Kejari Jaktim Lakukan Memorandum Of Understanding Dengan Perusda Pasar Jaya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Datun Kejari Jaktim) hari ini Rabu (30/8/2023) bertempat di Aula Kejari Jaktim telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding dengan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Pasar Jaya.

Adapun dalam penandatanganan nota kesepahaman itu tertuang tentang penanganan masalah hukum.

Adanya penandatanganan kesepakatan kerjasama, merupakan salah satu langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga yang masuk dalam wilayah hukum Kejari Jaktim.

Baca Juga :  Inovasi Lagi, RSUD Moh Anwar Sumenep Bakal Hadirkan Free Booking. Begini Cara Kerja Dan Syaratnya

Hal itu tentu dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional sesuai dengan perannya masing-masing.

Perusda Pasar Jaya yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah  (BUMD) Provinsi DKI Jakarta. Yang bergerak di bidang usaha pengelola pasar, properti, dan pengembangan bisnis. Tentu sangat membutuhkan adanya bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dari institusi hukum.

Dengan adanya kesepakatan kerjasama antara Kejari Jaktim dengan Pasara Jaya. Tentu dapat menjadi bagian salah satu perwujudan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang RI. Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menentukan bahwa Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Agar dapat melakukan kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain.

Baca Juga :  Kolaborasi Pemuda Islam Sumatera Utara Lakukan Aksi Donor Darah 

Dalam upaya penegakan hukum, Kejaksaan tentu mempunyai 2 (dua) instrumen, yaitu Instrumen Hukum Pidana dan Instrumen Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Untuk nota kesepahaman antara Kejari Jaktim dengan Perusda Pasar Jaya. Itu masuk dalam katagori bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Yang dalam pengertiannya hanya menyangkut kasus/perkara perdata dan tata usaha negara.

Kedepannya dalam menghadapi permasalahan hukum baik itu di tingkat Pengadilan maupun diluar pengadilan sepanjang itu berkaitan dengan permasalahan keuangan negara yang berhubungan dengan Perusda Pasar Jaya. Cukup dengan mengantongi surat kuasa. Kejaksaan dapat berperan sebagai pelayanan maupun bantuan hukum. Dan itu tidak hanya setelah terjadinya sengketa saja melainkan juga dapat yang bersifat pencegahan.

Dalam Pertimbangan Hukumnya. Kejaksaan juga dapat memberikan Legal Opinion untuk penyusunan Kontrak/Perjanjian antara Perusda Pasar Jaya dengan pihak lain. Yang bertujuan dapat mencegah pelanggaran hukum yang disebabkan tidak sesuainya ketentuan yang ada dalam isi perjanjian. Yang berdampak bisa berakibat merugikan Perusda Pasar Jaya atau keuangan negara.

Dalam acara tampak hadir Kepala Kejari Jaktim, Dwi Antoro, SH, Direktur Utama Pasar Jaya Agus Himawan Widiyanto, Para Direksi Pada Pasar Jaya, Para Kepala Divisi, dan Para Manager pada Pasar Jaya, Para Kasi dan Kasubag Kejari Jaktim, Kasubsi Perdata dan Jaksa Pengacara Negara Kejari Jaktim.

Loading

Berita Terkait

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Astaghfirullah! Diduga Tinggal Bersama Wanita Lain, Seorang Suami Digerebek Istri di Kos Kota Sumenep
FGD SMSI di Bali Soroti Celah Hukum PFII, Desak Klausul Ring-Fencing Masuk RUU
Fauzi As ; Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan
Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas
DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
PT Garam Diduga Bongkar Tambak Produktif Tanpa Musyawarah, P4GI Desak Kades dan Manajemen Bertindak
Yuddy Chrisnandi Apresiasi Diplomasi Prabowo: Jakarta Tak Lagi Sekadar Tamu, Kini Jadi Tuan Rumah Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:47 WIB

Astaghfirullah! Diduga Tinggal Bersama Wanita Lain, Seorang Suami Digerebek Istri di Kos Kota Sumenep

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:35 WIB

FGD SMSI di Bali Soroti Celah Hukum PFII, Desak Klausul Ring-Fencing Masuk RUU

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:20 WIB

Fauzi As ; Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:26 WIB

Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:23 WIB

DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:34 WIB

PT Garam Diduga Bongkar Tambak Produktif Tanpa Musyawarah, P4GI Desak Kades dan Manajemen Bertindak

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:27 WIB

Yuddy Chrisnandi Apresiasi Diplomasi Prabowo: Jakarta Tak Lagi Sekadar Tamu, Kini Jadi Tuan Rumah Dunia

Berita Terbaru

Foto. Fauzi As, Pengamat Kebijakan Publik asal kota Keris Sumenep, Istimewa for nusainsider.com/Toifur Ali Wafa

Hukum

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:49 WIB