SUMENEP, nusainsider.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghadirkan sebanyak 25 pedagang rokok eceran di ujung timur pulau Madura.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep Laili Maulidi mengungkapkan, tujuan mengumpulkan pedagang rokok eceran untuk mensosialisasikan ketentuan cukai rokok Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021.
Dijelaskan, PMK tersebut mengatur tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT dalam tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.
“Kita berikan pemahaman langsung kepada pedagang rokok eceran agar memahami betul peratur yang ada terkait cukai,” terangnya, Selasa (29/08/2023).
25 pedagang rokok eceran yang dihadirkan itu merupakan tahap pertama. Kemudian, minimal 100 orang pada tahap ke dua.
Pihaknya mengaku terus berupaya mencegah adanya peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di Sumenep. Upaya yang sudah dilakukan, mendatangi toko-toko yang tersebar di desa-desa.
Saat ke toko-toko, pihaknya memberikan pemahaman secara harmonis dan massif. Dan para pedagang, kata dia, sedikit banyak menyadari akan bahayanya peredsran rokok ilegal.
“Kita lakukan secara harmoni kepada pedagang. Karena tugas kita adalah mensosialisasikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin menyampaikan bahwa Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep cenderung mengalami peningkatan saat musim tembakau.
Ada banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal. Selain musim tembakau, juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah,” kata Zainul Arifin, pada sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT yang berlangsung di hotel de Baghraf, Jumat, 25 Agustus 2023.
Zainul sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Sumenep itu fluktuatif ( red. kondisi yang tidak tetap atau tidak pasti ).
“Namun peredaran rokok tanpa pita cukai cenderung naik saat memasuki musim tembakau,” tegasnya.
Ditambahkan, untuk Madura pihaknya sudah melakukan berbagai usaha guna mengurangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya bekerja sama dengan pemerintah daerah, juga penegak hukum yang lain.
“Kami dari bea dan cukai berkomitmen melakukan langkah-langkah terstruktur bekerjasama dengan berbagai pihak untuk berupaya seoptimal mungkin mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura maupun di Sumenep secara khusus,” Tambahnya.
![]()
















