SUMENEP, nusainsider.com — Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 September 2026.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 08.10 WIB. Saat kejadian, korban berada di halaman rumah kost di wilayah Desa Gung-Gung.
Tak lama berselang, seorang pria datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pria tersebut diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban.
Aksi tersebut berlangsung singkat dan terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan polisi.
Setelah kejadian, korban melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Sumenep kemudian mengamankan BG saat sedang bekerja.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna putih dengan nomor polisi M 2939 TD yang diamankan dari rumah BG.
Selain kendaraan, petugas turut mengamankan masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, serta celana warna hitam.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat turut menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Setiap laporan masyarakat, kata kepolisian, akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
![]()
Penulis : Wafa
















