SUMENEP, nusainsider.com — Persoalan penitipan kendaraan kembali mencuat di tengah kemeriahan Madura Culture Festival (MCF) #4 2026 di GOR A. Yani Pangligur, Sumenep. Kali ini, pengunjung mempertanyakan beredarnya karcis penitipan sepeda motor dengan tarif Rp3.000 setelah sebelumnya terjadi penitipan Roda 4 sebesar Rp. 10.000
Bukti karcis tersebut bahkan beredar di tangan pengunjung. Dalam karcis tertulis “Penitipan Kendaraan Bermotor Kawasan GOR A. Yani Pangligur Sumenep”, lengkap dengan kolom “No Pol” yang kemudian diisi secara manual.
Pada bagian bawah karcis tercantum tarif “SPD Motor: Rp3.000”. Namun, karcis tersebut tidak menunjukkan informasi yang jelas mengenai identitas pengelola, nomor izin, maupun tanda porporasi sebagaimana lazimnya dokumen pungutan resmi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang mengelola penitipan kendaraan tersebut dan ke mana uang yang dipungut dari pengunjung mengalir?
Sorotan ini bukan kali pertama terjadi selama rangkaian MCF #4. Sebelumnya, pada dua hari lalu, pengunjung kendaraan roda empat juga mengaku diminta membayar biaya penitipan sebesar Rp10.000.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena kegiatan MCF #4 merupakan agenda yang digelar di kawasan GOR A. Yani, yang merupakan aset olahraga milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Jika pengelolaan penitipan kendaraan tersebut memang dilakukan secara resmi, publik tentu berhak mengetahui dasar kerja sama, izin, tarif, serta mekanisme penyetoran pendapatannya ke daerah (PAD) .
Sebaliknya, apabila tidak terdapat izin atau kerja sama dengan pemerintah daerah, maka praktik tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi menjadi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep sebagai salah satu instansi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan olahraga dan kegiatan tersebut dinilai perlu memberikan penjelasan.
Publik mempertanyakan apakah sebelumnya telah ada penunjukan atau kerja sama resmi terkait pengelolaan penitipan kendaraan selama pelaksanaan MCF #4.
Termasuk, apakah setiap pungutan yang dibebankan kepada pengunjung telah ditetapkan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah. Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal Rp3.000. Persoalan yang lebih besar adalah legalitas pungutan dan transparansi pengelolaannya.
Apalagi, apabila pungutan dilakukan di kawasan aset pemerintah tanpa adanya dasar kerja sama yang jelas, maka pemerintah daerah perlu segera melakukan pengecekan di lapangan.
Pengunjung juga menyoroti penggunaan karcis yang hanya memuat keterangan penitipan kendaraan dan tarif, tanpa informasi yang secara jelas menunjukkan pihak pengelola maupun dasar legalitas pungutan.
Setiap Malam Tetap Berlangsung?
Yang membuat persoalan ini semakin dipertanyakan, aktivitas penarikan karcis disebut tetap berlangsung selama gelaran MCF #4.
Di tengah ramainya masyarakat yang datang menikmati berbagai agenda festival, pengunjung harus mengeluarkan uang tambahan untuk menitipkan kendaraan mereka.
Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan keberadaan petugas pemerintah di lokasi. Sebab, kawasan tersebut menjadi pusat keramaian masyarakat setiap malam selama rangkaian festival berlangsung.
Jika memang ditemukan aktivitas penitipan kendaraan tanpa izin, Satpol PP dan perangkat daerah terkait dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengunjung pun mendesak agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Jangan dilihat hanya Rp3.000. Kalau setiap malam ada ratusan bahkan ribuan kendaraan, tentu jumlahnya tidak sedikit. Pertanyaannya, siapa yang mengelola dan uangnya ke mana?” ujar salah seorang pengunjung yang enggan menyebutkan namanya, Senin 30 Agustus 2026.
Persoalan penitipan kendaraan ini dinilai berpotensi mencoreng citra MCF #4 apabila tidak segera diberikan penjelasan.
MCF seharusnya menjadi ruang promosi budaya Madura, hiburan masyarakat sekaligus penggerak ekonomi daerah. Namun, keberadaan pungutan kendaraan yang legalitasnya dipertanyakan justru dapat menimbulkan kesan buruk terhadap penyelenggaraan kegiatan.
Terlebih, sebelumnya juga muncul sorotan terkait penitipan kendaraan roda empat dengan tarif Rp10.000.
Karena itu, Disbudporapar, Disperkimhub, Satpol PP dan pihak penyelenggara diharapkan segera memastikan kemana uang hasil penitipan kendaraan di kawasan tersebut mengalir?.
Sementara itu, penyebutan Pasal 368 KUHP maupun ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam persoalan ini tidak serta-merta berarti pelaku telah melakukan tindak pidana. Unsur pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
Namun, dugaan pungutan tanpa dasar yang jelas tetap layak mendapatkan perhatian pemerintah dan aparat terkait.
Kini pertanyaannya sederhana: siapa pengelola penitipan kendaraan di kawasan GOR A. Yani, atas dasar izin apa pungutan dilakukan, dan ke mana uang yang dikumpulkan dari pengunjung tersebut disetorkan?
Pertanyaan itu yang kini menunggu jawaban dari pihak terkait.
![]()
Penulis : Wafa
















