SURABAYA, nusainsider.com — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, S.Sos., S.H.I., S.Sos.I., M.E.I., mendorong penyelesaian berkeadilan atas persoalan hukum yang bermula dari sengketa perdata terkait objek ruko hasil lelang di Jalan Krukah Utara, Surabaya.
Jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum, pendekatan restorative justice (RJ) dinilai dapat menjadi salah satu opsi penyelesaian yang mengedepankan dialog, musyawarah, serta kepentingan para pihak.
Hal tersebut disampaikan Ning Lia saat mengikuti audiensi Pimpinan Komite I DPD RI dengan tim kuasa hukum di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI, Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn., bersama Ning Lia dan Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos.
Pertemuan digelar untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara hukum yang pada awalnya merupakan sengketa keperdataan atas objek ruko hasil lelang, tetapi kemudian berkembang menjadi perkara pidana.
Dalam audiensi, tim kuasa hukum yang diwakili advokat Muhammad Zainorella menyampaikan kronologi perkara. Menurut pihak kuasa hukum, persoalan bermula dari sengketa terkait sebuah ruko yang menjadi objek lelang dan kemudian dimenangkan oleh Bagus.
Setelah proses lelang, muncul persoalan mengenai penguasaan objek. Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa objek tersebut dikuasai dengan cara membuka gembok dan memasuki lokasi tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri.
Peristiwa itu kemudian memicu keributan dan berkembang menjadi laporan pidana dengan dugaan pengeroyokan serta premanisme. Sejumlah anggota organisasi masyarakat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum berpandangan, persoalan awal tersebut merupakan sengketa perdata yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dinilai berlangsung relatif cepat.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta perhatian terhadap persoalan hak imunitas advokat. Mereka menyampaikan bahwa Ruslan sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum para tersangka, kemudian dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ning Lia menegaskan bahwa persoalan hukum harus dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan dokumen yang ada.
“Kami ingin melihat perkara ini secara utuh. Mana yang merupakan ranah perdata, mana yang masuk ranah pidana, dan bagaimana posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan dokumen serta fakta yang ada,” ujar Ning Lia.
Menurutnya, DPD RI tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses penegakan hukum. Namun, lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan dan dapat menampung aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada pihak terkait sesuai kewenangan.
“Kami di DPD RI memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, aspirasi masyarakat kami terima dan akan kami pelajari. Namun, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Kami tidak ingin masuk pada wilayah intervensi terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ning Lia juga membuka ruang untuk mengkaji pendekatan restorative justice apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang secara hukum memungkinkan untuk restorative justice, tentu itu menjadi salah satu jalan yang patut dikaji. RJ bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan mempertemukan kepentingan para pihak dan tetap menghormati proses hukum,” tuturnya.
Ia menilai dialog dan musyawarah dapat menjadi pilihan apabila seluruh pihak masih memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya dan mekanisme tersebut dimungkinkan secara hukum.
“Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan yang awalnya bersifat keperdataan kemudian berkembang menjadi konflik yang semakin luas. Kalau masih ada ruang dialog dan musyawarah sesuai ketentuan, kita dorong penyelesaian yang kondusif, objektif, dan berkeadilan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ning Lia meminta tim kuasa hukum menyiapkan seluruh dokumen pendukung untuk menjadi bahan kajian lebih lanjut.
Dokumen yang diminta antara lain kronologi perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat-surat terkait perkara, serta bukti-bukti lainnya. Seluruh dokumen tersebut akan dipelajari sebagai bahan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Ade Yuliasih menekankan pentingnya membedakan aspek keperdataan dan pidana dalam perkara tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa persoalan terkait perlindungan profesi advokat sebaiknya ditempuh melalui organisasi profesi advokat agar pendampingan dapat dilakukan secara kelembagaan.
Komite I DPD RI selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan dan komunikasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan lembaga.
Ning Lia menegaskan, langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencari penyelesaian yang tetap berpijak pada hukum sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kami ingin hukum tetap menjadi panglima, tetapi penyelesaiannya juga harus memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi semua pihak. Kalau ada ruang untuk menyelesaikan dengan cara yang lebih damai melalui mekanisme yang sah, mengapa tidak kita kaji bersama,” pungkas Ning Lia.
![]()
Penulis : Wafa
















