Kejari Jaktim Lakukan Memorandum Of Understanding Dengan Perusda Pasar Jaya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com — Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Datun Kejari Jaktim) hari ini Rabu (30/8/2023) bertempat di Aula Kejari Jaktim telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding dengan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Pasar Jaya.

Adapun dalam penandatanganan nota kesepahaman itu tertuang tentang penanganan masalah hukum.

Adanya penandatanganan kesepakatan kerjasama, merupakan salah satu langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga yang masuk dalam wilayah hukum Kejari Jaktim.

Baca Juga :  Inovasi Lagi, RSUD Moh Anwar Sumenep Bakal Hadirkan Free Booking. Begini Cara Kerja Dan Syaratnya

Hal itu tentu dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional sesuai dengan perannya masing-masing.

Perusda Pasar Jaya yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah  (BUMD) Provinsi DKI Jakarta. Yang bergerak di bidang usaha pengelola pasar, properti, dan pengembangan bisnis. Tentu sangat membutuhkan adanya bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dari institusi hukum.

Dengan adanya kesepakatan kerjasama antara Kejari Jaktim dengan Pasara Jaya. Tentu dapat menjadi bagian salah satu perwujudan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang RI. Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menentukan bahwa Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Agar dapat melakukan kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain.

Baca Juga :  Kolaborasi Pemuda Islam Sumatera Utara Lakukan Aksi Donor Darah 

Dalam upaya penegakan hukum, Kejaksaan tentu mempunyai 2 (dua) instrumen, yaitu Instrumen Hukum Pidana dan Instrumen Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Untuk nota kesepahaman antara Kejari Jaktim dengan Perusda Pasar Jaya. Itu masuk dalam katagori bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Yang dalam pengertiannya hanya menyangkut kasus/perkara perdata dan tata usaha negara.

Kedepannya dalam menghadapi permasalahan hukum baik itu di tingkat Pengadilan maupun diluar pengadilan sepanjang itu berkaitan dengan permasalahan keuangan negara yang berhubungan dengan Perusda Pasar Jaya. Cukup dengan mengantongi surat kuasa. Kejaksaan dapat berperan sebagai pelayanan maupun bantuan hukum. Dan itu tidak hanya setelah terjadinya sengketa saja melainkan juga dapat yang bersifat pencegahan.

Dalam Pertimbangan Hukumnya. Kejaksaan juga dapat memberikan Legal Opinion untuk penyusunan Kontrak/Perjanjian antara Perusda Pasar Jaya dengan pihak lain. Yang bertujuan dapat mencegah pelanggaran hukum yang disebabkan tidak sesuainya ketentuan yang ada dalam isi perjanjian. Yang berdampak bisa berakibat merugikan Perusda Pasar Jaya atau keuangan negara.

Dalam acara tampak hadir Kepala Kejari Jaktim, Dwi Antoro, SH, Direktur Utama Pasar Jaya Agus Himawan Widiyanto, Para Direksi Pada Pasar Jaya, Para Kepala Divisi, dan Para Manager pada Pasar Jaya, Para Kasi dan Kasubag Kejari Jaktim, Kasubsi Perdata dan Jaksa Pengacara Negara Kejari Jaktim.

Loading

Berita Terkait

Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang Terungkap Setelah Pelantikan: Perspektif Hukum Tata Negara
Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP
Forum Konfercab PMII Surabaya Memanas, Dugaan Pemukulan Kader Unair Mencuat
Dugaan Kamar Gratis untuk Konstituen Bikin Geger, LBH Desak Kesetaraan Pelayanan
Dari Sengketa Tanah Jemur Wonosari, Ning Lia Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Warga
Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan
Hampir Lima Tahun Diburu, Terduga Pelaku Pembunuhan Akhirnya Masuk Jerat Polisi
Sumenep dalam Gemerlap Dunia Hiburan yang Tidak Sehat, Perlahan akan Terbongkar!

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang Terungkap Setelah Pelantikan: Perspektif Hukum Tata Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Forum Konfercab PMII Surabaya Memanas, Dugaan Pemukulan Kader Unair Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Dugaan Kamar Gratis untuk Konstituen Bikin Geger, LBH Desak Kesetaraan Pelayanan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Dari Sengketa Tanah Jemur Wonosari, Ning Lia Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Hampir Lima Tahun Diburu, Terduga Pelaku Pembunuhan Akhirnya Masuk Jerat Polisi

Senin, 21 September 2026 - 14:47 WIB

Sumenep dalam Gemerlap Dunia Hiburan yang Tidak Sehat, Perlahan akan Terbongkar!

Berita Terbaru