SURABAYA, nusainsider.com — Persoalan sengketa tanah kembali menjadi perhatian Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama. Senator yang akrab disapa Ning Lia itu mendorong masyarakat yang menghadapi persoalan serupa agar mendapatkan informasi dan pendampingan hukum secara memadai.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul perkara tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi di Jemur Wonosari yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989 atas nama Hj. Aisyah. Gugatan terkait objek tersebut telah melalui proses hukum dan ditolak oleh pengadilan.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (2/10/2026), Lia mengatakan dirinya semakin banyak menerima aspirasi masyarakat mengenai persoalan pertanahan.
Sejumlah pengaduan, menurut dia, memiliki pola yang dinilai serupa, termasuk perkara yang berkaitan dengan transaksi pinjaman maupun dana talangan.
Namun, Lia menegaskan setiap persoalan hukum harus dilihat berdasarkan fakta, saksi, dokumen, serta alat bukti yang tersedia. Menurutnya, kesimpulan tidak semestinya ditarik hanya berdasarkan satu dokumen atau keterangan dari salah satu pihak.
“Kalau bicara hukum, kita bicara pembuktian, saksi, dan alat bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” kata Lia.
Ia menuturkan, perkara yang dialami keluarganya memberikan pengalaman langsung mengenai kompleksitas proses hukum dalam mempertahankan hak atas tanah.
Dalam perkara tersebut, keluarganya memahami transaksi yang terjadi sebagai pinjam-meminjam atau dana talangan. Namun, dalam perkembangannya muncul dokumen yang kemudian menjadi bagian dari sengketa.
Ning Lia menilai, apabila terdapat masyarakat lain yang menyampaikan pengaduan dengan pola persoalan serupa, masing-masing perkara perlu dicermati secara menyeluruh.
Terlebih, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak seharusnya berjalan sendiri tanpa memahami hak dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Kalau kemudian banyak masyarakat mengalami pola yang sama, tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Harus dilihat persoalannya dan dicari jalan keluarnya melalui produk hukum yang tersedia,” ujarnya.
Lia juga membuka kemungkinan adanya langkah bersama bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dengan pola serupa. Namun, langkah tersebut harus tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan pentingnya memeriksa seluruh rangkaian fakta sebelum menarik kesimpulan terkait dugaan penyalahgunaan instrumen hukum. Menurutnya, setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan bukti dan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Putusan pengadilan dalam perkara tanah yang melibatkan Hj. Aisyah, lanjut Lia, menjadi pengingat penting mengenai kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi, bantuan hukum, serta ruang pengaduan yang memadai.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap perkara tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan berdasarkan pembuktian yang sah.
Ning Lia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum serta media yang turut mengawal dan menyampaikan persoalan tersebut kepada publik.
Ia berharap keterbukaan informasi dapat membantu masyarakat memahami hak-haknya sekaligus mengetahui pilihan hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi sengketa pertanahan.
“Yang paling penting, masyarakat memahami haknya dan mengetahui jalur hukum yang bisa ditempuh. Jangan sampai persoalan hukum justru membuat warga kehilangan ruang untuk memperjuangkan haknya,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















