Dinilai Melanggar Intruksi Presiden dan Permenko Tahun 2023, Bank Mandiri Sumenep dalam Polemik Berkepanjangan

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Maraknya masyarakat penerima program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank mandiri cabang sumenep dinilai melanggar kebijakan Presiden Republik Indonesia (Presiden RI) dan Permenko nomor 1 Tahun 2023.

Pasalnya, Pinjaman KUR Mandiri yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti, Nelayan, Petani serta Pengusaha lain dengan besaran yang bervariasi.

Sejumlah debitur Bank Mandiri cabang Sumenep mengaku tidak percaya lagi dengan pelayanan Bank Mandiri cabang Sumenep.

Seperti kasus yang menimpa debitur berinisial D, warga asal Kecamatan Batang-batang. D mengaku terpaksa harus menyerahkan agunan berupa surat tanah miliknya demi tetap mendapatkan modal usaha dari bank BUMN itu.

“Katanya sebagai tanggung jawab moral, sebelum dapet bantuan pinjaman itu saya harus naruk surat tanah,” Pungkasnya D kepada media ini, Rabu tanggal 1 Mei 2024.

Baca Juga :  Hardiknas 2024, Kadisdik Sumenep Gelorakan Semangat Merdeka Belajar

Padahal jika mengacu pada Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) nomor 1 tahun 2023 pasal 14, kata D, agunan atau barang jaminan itu berlaku bagi penerima KUR dengan plafon pinjaman di atas Rp 100 juta.

D menilai Bank Mandiri cabang Sumenep juga telah melanggar kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, yang meminta perbankan agar mempermudah penyaluran kredit dengan tidak mengenakan agunan atau jaminan, khususnya kepada para pelaku UMKM.

Tidak hanya itu, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagaimana dilansir sejumlah media juga mengatakan, penyaluran KUR dengan plafon kurang dari Rp 100 juta, tidak memerlukan agunan atau koleteral dari sang debitur.

“Hal itu sudah ada dalam aturan, apabila melanggar maka bank akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Dikonfirmasi media ini, Manager Bank Mandiri cabang Sumenep, pak Opong sapaan akrabnya mengaku tidak pernah melakukan praktik penyaluran KUR di luar kebijakan.

“Pinjaman itu ada 2 (dua), di bank mandiri yang pakai agunan tambahan itu di atas 100Juta, di bawah Rp 100 juta tidak pakai agunan tetapi sukarela dari debitur sebagai tanggung jawab moral. Jadi, Agunan itu kan terikat notaris, kalau moral publication tidak,” terangnya, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa yang diserahkan para penerima bantuan KUR di bawah Rp 100 juta itu bukanlah jaminan.

“Itu tanggung jawab moral, makanya diminta menyetorkan Surat / Sertifikat Tanah, BPKB dan semacamnya,” tukasnya.

Baca Juga :  MH Said Abdullah Bersama Ra Achmad Fauzi Hadiri Rakerwil PAN Jatim, Ada Apa?

Terpisah, MD (Inisial), menyayangkan pernyataan Manager Bank Mandiri cabang Sumenep yang terkesan ingin cuci tangan.

“Meminta agunan dengan alasan moral publication, mana ada itu dalam perundang-undangan? Alibi apapun itu tidak boleh membentur amanat undang-undang,” kata MD.

Jika demikian tanggapan dari Manager Bank Mandiri, lanjut MD, pihaknya akan segera mengumpulkan masyarakat penerima KUR Mandiri yang telah menjaminkan Sertifikat Tanah atau BPKB Kendaraan Bermotor.

“Mohon bantuannya mendampingi kita untuk kita laporkan ini kepada yang berwenang”, ancam MD.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Parkir di MCF#4 Jadi Sorotan, Kades Pabian Sebut Begini ke Pemkab Sumenep
Sumenep Bersholawat 3 September: Ribuan Jamaah Diajak Bersatu dalam Doa dan Cinta Rasulullah
Jangan Sampai Terlewat! Kiki Asiska Hadir di Malam Puncak Madura Culture Fest #4
Pesta Usai, Sampah Menggunung! Petugas DLH Sumenep Sterilkan GOR A Yani
Bertahun-tahun Gelap, Kini Rumah Warga Aeng Pao Kangean Terang Berkat PLN
Bukan Sekadar Rp3.000 – Rp10.000, Karcis Penitipan Motor di MCF #4 Pertanyakan Legalitasnya
Ning Lia Makin Rajin Sambangi Madura, Dari Temui Kiai hingga Bongkar Luka Pascakonflik
Kursi Strategis Polresta Tuban Bergeser, Kapolresta Ungkap Alasan di Baliknya

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:22 WIB

Dugaan Pungutan Parkir di MCF#4 Jadi Sorotan, Kades Pabian Sebut Begini ke Pemkab Sumenep

Rabu, 2 September 2026 - 08:32 WIB

Sumenep Bersholawat 3 September: Ribuan Jamaah Diajak Bersatu dalam Doa dan Cinta Rasulullah

Rabu, 2 September 2026 - 06:46 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Kiki Asiska Hadir di Malam Puncak Madura Culture Fest #4

Rabu, 2 September 2026 - 06:39 WIB

Pesta Usai, Sampah Menggunung! Petugas DLH Sumenep Sterilkan GOR A Yani

Rabu, 2 September 2026 - 05:49 WIB

Bertahun-tahun Gelap, Kini Rumah Warga Aeng Pao Kangean Terang Berkat PLN

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

Ning Lia Makin Rajin Sambangi Madura, Dari Temui Kiai hingga Bongkar Luka Pascakonflik

Selasa, 1 September 2026 - 13:34 WIB

Kursi Strategis Polresta Tuban Bergeser, Kapolresta Ungkap Alasan di Baliknya

Selasa, 1 September 2026 - 10:09 WIB

Warga Sumenep, Siapkan Hati! Sumenep Bersholawat Digelar Malam Ini di GOR A Yani

Berita Terbaru