SUMENEP, nusainsider.com — Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) menyampaikan kritik keras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Menurut ALARM, penanganan kasus ini berjalan sangat lamban dan tidak transparan.

Kasus BSPS menjadi perhatian publik karena menyangkut program pemerintah pusat yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin mendapatkan hunian layak. Namun, pelaksanaannya di Sumenep diduga sarat penyimpangan dan merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Ketua ALARM, Syaiful Bahri, dalam pernyataan resminya menyebut bahwa Kejari Sumenep seolah tidak memiliki kemauan serius untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Lambannya proses penanganan memperlihatkan adanya ketidaksungguhan dalam menegakkan hukum secara adil dan terbuka.
“Kami menilai Kejari Sumenep bekerja tidak profesional. Sudah hampir Satu bulan, tapi kasus BSPS seperti jalan di tempat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut kepercayaan publik yang sedang dipermainkan,” ujar Syaiful Bahri.
ALARM menilai bahwa publik berhak mendapatkan informasi yang transparan terkait sejauh mana proses hukum telah berjalan. Namun hingga kini, Kejari Sumenep belum memberikan perkembangan yang berarti, bahkan cenderung menghindari keterbukaan kepada masyarakat.

“Sudah banyak pihak yang dimintai keterangan, namun tak satupun ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa ini? Masyarakat jadi bertanya-tanya, dan kami di ALARM melihat ini sebagai bentuk ketidaktransparanan,” ujar ketua ALARM menambahkan.
Dugaan kuat adanya permainan di balik kasus ini semakin menguat, karena proses hukum seolah jalan di tempat. Sementara, kerugian masyarakat akibat program BSPS yang bermasalah itu nyata dirasakan hingga hari ini.
Menurut ALARM, Kejari seharusnya menanggapi kasus ini dengan lebih serius karena menyangkut uang negara dan hak dasar rakyat miskin atas tempat tinggal yang layak. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.
ALARM juga menyebut bahwa tidak adanya ketegasan dari Kejari dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Kesan yang muncul justru sebaliknya: hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas dan bisa diatur oleh kekuasaan.
“Kami tidak bisa tinggal diam melihat praktik-praktik seperti ini. Kami akan terus mengawal kasus BSPS hingga tuntas. Jika Kejari Sumenep tidak mampu, kami akan bawa ini ke Kejaksaan Tinggi atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas ALARM.
Sejumlah warga penerima manfaat program BSPS juga mengeluhkan kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan ada yang mengaku tak menerima bantuan sama sekali, meski namanya tercatat sebagai penerima di dokumen resmi.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada penyelewengan dana dalam program tersebut. Namun sayangnya, upaya penegakan hukum seolah tidak mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat Sumenep.
ALARM mendesak Kejari Sumenep untuk segera membuka hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Jika memang sudah ada cukup bukti, maka proses hukum harus dilanjutkan tanpa kompromi dan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Jika Kejari mengulur waktu, maka kami menduga ada pihak-pihak yang sedang dilindungi. Jangan sampai Kejari kehilangan integritasnya hanya karena ada tekanan dari pihak tertentu,” tutur ALARM dengan nada tegas.
Organisasi kepemudaan ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat Sumenep untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum kasus BSPS. Mereka percaya bahwa perubahan hanya bisa terjadi jika rakyat bersatu dan berani bersuara.
Syaiful Bahri menegaskan bahwa ALARM berkomitmen penuh mengawal kasus BSPS dengan serius hingga tuntas. Ia menyebut, ini bukan sekadar isu lokal, tapi persoalan nasional karena menyangkut kredibilitas program bantuan pemerintah.
“Kami akan terus bergerak, menyuarakan ketidakadilan ini sampai ada kejelasan hukum. Jangan anggap enteng komitmen kami. ALARM lahir untuk melawan ketidakadilan dan menuntaskan persoalan rakyat,” tegas Syaiful Bahri.
Sebagai bentuk komitmen itu, ALARM menyatakan akan menggelar aksi dan tengah menyiapkan laporan resmi ke instansi tingkat provinsi dan pusat agar kasus ini ditangani lebih serius dan profesional.
Di akhir pernyataannya, ALARM mengingatkan bahwa hukum seharusnya menjadi alat untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alat tawar-menawar kekuasaan. Mereka menuntut agar Kejari Sumenep segera menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus BSPS.
“Ini soal keadilan, soal hak rakyat, dan soal integritas institusi hukum. Jangan biarkan rakyat kecewa karena hukum gagal menuntaskan kasus yang merugikan mereka,” tutup ALARM dalam rilis persnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch Indra Subrata SH, MH hingha berita ini dinaikkan belum ada respon meski chat whatsapp Pewarta terlihat centang dua sejak Kamis 17 April 2025 hingga 18 April 2025 malam.
Penulis : Dre