SUMENEP, nusainsider.com — Dugaan persoalan legalitas pelayanan kesehatan mencuat di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sorotan tersebut mengarah pada praktik pelayanan kesehatan yang dikelola seorang perawat berinisial FR.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah muncul dugaan malpraktik yang disebut berkaitan dengan penanganan seorang pasien berinisial SM. Pasien tersebut diketahui mendapat penanganan sebelum akhirnya dirujuk ke Puskesmas Manding dan kemudian meninggal dunia.
Kasus tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi dugaan pelayanan terhadap pasien, tetapi juga menyangkut legalitas praktik, jenis pelayanan yang diberikan, hingga kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik mandiri.
Pengelola praktik, FR, sebelumnya mengklaim kepada media nusainsider.com melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (15/8/2026), bahwa tempat praktiknya telah mengantongi Surat Izin Praktik Perawat Mandiri (SIPPM).
FR juga menyebut tempat praktik tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai sejumlah persoalan yang menjadi substansi pemberitaan, FR belum memberikan tanggapan.
Pertanyaan yang diajukan media antara lain terkait dugaan penyediaan layanan rawat inap, kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR), serta ruang lingkup pelayanan yang diberikan dalam praktik mandiri tersebut.
Belum adanya penjelasan dari pihak pengelola membuat sejumlah pertanyaan mengenai penyelenggaraan praktik tersebut masih belum terjawab.
Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, Moh. Nur Insan, S.Kep., Ns., M.Kes., turut memberikan tanggapan mengenai dugaan adanya layanan rawat inap yang dilakukan oleh perawat berinisial FR.
Nur Insan menegaskan, apabila benar praktik rawat inap tersebut dilakukan oleh seorang perawat, maka tindakan tersebut tidak diperbolehkan.
“Jika benar praktik rawat inap itu dilakukan oleh perawat inisial FR, maka itu tidak boleh,” kata Nur Insan melalui sambungan telepon WhatsApp saat dirinya sedang melaksanakan tugas di wilayah Kepulauan Sapeken.
Meski demikian, pihaknya mengatakan belum dapat langsung menyimpulkan apakah persoalan tersebut masuk kategori malpraktik atau terdapat pelanggaran lainnya.
Menurut dia, diperlukan pemeriksaan langsung dan penelusuran secara bersama-sama untuk mengetahui fakta sebenarnya.
“Sementara ini saya masih ada di kepulauan, lebih lanjut nanti akan kami kabari kalau sudah di kantor,” ujarnya.
Nur Insan menambahkan, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kesalahan yang dilakukan oleh perawat tersebut, pihaknya akan berupaya menempatkan persoalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang perawat inisial FR itu bersalah, maka pihaknya akan berupaya mendudukkan permasalahannya secara benar. Misalnya ada yang bertanya apakah itu termasuk malpraktik, saya tidak bisa menentukan sekarang. Harus turun bersama-sama ke sana,” tegasnya.
Terkait pasien berinisial SM yang meninggal dunia setelah mendapat penanganan dan dirujuk ke Puskesmas Manding, ia mengaku mengetahui informasi tersebut.
Ia menyebut informasi mengenai kejadian itu diketahui dari pemberitaan media. Pihaknya kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Manding.
Dari hasil konfirmasi tersebut, kata Nur Insan, memang terdapat pasien yang mendapat penanganan di Puskesmas Manding dalam kondisi yang sudah tidak baik ketika masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Hasilnya memang benar bahwa waktu itu petugas IGD yang ada di lokasi mengaku melakukan penanganan kepada pasien saat kondisinya sudah tidak baik ketika masuk IGD Puskesmas Manding,” jelasnya.
Namun, kondisi tersebut masih perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui kronologi penanganan pasien sebelum tiba di Puskesmas Manding, termasuk pelayanan yang diterima pasien sebelumnya.
Di sisi lain, FR diketahui telah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dengan jabatan Perawat Terampil pada Senin, 1 Desember 2025.
Hal tersebut tercantum dalam surat nomor 800.1.2/1515/204.4/2025 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Status tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas lebih lanjut, terutama terkait hubungan antara status kepegawaian, kompetensi, izin praktik, serta penyelenggaraan praktik mandiri di luar tugas kedinasan.
![]()
Penulis : Wafa
















