Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Sumenep

Jumat, 18 September 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Salahsatu Barang bukti (BB), Sumber Humas Polresta Sumenep

Foto. Salahsatu Barang bukti (BB), Sumber Humas Polresta Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 September 2026.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 08.10 WIB. Saat kejadian, korban berada di halaman rumah kost di wilayah Desa Gung-Gung.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Blusukan ke Stan RSUD Sumenep, Ada Layanan Gratis yang Bikin Warga Antusias

Tak lama berselang, seorang pria datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pria tersebut diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban.

Aksi tersebut berlangsung singkat dan terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan polisi.

Setelah kejadian, korban melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Sumenep kemudian mengamankan BG saat sedang bekerja.

Baca Juga :  Momen Mengharukan di SDN Barkot 3, Siswa Sungkem Guru Usai Dinyatakan Lulus

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna putih dengan nomor polisi M 2939 TD yang diamankan dari rumah BG.

Selain kendaraan, petugas turut mengamankan masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, serta celana warna hitam.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga :  Prinsip 5B Jadi Fondasi JSI Sumenep Bangun Profesionalisme Jurnalis

Penyidik juga menerapkan Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat turut menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Setiap laporan masyarakat, kata kepolisian, akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

28 Pejabat Sumenep Dilantik, Wabup Imam Hasyim: Birokrasi Jangan Berbelit-belit!
Bukan Sekadar Olahraga, Ning Lia Bawa Pesan Inklusivitas di Safe Workout BPJS Ketenagakerjaan
Pelayanan JKN Terbaik se-Madura Raya, RSUD Sumenep Dig-anjari Penghargaan BPJS
Tak Mau MoU Berhenti di Seremoni, Sumenep–Blitar Bidik Kerja Sama Konkret
MYZE Hotel Sumenep Buka Ruang Kreativitas Anak Lewat Program Little ART
Dukung Ketahanan Energi, skkmigas – Searah ketapang II Ltd Siapkan Pengeboran Baru di Bukit Tua Sampang
UMKM Binaan Searah, Sukga.id Kenalkan Potensi Lokal di Lokakarya Media SKK Migas Jabanusa 2026
Jelang Hari Jadi ke-757, Pemkab Sumenep Hapus Denda Tunggakan PBB-P2

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:26 WIB

28 Pejabat Sumenep Dilantik, Wabup Imam Hasyim: Birokrasi Jangan Berbelit-belit!

Jumat, 18 September 2026 - 10:46 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, Ning Lia Bawa Pesan Inklusivitas di Safe Workout BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 18 September 2026 - 10:22 WIB

Pelayanan JKN Terbaik se-Madura Raya, RSUD Sumenep Dig-anjari Penghargaan BPJS

Jumat, 18 September 2026 - 08:44 WIB

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Sumenep

Jumat, 18 September 2026 - 07:39 WIB

Tak Mau MoU Berhenti di Seremoni, Sumenep–Blitar Bidik Kerja Sama Konkret

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WIB

Dukung Ketahanan Energi, skkmigas – Searah ketapang II Ltd Siapkan Pengeboran Baru di Bukit Tua Sampang

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

UMKM Binaan Searah, Sukga.id Kenalkan Potensi Lokal di Lokakarya Media SKK Migas Jabanusa 2026

Kamis, 17 September 2026 - 13:21 WIB

Jelang Hari Jadi ke-757, Pemkab Sumenep Hapus Denda Tunggakan PBB-P2

Berita Terbaru