Ambyar! H Sugianto Laporkan Balik Moh Siddik Terkait Dugaan Kasus Tipu Gelap

Rabu, 10 Januari 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com — Kasus Tanah Kas Desa (TKD) Bumi Sumekar Asri yang menyeret H. Sugianto atas pelaporan Moh. Sidik kini Moh. Sidik dilaporkan kasus dugaan tipu gelap oleh H. Sugianto Kamis, 11/01/2024.

Diketahui, H. Sugianto yang merupakan Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP) melaporkan Moh. Siddik atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Polres Sumenep, Polda Jatim, (9/1/24).

Kuasa hukum H. Sugianto, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan laporan yang dilayangkan terhadap Moh. Siddik oleh kliennya itu bukan karena respon kekalahan di Pra Peradilan sebelumnya. Akan tetapi, untuk mengungkap dugaan kejahatan yang bersangkutan.

“Jadi, laporan pidana terhadap Moh. Siddik itu bukan respon dari kekalahan di Pra Peradilan, melainkan upaya untuk mengungkapkan ke ruang publik latar belakang terjadinya laporan, yaitu sebelum tahun 2015, ternyata pelapor itu bukan pahlawan, melainkan terduga penjahat,” sebut Sulaisi. Kamis (11/1/24).

Sulaisi memaparkan, terjadinya kasus dugaan tipu gelap itu berawal pada Jumat, 3 Mei sekira pukul 11 WIB. Pada saat itu, Moh. Siddik ke kantor Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang berkantor di Jl. Sultan Abdurrahman nomor 9 perum Bumi Sumekar menemui H. Sugianto.

Baca Juga :  Pertanyakan Transparansi Dana Desa, Warga Minta Pemkab Sumenep Turun Tangan

Di mana, Moh. Siddik (terlapor) menawarkan proyek APBD Sumenep tahun 2013 dengan ketentuan H. Sugianto (pelapor) dimintai DP 10 persen dari anggaran proyek 3 miliar. Akan tetapi pelapor tidak memiliki uang sebesar Rp.300 juta.

Dan H. Sugianto (pelapor) pada waktu itu hanya memberikan sebesar Rp.10 juta melalui transfer yang diminta oleh terlapor agar ditransfer ke Rekening BCA atas nama seorang perempuan berinisial (ESW).

Kemudian juga, H. Sugianto (pelapor) itu menyerahkan 1 unit mobil Honda Civic FD1 1.8 MT warna hitam mutiara tahun 2009 dengan Nopol L-1081 senilai harga Rp.240 juta beserta STNK dan BPKB-nya.

“Pelapor dan terlapor sepakat mobil tersebut diakad Rp.240 juta yang dikuatkan dengan kwitansi yang ditandatangani oleh keduanya dengan keterangan kwitansi berbunyi uang titipan dengan jaminan sertifikat hak milik No 107 dengan luas 593m2 berikut bangunan yang terletak di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan atas nama MS (inisial),” terang Sulaisi.

Celakanya, kata Sulaisi, terkait proyek APBD Sumenep yang dijanjikan oleh Moh. Siddik (terlapor) itu ternyata tidak kunjung ada. Melainkan, 4 tahun kemudian malah datang seorang laki-laki bernama MS (inisial) mendatangi kantor perumahan bumi Sumekar menemui pelapor dan meminta sertifikat hak milik No 107 dengan luas 593m2 berikut bangunan diatasnya atas nama MS (inisial).

Baca Juga :  Turun ke Jalan, Kapolres Sumenep Sambut Aspirasi Masyarakat dengan Dialog Sehat

Sehingga pelapor (H. Sugianto) bertanya kepada MS lalu bagaimana dengan Moh. Siddik kalau nanti meminta sertifikat, sementara dia telah menerima uang Rp.10 juta berikut mobil seharga Rp.240 juta.

MS lantas menjawab, jika dirinya dan Moh. Siddik satu tim. Dan mengatakan, urusan dengan Moh. Siddik urusannya MS. “Lalu MS memberikan uang sebesar Rp.150 juta pada tanggal 9 Agustus 2016 sebagai tebusan sertifikat tersebut yang dikuatkan berupa kwitansi,” kata Sulaisi.

Baca Juga :  Kolaborasi Hijau: GEN Eco Action dan Pemuda Sumenep Bersatu Jaga Alam

Namun, saat H. Sugianto (pelapor) meminta sejumlah uang yang masih ada di Moh. Siddik melalui kuasa hukumnya bernama Andi Hairul, tidak ditemui dan tidak pernah dikembalikan.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.100 juta. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep,” jelas Sulaisi.

Sementara Moh. Siddik, dikonfirmasi ihwal laporan dugaan tipu gelap yang saat ini bergulir di Polres Sumenep menanggapi dengan santai. “Terserah yang melaporkan, yang penting saya tidak melakukan itu,” kata Moh. Siddik dilansir detikzone.net.

Baginya, setiap orang punya hak untuk melaporkan manakala sudah memenuhi 2 alat bukti yang kuat. “Semua orang punya hak untuk melapor, tapi nantinya tergantung penyidik.

Cuma yang menjadi pertanyaan apakah laporan tersebut memenuhi unsur atau tidak, kan begitu. Saya juga punya hak untuk melapor yang penting punya dua alat bukti yang cukup,” papar Moh. Siddik.

Loading

Berita Terkait

Bersih Lingkungannya, Sehat Warganya, Maju Daerahnya: Sumenep Luncurkan Gerakan Bersih Pagi Hari
Peringati Hari Jadi ke-757, Pemkab Sumenep Gelar Haul Raja-Raja Madura
Pelantikan dan PKD XV PMII STITA, Momentum Menguatkan Loyalitas dan Intelektualitas
Festival Karaoke Dangdut Media Expo 2026 Sumenep Memanas, 25 Peserta Tembus Semifinal
Lestarikan Budaya Leluhur, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Kenakan Baju Adat Keraton Selama Tiga Hari
Menimbang Ulang Eksistensi Hiburan Dunia Malam : Tegas Menertibkan, Adil Menegakkan Aturan
Dari Bazar Murah hingga Deklarasi, Sumenep Youth Movement 2026 Dorong Peran Strategis Pemuda
Semangat Sumpah Pemuda, Kapolres Pamekasan Lepas 150 Perwakilan Mahasiswa dan Santri Menuju Polda Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:50 WIB

Bersih Lingkungannya, Sehat Warganya, Maju Daerahnya: Sumenep Luncurkan Gerakan Bersih Pagi Hari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Peringati Hari Jadi ke-757, Pemkab Sumenep Gelar Haul Raja-Raja Madura

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Pelantikan dan PKD XV PMII STITA, Momentum Menguatkan Loyalitas dan Intelektualitas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Festival Karaoke Dangdut Media Expo 2026 Sumenep Memanas, 25 Peserta Tembus Semifinal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Lestarikan Budaya Leluhur, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Kenakan Baju Adat Keraton Selama Tiga Hari

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Dari Bazar Murah hingga Deklarasi, Sumenep Youth Movement 2026 Dorong Peran Strategis Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Semangat Sumpah Pemuda, Kapolres Pamekasan Lepas 150 Perwakilan Mahasiswa dan Santri Menuju Polda Jatim

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:24 WIB

TBIN UIN Madura Gelar Konferensi Internasional Lalonget ke-7, Hadirkan Narasumber Empat Negara

Berita Terbaru