SUMENEP, nusainsider.com — Pelayanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep kembali menuai sorotan publik. Seorang pengacara berinisial AS, kuasa hukum warga binaan bernama Sigit, diduga mendapat perlakuan arogan hingga diusir oleh petugas jaga saat menjalankan tugas profesinya, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan pantauan wartawan, AS datang ke Rutan Sumenep dengan sikap santun untuk meminta penjelasan terkait kondisi kliennya yang disebut ditempatkan dalam pengasingan.
Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya orang tua klien datang tanpa didampingi kuasa hukum, lantaran AS masih berada di luar Rutan.
“Saya datang baik-baik, menggunakan bahasa yang sopan. Tujuan saya hanya meminta penjelasan resmi terkait kondisi klien saya, tidak ada maksud membuat masalah,” ujar AS kepada wartawan.
Namun, itikad baik tersebut justru dibalas dengan sikap kasar dan bernada intimidatif. Salah satu petugas jaga diduga hendak menutup pintu Rutan secara tiba-tiba sembari menyuruh AS keluar tanpa memberikan penjelasan yang jelas.
“Sampean mau apa ke sini, jangan bikin masalah,” ujar petugas tersebut dengan nada tinggi dan gestur congkak.
Ucapan itu memicu adu argumen di area pelayanan Rutan. Ketegangan kian memanas ketika AS menegaskan haknya sebagai kuasa hukum untuk mendapatkan akses informasi terkait kliennya, sementara petugas tetap bersikap defensif dan intimidatif.
Situasi baru mereda setelah Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Sumenep), Faizal, turun tangan. Ia berupaya menenangkan kedua belah pihak sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas sikap petugas yang dinilai tidak pantas.
Faizal berjanji akan melakukan evaluasi internal dan menindaklanjuti dugaan arogansi tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Meski telah ada permintaan maaf, insiden ini kembali membuka catatan buruk terkait profesionalisme dan etika pelayanan di Rutan Sumenep.
Perlakuan tidak pantas terhadap pengacara yang menjalankan tugasnya dinilai tidak hanya merendahkan profesi hukum, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik dan hak hukum warga binaan.
AS menegaskan, penghormatan terhadap kuasa hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan yang adil.
“Perlakuan seperti ini bukan hanya melecehkan profesi hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi klien saya,” tegasnya.
Insiden ini menjadi peringatan serius bagi institusi pemasyarakatan. Profesionalisme petugas, penghormatan terhadap hak warga binaan, serta perlindungan terhadap kuasa hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama penegakan hukum dan keadilan yang harus dijaga.
![]()
Penulis : Wafa
















