Rp27,3 Miliar Program P3TGAI di Sumenep Disorot, 140 Titik Diduga Menyimpan Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Pimred KlikTimes.id M Faizi

Foto. Pimred KlikTimes.id M Faizi

SUMENEP, nusainsider.com Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang dikucurkan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mulai menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Program yang bertujuan meningkatkan jaringan irigasi berbasis pemberdayaan masyarakat tersebut memiliki nilai anggaran yang tidak sedikit.

Berdasarkan salinan Memorandum Nomor HK 0102/B/As/2026/235 yang diperoleh Media nusainsider.com, Kabupaten Sumenep mendapatkan alokasi sebanyak 140 titik pekerjaan yang tersebar di 23 kecamatan.

Masing-masing titik memperoleh anggaran sebesar Rp195 juta, sehingga total dana yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Sumenep mencapai sekitar Rp27,3 miliar.

Besarnya anggaran tersebut menjadi alasan mengapa pelaksanaan program harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi bersama. Sebab, pengalaman dari berbagai program pemerintah menunjukkan bahwa besarnya anggaran selalu berbanding lurus dengan tingginya potensi penyimpangan apabila pengawasan tidak berjalan maksimal.

Pimpinan Redaksi Media KlikTimes.id, M. Faizi, menjadi salah satu pihak yang mulai menyoroti pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang patut dicermati sejak awal agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

“Program pusat pada dasarnya lahir untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada yang salah dengan konsepnya. Yang sering menjadi masalah adalah ketika implementasi di lapangan tidak lagi berjalan sesuai ketentuan,” ujar Faizi.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat Sumenep baru saja dikejutkan dengan proses hukum dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang kini telah menyeret sejumlah pihak menjadi tersangka.

“Kasus BSPS seharusnya menjadi pelajaran. Jangan sampai program lain mengalami nasib yang sama hanya karena lemahnya pengawasan,” katanya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, alokasi Program P3TGAI di Kabupaten Sumenep tersebar di berbagai kecamatan Daratan dan kepulauan meliputi Kecamatan Ambunten sebanyak 9 titik, Arjasa 9 titik, Batang-Batang 8 titik, Batuan 6 titik, Batuputih 8 titik, Bluto 3 titik, Dasuk 7 titik, Dungkek 5 titik, Ganding 5 titik, Gapura 4 titik, Gayam 8 titik, Guluk-Guluk 3 titik, Kalianget 1 titik, Kangayan 2 titik, Kota Sumenep 2 titik, Lenteng 13 titik, Manding 7 titik, Nonggunong 4 titik, Pasongsongan 8 titik, Pragaan 7 titik, Raas 1 titik, Rubaru 11 titik, serta Saronggi 10 titik.

Baca Juga :  Habiskan Anggaran Rp400 Juta Dari APBD, Atap Ruang Belajar SDN III Pamolokan Rusak saat Proses Rehab

Sebaran tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh wilayah daratan maupun kepulauan memperoleh alokasi pekerjaan. Namun demikian, Faizi menilai besarnya jumlah paket pekerjaan justru membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.

Menurutnya, semakin banyak titik pekerjaan, semakin besar pula tantangan dalam memastikan seluruh pelaksanaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, hingga mekanisme pemberdayaan masyarakat sebagaimana tujuan utama Program P3TGAI.

Dalam penelusuran awal yang dilakukan sejumlah sumber di lapangan, mulai muncul informasi mengenai dugaan adanya pola pelaksanaan yang perlu diklarifikasi. Di antaranya berkaitan dengan mekanisme pengadaan material, keterlibatan pihak-pihak tertentu di luar kelompok masyarakat, hingga dugaan adanya pihak yang mengondisikan pelaksanaan pekerjaan.

Nusainsider.com belum dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut secara independen, sehingga seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Gerakan Berbagi Dimulai, Kliktimes Santuni Warga Kurang Mampu

Secara regulasi, Program P3TGAI dirancang sebagai program padat karya yang memberikan ruang kepada masyarakat melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), atau Induk P3A (IP3A) untuk melaksanakan pekerjaan secara swakelola.

Karena berbasis pemberdayaan masyarakat, setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban seharusnya melibatkan kelompok penerima manfaat secara aktif.

Apabila dalam praktiknya terdapat dominasi pihak luar, intervensi pihak tertentu, ataupun mekanisme yang tidak sesuai pedoman pelaksanaan, maka kondisi tersebut tentu menjadi perhatian serius yang perlu dievaluasi.

