARM Soroti Anggaran Proyek Pelabuhan PELRA Kalianget 45M, Kualitas Konstruksi Jadi Perhatian Utama

Berita Terbaru

Foto. Ilustrasi

Lifestyle

Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Kamis, 4 Jun 2026 - 16:16 WIB