SURABAYA, nusainsider.com — Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai 13 April 2026.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menciptakan proses pembelajaran yang lebih aman, sehat, dan berfokus pada pembentukan karakter peserta didik.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah perlu diatur secara bijak agar tidak mengganggu kualitas belajar siswa.
“Pemanfaatan gadget perlu diatur agar pembelajaran berjalan aman, sehat, dan mendukung pembentukan karakter,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan gadget yang tidak terkontrol dapat memicu berbagai dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring, ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan.
Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Dalam implementasinya, penggunaan gadget di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Meski demikian, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam sebagai sarana komunikasi dengan orang tua.
Penggunaan perangkat di kelas dibatasi untuk mengakses materi pembelajaran, mengikuti asesmen daring, praktik multimedia, serta pengumpulan tugas digital. Di luar kepentingan tersebut, penggunaan gadget tidak diperkenankan selama jam pelajaran berlangsung.
“Kebijakan ini juga untuk meningkatkan konsentrasi belajar dan mendorong interaksi sosial langsung antar-siswa,” tambah Khofifah.
Sebelum diterapkan secara luas, Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026 di sejumlah sekolah, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan kebijakan tersebut kini resmi diberlakukan di seluruh satuan pendidikan sejak 13 April 2026.
“Kami sudah melakukan uji coba sebelumnya dan kini kebijakan mulai diterapkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget anak agar tidak mengganggu tumbuh kembang mereka.
Ke depan, Dinas Pendidikan Jawa Timur akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif di seluruh sekolah
![]()
Penulis : Wafa
















