Sengketa Tanah Pamolokan Berlanjut, Putusan PT Surabaya Perkuat Kemenangan Bambang Hermanto

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dalam perkara sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di Desa Pamolokan, Kabupaten Sumenep.

Dengan putusan tersebut, Bambang Hermanto kembali dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah yang menjadi pokok sengketa.

Perkara tersebut tercatat dalam register Nomor 583/PDT/2026/PT SBY, sebagai tindak lanjut atas permohonan banding yang diajukan oleh dua pihak berinisial S dan F, yang sebelumnya berstatus sebagai tergugat pada persidangan tingkat pertama di PN Sumenep.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 28 Juli 2026, Majelis Hakim PT Surabaya menyatakan menerima permohonan banding secara formal. Namun, setelah memeriksa keseluruhan berkas perkara dan pertimbangan hukum, majelis memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Smp tanggal 29 Mei 2026.

Baca Juga :  ALARM Soroti Anggaran Proyek Pelabuhan PELRA Kalianget 45M, Kualitas Konstruksi Jadi Perhatian Utama

Pada tingkat pertama, PN Sumenep mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Bambang Hermanto dan menetapkannya sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang berada di Jalan Pahlawan, Desa Pamolokan.

Penetapan tersebut didasarkan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 180 Desa Pamolokan yang diterbitkan pada 6 Februari 1984. Dalam persidangan, sertifikat tersebut dinilai memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Kuasa hukum Bambang Hermanto, Nancy Dwi Fasluky Tristoria, SH, menilai putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menunjukkan bahwa dalil gugatan, fakta persidangan, serta alat bukti yang diajukan pihaknya telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.

“Putusan ini membuktikan bahwa seluruh dalil, fakta, dan alat bukti yang kami ajukan telah dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim dan dinilai beralasan menurut hukum,” ujar Nancy, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, upaya hukum banding yang diajukan pihak lawan tidak mampu mengubah substansi putusan tingkat pertama, sehingga amar putusan PN Sumenep tetap dipertahankan oleh pengadilan tingkat banding.

Baca Juga :  DPO Rama Tak Jelas, Proses Hukum Kasus Curanmor N-Max di Pidum Polres Sumenep Tuai Kritik

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Hermanto lainnya, Lukmanul Hakim, SH, menyampaikan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ia menilai putusan PT Surabaya mencerminkan adanya konsistensi pertimbangan hukum antara pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding terhadap pokok sengketa yang diperiksa.

“Putusan ini menjadi indikator bahwa pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat pertama dinilai telah tepat oleh pengadilan tingkat banding. Namun demikian, kami tetap menghormati hak para pihak apabila masih akan menempuh upaya hukum yang tersedia,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pembanding terkait putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut.

Baca Juga :  Unitomo Friendship Run 2026 Jadi Magnet Pecinta Lari, Ratusan Peserta Semarakkan Dies Natalis ke-45

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Media Engagement 2026, SKK Migas Jabanusa Bangun Kolaborasi demi Ketahanan Energi
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Bupati Fauzi Instruksikan Seluruh OPD Siaga di Pelabuhan Kalianget
Menuju Kejurwil Banyuwangi, Pagar Nusa Sumenep Matangkan Atlet Berprestasi Lewat Kejurcab V
Tak Hanya KPM, STIT Aqidah Usymuni Sumenep Bangun Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Malaysia
Inovatif! Maharaya Festival Sulap Jalan Raya Menjadi Ruang Lahirnya Koreografi Baru
Mengawal 140 Titik P3TGAI: Belajar dari Kasus BSPS agar Korupsi Tak Berulang di Sumenep
Desak Transparansi, AMPD Minta Kemenag Klarifikasi Isu Pengisian Jabatan Eselon dan PTKIN
Tembus Kedalaman 65 Meter, Kodim 0827/Sumenep Intensifkan Pengeboran Sumur Bor di Batuputih

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Sengketa Tanah Pamolokan Berlanjut, Putusan PT Surabaya Perkuat Kemenangan Bambang Hermanto

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Media Engagement 2026, SKK Migas Jabanusa Bangun Kolaborasi demi Ketahanan Energi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Bupati Fauzi Instruksikan Seluruh OPD Siaga di Pelabuhan Kalianget

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Menuju Kejurwil Banyuwangi, Pagar Nusa Sumenep Matangkan Atlet Berprestasi Lewat Kejurcab V

Minggu, 2 Agustus 2026 - 02:32 WIB

Inovatif! Maharaya Festival Sulap Jalan Raya Menjadi Ruang Lahirnya Koreografi Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Mengawal 140 Titik P3TGAI: Belajar dari Kasus BSPS agar Korupsi Tak Berulang di Sumenep

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Desak Transparansi, AMPD Minta Kemenag Klarifikasi Isu Pengisian Jabatan Eselon dan PTKIN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Tembus Kedalaman 65 Meter, Kodim 0827/Sumenep Intensifkan Pengeboran Sumur Bor di Batuputih

Berita Terbaru

Foto. Ach Toifur Ali Wafa, Pimred nusainsider.com

Lifestyle

Ketika Kolaborasi Berubah Menjadi Arena Pengkhianatan

Minggu, 2 Agu 2026 - 18:44 WIB