SUMENEP, nusainsider.com — Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dalam perkara sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di Desa Pamolokan, Kabupaten Sumenep.
Dengan putusan tersebut, Bambang Hermanto kembali dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah yang menjadi pokok sengketa.
Perkara tersebut tercatat dalam register Nomor 583/PDT/2026/PT SBY, sebagai tindak lanjut atas permohonan banding yang diajukan oleh dua pihak berinisial S dan F, yang sebelumnya berstatus sebagai tergugat pada persidangan tingkat pertama di PN Sumenep.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 28 Juli 2026, Majelis Hakim PT Surabaya menyatakan menerima permohonan banding secara formal. Namun, setelah memeriksa keseluruhan berkas perkara dan pertimbangan hukum, majelis memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Smp tanggal 29 Mei 2026.
Pada tingkat pertama, PN Sumenep mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Bambang Hermanto dan menetapkannya sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang berada di Jalan Pahlawan, Desa Pamolokan.
Penetapan tersebut didasarkan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 180 Desa Pamolokan yang diterbitkan pada 6 Februari 1984. Dalam persidangan, sertifikat tersebut dinilai memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Kuasa hukum Bambang Hermanto, Nancy Dwi Fasluky Tristoria, SH, menilai putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menunjukkan bahwa dalil gugatan, fakta persidangan, serta alat bukti yang diajukan pihaknya telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.
“Putusan ini membuktikan bahwa seluruh dalil, fakta, dan alat bukti yang kami ajukan telah dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim dan dinilai beralasan menurut hukum,” ujar Nancy, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, upaya hukum banding yang diajukan pihak lawan tidak mampu mengubah substansi putusan tingkat pertama, sehingga amar putusan PN Sumenep tetap dipertahankan oleh pengadilan tingkat banding.
Sementara itu, kuasa hukum Bambang Hermanto lainnya, Lukmanul Hakim, SH, menyampaikan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, ia menilai putusan PT Surabaya mencerminkan adanya konsistensi pertimbangan hukum antara pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding terhadap pokok sengketa yang diperiksa.
“Putusan ini menjadi indikator bahwa pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat pertama dinilai telah tepat oleh pengadilan tingkat banding. Namun demikian, kami tetap menghormati hak para pihak apabila masih akan menempuh upaya hukum yang tersedia,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pembanding terkait putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
![]()
Penulis : Wafa
















