SUMENEP, nusainsider.com — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep untuk segera membahas dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata niaga tembakau yang berpihak pada petani.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua APINDO Sumenep, Tatang Saptoaji, dalam wawancara eksklusif bersama nusainsider.com, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan, Perda Tata Niaga Tembakau merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga hasil panen petani di tengah fluktuasi pasar.
“Harusnya ini menjadi hak inisiatif DPRD sebagai wakil rakyat, kemudian disampaikan dan diajukan ke pemerintah. Kalau DPRD yang memulai, lebih cakep,” tegas Tatang.
Menurutnya, DPRD tidak boleh bersikap pasif terhadap isu strategis yang menyangkut nasib petani.
“Dewan jangan melempem. Harus ada hak inisiatif karena ini berkenaan dengan petani. Hak inisiatif Perda itu dari dewan, karena mereka punya daerah pemilihan,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp-nya.
Tatang sapaan akrabnya menambahkan, apabila Perda ini terealisasi, pengelolaan tata niaga tembakau dapat dilaksanakan oleh PT Wus atau UD Sumekar sesuai arahan Bupati Sumenep.
Meski demikian, mekanisme tersebut harus tetap mengacu pada kajian mendalam dari tim ahli yang dibentuk oleh bupati.
“Agar ada manfaatnya, tim ahli bupati harus turun langsung ke lapangan,” imbuhnya.
Ia berharap pembahasan Perda Tata Niaga Tembakau dapat masuk dalam agenda prioritas tahun 2025, sekaligus menjadi kado perayaan HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-756 Kabupaten Sumenep.
“Semoga dengan niat yang tulus, Kabupaten Sumenep mampu melahirkan Perda yang baik dan berkualitas,” pungkasnya.
Sementara itu, Pihak pewarta sudah berupaya konfirmasi ke Anggota DPRD Komisi II terkait saran yang disampaikan APINDO tersebut, namun Hingga berita ini dinaikkan belum ada respon dan atau tanggapan resmi.
![]()
Penulis : Wafa

















