SUMENEP, nusainsider.com — Dana Desa (DD) untuk kabupaten ujung Timur pulau Madura atau yang dikenal dengan Kota Keris sangatlah Fantastis, Namun terkesan sangat Miris.
Kabupaten ujung Timur pulau madura atau biasa disebut kota keris Sumenep terdiri dari 27 Kecamatan meliputi 334 desa/kelurahan dengan Luas Wilayah Kabupaten Sumenep adalah 2.093,45 km², terdiri dari pemukiman seluas 179,32 km², areal hutan seluas 423,95 km², rumput tanah kosong seluas 14,68 km² , perkebunan/tegalan/semak belukar/ladang seluas 1.130,19 km², kolam/pertambakan/air payau/danau/waduk/rawa seluas 59,07 km² , dan lain-lainnya seluas 63,41 km².
Untuk luas lautan Kabupaten Sumenep yang potensial dengan keanekaragaman sumber daya kelautan dan perikanannya seluas + 50.000 km².
Sementara total Dana Desa (DD) di Sumenep yang disalurkan pada Tahun 2024 sebesar Rp 354.471.823 dan di Tahun 2025 mendatang sebesar Rp. 335.590.446.000, “Kata Miftahul Arifin, Aktivis Sumenep kepada Media nusainsider.com, Sabtu 28 Desember 2024.
Dengan adanya peningkatan Alokasi dana desa tersebut pihaknya berharap dapat terserap untuk kepentingan masyarakat desa.
Adanya alokasi dana desa dengan jumlah nominal yang tidak sedikit itu setiap tahunnya belum mampu mengatasi persoalan infrastruktur di desa. Terbukti, masih banyak desa-desa yang masih minim secara pembangunan dan masyarakatnya masih jauh dari kata sejahtera,” pungkasnya.
Belum lagi persoalan jalan di pelosok desa yang gelap ketika malam hari, bahkan juga jalan di desa yang berlubang dan rusak. Hal tersebut menandakan ada yang tidak beres dengan Dana desa yang di terima Masing-masing desa, Utamanya kepulauan.
Alokasi dana desa dari pemerintah pusat menjadi instrumen penting dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Melalui dana desa tersebut, diharapkan kualitas hidup masyarakat desa meningkat, perekonomian lokal diperkuat, serta kesenjangan pembangunan desa berkurang.
Namun, penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa tersebut tepat sasaran dan menghasilkan dampak yang signifikan bagi masyarakat se-kabupaten Sumenep, “Imbuhnya.
Miftah sapaan akrabnya melanjutkan bahwa Masyarakat desa adalah pilar utama pembangunan desa. Perangkat desa, termasuk kepala desa, berperan sebagai fasilitator dalam mengelola dana desa Agar dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal, penting bagi seluruh elemen desa untuk terlibat aktif.
Masyarakat harus berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana desa. Pengawasan yang ketat dan partisipatif ini akan meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang dan korupsi, serta memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Akan tetapi, Fakta yang terjadi? Sangatlah minim adanya Partisipasi dari elemen masyarakat, Utamanya kalangan Tokoh Masyarakat dan Aktivis dalam proses perencanaan serta pelaksanaannya sehingga menyebabkan ketimpangan Anggaran dengan Fakta Sosial, “Lanjutnya.
Ditambahkan, Besarnya Dana Desa dengan nominal sampai 1 Milyar rupiah per-desa tersebut perlu disikapi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yakni ada saling pengertian bagaimana pola penanganannya.
Harapannya, dalam pemanfaatannya betul-betul menyentuh kepentingan masyarakat dan sekaligus mengurangi berbagai ketimpangan.
Oleh karena itu, dengan kata Mendalam, kami mengundang Badan pemeriksa keuangan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) atau Bahkan Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar menunjukkan keberaniannya untuk turun langsung ke Sumenep melakukan pengawasan secara intensif bersama Aktivis setempat, “Tutupnya
Penulis : Dre