SIDOARJO, nusainsider.com — Dugaan penyimpangan penggunaan pita cukai pada produk rokok di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Meski berada di wilayah yang sama dengan kantor pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dugaan pelanggaran tersebut disebut belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Nama yang mencuat dalam persoalan ini adalah H. Samsul Huda yang disebut sebagai pemilik CV Sumber Barokah, sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan pita cukai pada produk rokok merek Slava Bold isi 20 batang yang diproduksi perusahaan tersebut.
Produk itu diduga menggunakan pita cukai yang secara klasifikasi diperuntukkan bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang, sementara rokok yang beredar disebut merupakan kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Perbedaan klasifikasi antara SKT dan SKM menjadi perhatian karena kedua jenis produk tersebut memiliki tarif cukai yang berbeda dalam sistem perpajakan nasional. Apabila dugaan tersebut terbukti terjadi dalam jumlah besar, maka berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Aktivis Peduli Cukai Jawa Timur, Rofiqi, meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait tidak tinggal diam terhadap dugaan tersebut. Ia menilai persoalan cukai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut potensi kebocoran penerimaan negara.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan tinggal diam. Perlu dilakukan pemanggilan dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara. Penerimaan dari sektor cukai merupakan salah satu sumber penting pendapatan negara yang harus dijaga,” kata Rofiqi kepada nusainsider.com, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, dugaan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai klasifikasi harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jenis rokok yang diproduksi dengan pita cukai yang digunakan, maka aparat harus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam pengawasan industri hasil tembakau. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Rofiqi juga berharap Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I segera melakukan pemeriksaan dan audit lapangan terhadap produk yang menjadi sorotan tersebut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“DJBC Kanwil Jatim I jangan menutup mata. Lakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari dokumen pemesanan pita cukai, proses produksi, hingga barang yang beredar di pasaran. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi penanganan kasus seperti ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas cukai dan aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut dibiarkan tanpa adanya langkah konkret dari pihak berwenang, maka publik berpotensi menaruh kecurigaan terhadap independensi pengawasan yang dilakukan.
“Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan dan tindakan yang jelas, publik tentu berhak bertanya-tanya. Karena itu, penting bagi DJBC maupun aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian melalui investigasi yang profesional dan terbuka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Sumber Barokah maupun Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
![]()
Penulis : Wafa
















