SUMENEP, nusainsider.com — Pengunjung toko swalayan di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, dibuat kaget dengan adanya barang dan makanan yang sudah kadaluarsa.
Mirisnya, tak hanya sedikit barang – barang yang masih dipajang di Rak toko dan diperjual belikan kepada konsumen meski barangnya sudah melewati batas waktu kegunaan.
Sebut saja Toko Sakinah, salah satu swalayan terbesar yang berada di area pinggir jalan raya Pancor, Kecamatan Gayam.
Pemiliknya pun bukan orang sembarangan, ia adalah oknum PNS di Kecamatan Gayam yang sejak awal memiliki kedekatan dengan orang – orang pemerintahan Kabupaten Sumenep. Dia adalah inisial EN.
Dugaan penjualan barang kadaluarsa di toko milik pria berinisial EN itu sempat heboh karena direkam video oleh salah satu konsumen yang hendak belanja.
Sumber terpercaya media ini menyampaikan bahwa dirinya menemukan barang kadaluarsa saat hendak membeli kopi dalam kemasan besar di toko Sakinah. Ia bersama dengan istrinya.
Namun, pada saat dilihat masa kadaluarsanya, dibelakang kemasan tertera sudah lewat tahun 2022. Kendati begitu, membuat ia kembali mengecek masa kadaluarsa barang lainnya.
“Ternyata bukan kopi saja, ada juga susu anak yang memasuki kadaluarsa walaupun hanya beberapa bulan,” ujarnya, Selasa, 28 November 2023.
Dia menilai, tidak menutup kemungkinan juga banyak barang lain yang tidak di cek satu persatu, sehingga tetap dipajang di keranjang penjualan.
“Apa tidak disortir satu persatu ya, padahal ini kan sangat membahayakan kalau barang kadaluarsa tetap dijual,” imbuhnya.
Anehnya, tidak ada yang berani bertindak dari pihak terkait untuk memberikan peringatan dan tindakan karena tetap memasarkan barang yang sudah tidak layak dikonsumsi masyarakat.
Dikonfirmasi terpisah, EN menepis jika di tokonya menjual barang kadaluarsa. Menurut dia, barang yang sudah tidak layak dijual dibuang di belakang rumahnya.
“Gak ada Pak, barang yang kadaluarsa yang saya ketahui langsung ditarik dan dibuang di belakang rumah,” ujarnya.
Disinggung terkait dengan hebohnya rekaman video di tokonya terkait dengan barang kadaluarsa, EN tetap mengelak. Bahkan, ia mengaku mengkonsumsi sendiri barang kadaluarsa itu.
“Seperti kecap, itu saya makan sendiri kalau emang kadaluarsa, tidak apa-apa ini,” cetusnya mengabaikan UU perlindungan konsumen.
Bila merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 Tahun 2012 Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 Tentang pangan.
Disebutkan bahwa barang siapa yang menjual atau memperdagangkan makanan kadaluarsa, maka diancam dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.