Kebakaran Lahan Terjadi Di Gunung Putri Bogor

Senin, 4 September 2023 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BOGOR, nusainsider.com — Kebakaran lahan terjadi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Insiden kebakaran ini disebabkan oleh pembakaran sampah yang dilakukan warga.

Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. Petugas damkar pun dikerahkan untuk memadamkan api. Berikut informasi selengkapnya.

Tiga Titik Kebakaran di Gunung Putri

Kebakaran lahan terjadi di empat titik dalam sehari di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tiga titik kebakaran lahan di antaranya ada di Kecamatan Gunung Putri.

“Ada 3 titik kebakaran lahan. Sampai saat ini masih dalam penanganan. Anggota sedang bekerja melakukan pemadaman,” kata Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kecamatan Gunung Putri Diki Mutakin, Minggu (3/9/2023).

Baca Juga :  Bangga! Atlet Sumenep Raih Juara 1 Piala Kemenpora

Diki menyebutkan, kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Gunung Putri terjadi di Desa Bojongkulur, Desa Wanaherang dan Desa Ciangsana.

Petugas damkar memadamkan kebakaran lahan di Bogor.

Penyebab Kebakaran

Kebakaran lahan melanda tiga desa di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menduga kebakaran lahan terjadi akibat pembakaran sampah oleh warga.

“Terkait kebakaran di empat titik dalam sehari, di mana tiga di antaranya di Gunung Putri, kita juga sudah bikin laporannya. Sebagian besar kan kebakarannya disebabkan pembakaran sampah,” kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Nugraha, Minggu (3/9/2023).

Untuk kejadian kebakaran lahan di (Desa) Wanaherang akibat pembakaran lahan kosong yang ada pohon bambunya. Api membesar kemudian menjalar dan terjadi kebakaran. Tadi anggota dari Polsek juga berada di lokasi membantu tim damkar melakukan pemadaman ” imbuhnya.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Minahasa Tommy Wuwungan, Apresiasi Siswa Berprestasi Andrew Tumengkol

Ada Ancaman Pidana soal Pelaku Pembakaran Sampah

Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Nugraha mengingatkan, pelaku pembakaran sampah mengakibatkan kebakaran bisa dipidana. Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

“Pihaknga Menghimbau kepada warga bahwa bagi siapa saja yang melakukan pembakaran sampah dan menyebabkan kebakaran rumah atau kerugian material dapat dipidanakan dengan pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU No 1/ 2023,” kata Bayu.

Dalam pasal 188 KUHP disebutkan, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah), jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

“Pasal 311 UU No 1/ 2023, bunyinya setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta),” terang Bayu dalam keterangan.

Api Kebakaran di Gunung Putri Padam

Kebakaran lahan sempat terjadi di empat titik di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemarin, salah satunya di Gunung Putri. Api di empat lokasi itu telah padam pagi ini.

Baca Juga :  Kadis PUPR Kota Manado Dilidik Polisi,Terkait Pembongkaran Rumah Warga Di Kelurahan Banjer

“Empat titik api itu sudah padam,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Dia mengatakan pemadaman api dilakukan petugas pemadam kebakaran (Damkar) dibantu polisi dan masyarakat. Dia mengatakan petugas masih siaga untuk mencegah kebakaran terulang.

“TNI-Polri bersama dengan petugas pemadam kebakaran dibantu masyarakat telah berhasil memadamkan,” ungkapnya.

Rio juga mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah. Dia mengatakan api mudah membesar saat musim kemarau.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar jangan mudah membakar sesuatu, karena musim kemarau panjang ini,” ujar Rio.

Loading

Berita Terkait

Bersih Lingkungannya, Sehat Warganya, Maju Daerahnya: Sumenep Luncurkan Gerakan Bersih Pagi Hari
Peringati Hari Jadi ke-757, Pemkab Sumenep Gelar Haul Raja-Raja Madura
Pelantikan dan PKD XV PMII STITA, Momentum Menguatkan Loyalitas dan Intelektualitas
Festival Karaoke Dangdut Media Expo 2026 Sumenep Memanas, 25 Peserta Tembus Semifinal
Lestarikan Budaya Leluhur, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Kenakan Baju Adat Keraton Selama Tiga Hari
Dari Bazar Murah hingga Deklarasi, Sumenep Youth Movement 2026 Dorong Peran Strategis Pemuda
Semangat Sumpah Pemuda, Kapolres Pamekasan Lepas 150 Perwakilan Mahasiswa dan Santri Menuju Polda Jatim
TBIN UIN Madura Gelar Konferensi Internasional Lalonget ke-7, Hadirkan Narasumber Empat Negara

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:50 WIB

Bersih Lingkungannya, Sehat Warganya, Maju Daerahnya: Sumenep Luncurkan Gerakan Bersih Pagi Hari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Peringati Hari Jadi ke-757, Pemkab Sumenep Gelar Haul Raja-Raja Madura

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Pelantikan dan PKD XV PMII STITA, Momentum Menguatkan Loyalitas dan Intelektualitas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Festival Karaoke Dangdut Media Expo 2026 Sumenep Memanas, 25 Peserta Tembus Semifinal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Lestarikan Budaya Leluhur, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Kenakan Baju Adat Keraton Selama Tiga Hari

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Dari Bazar Murah hingga Deklarasi, Sumenep Youth Movement 2026 Dorong Peran Strategis Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Semangat Sumpah Pemuda, Kapolres Pamekasan Lepas 150 Perwakilan Mahasiswa dan Santri Menuju Polda Jatim

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:24 WIB

TBIN UIN Madura Gelar Konferensi Internasional Lalonget ke-7, Hadirkan Narasumber Empat Negara

Berita Terbaru