Faizi lebihlanjut mengatakan, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah proyek selesai.

“Justru pengawasan paling efektif adalah ketika pekerjaan awal sedang berlangsung. Di situlah publik dapat melihat apakah volume pekerjaan sesuai, apakah material yang digunakan memenuhi standar, apakah masyarakat benar-benar dilibatkan, serta apakah papan informasi proyek dipasang secara terbuka, dan apakah pekerjaan sudah sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Ia juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Menurutnya, pengawasan bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan seluruh anggaran negara benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

“Setiap rupiah yang berasal dari APBN harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pekerjaan yang berkualitas. Jangan sampai anggaran besar hanya menghasilkan bangunan yang cepat rusak atau tidak sesuai kebutuhan petani,” katanya.

Selain pengawasan dari pemerintah, Faizi juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan program. Menurutnya, masyarakat merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi riil di lapangan sehingga dapat memberikan informasi apabila menemukan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi ataupun tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Momentum Hari Jadi Sumenep ke-756, Gergaji Harapkan 8 Program Berikut ini

Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan anggaran negara, apalagi ter-anyar ada dugaan Fee Proyek yang Nilainya mencapai 25% hingga 35% dari total anggaran, “Tambahnya menutup.

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, Media Nusainsider.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang membawahi pelaksanaan program di wilayah Jawa Timur, serta Komisi V DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program infrastruktur pemerintah pusat.

Selain itu, media ini juga akan meminta penjelasan dari pihak-pihak yang menjadi pelaksana program di tingkat daerah guna memperoleh gambaran utuh mengenai proses penetapan lokasi, mekanisme pelaksanaan, serta sistem pengawasan yang diterapkan.

Pihak Redaksi membuka ruang klarifikasi, maupun data pembanding sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk mendalami dokumen pelaksanaan, identitas kelompok penerima, progres pekerjaan, kualitas fisik bangunan, serta kemungkinan adanya pola-pola yang menyimpang dari ketentuan apabila didukung oleh data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Sengketa Tanah Pamolokan Berlanjut, Putusan PT Surabaya Perkuat Kemenangan Bambang Hermanto
Media Engagement 2026, SKK Migas Jabanusa Bangun Kolaborasi demi Ketahanan Energi
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Bupati Fauzi Instruksikan Seluruh OPD Siaga di Pelabuhan Kalianget
Menuju Kejurwil Banyuwangi, Pagar Nusa Sumenep Matangkan Atlet Berprestasi Lewat Kejurcab V
Tak Hanya KPM, STIT Aqidah Usymuni Sumenep Bangun Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Malaysia
Inovatif! Maharaya Festival Sulap Jalan Raya Menjadi Ruang Lahirnya Koreografi Baru
Mengawal 140 Titik P3TGAI: Belajar dari Kasus BSPS agar Korupsi Tak Berulang di Sumenep
Desak Transparansi, AMPD Minta Kemenag Klarifikasi Isu Pengisian Jabatan Eselon dan PTKIN

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Rp27,3 Miliar Program P3TGAI di Sumenep Disorot, 140 Titik Diduga Menyimpan Kejanggalan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Sengketa Tanah Pamolokan Berlanjut, Putusan PT Surabaya Perkuat Kemenangan Bambang Hermanto

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Media Engagement 2026, SKK Migas Jabanusa Bangun Kolaborasi demi Ketahanan Energi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Bupati Fauzi Instruksikan Seluruh OPD Siaga di Pelabuhan Kalianget

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:16 WIB

Tak Hanya KPM, STIT Aqidah Usymuni Sumenep Bangun Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Malaysia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 02:32 WIB

Inovatif! Maharaya Festival Sulap Jalan Raya Menjadi Ruang Lahirnya Koreografi Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Mengawal 140 Titik P3TGAI: Belajar dari Kasus BSPS agar Korupsi Tak Berulang di Sumenep

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Desak Transparansi, AMPD Minta Kemenag Klarifikasi Isu Pengisian Jabatan Eselon dan PTKIN

Berita Terbaru

Foto. Ach Toifur Ali Wafa, Pimred nusainsider.com

Lifestyle

Ketika Kolaborasi Berubah Menjadi Arena Pengkhianatan

Minggu, 2 Agu 2026 - 18:44 WIB