Bahaya! Oknum PNS Di Pulau Sapudi Sumenep Jual Produk Expired

- Pewarta

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Pengunjung toko swalayan di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, dibuat kaget dengan adanya barang dan makanan yang sudah kadaluarsa.

Mirisnya, tak hanya sedikit barang – barang yang masih dipajang di Rak toko dan diperjual belikan kepada konsumen meski barangnya sudah melewati batas waktu kegunaan.

banner 325x300

Sebut saja Toko Sakinah, salah satu swalayan terbesar yang berada di area pinggir jalan raya Pancor, Kecamatan Gayam.

Pemiliknya pun bukan orang sembarangan, ia adalah oknum PNS di Kecamatan Gayam yang sejak awal memiliki kedekatan dengan orang – orang pemerintahan Kabupaten Sumenep. Dia adalah inisial EN.

Dugaan penjualan barang kadaluarsa di toko milik pria berinisial EN itu sempat heboh karena direkam video oleh salah satu konsumen yang hendak belanja.

Sumber terpercaya media ini menyampaikan bahwa dirinya menemukan barang kadaluarsa saat hendak membeli kopi dalam kemasan besar di toko Sakinah. Ia bersama dengan istrinya.

Baca Juga :  Wow! Kesaktian Pekerjaan Perbaikan Jalan Tamidung-Gapura Tengah Mirip Candi Prambanan

Namun, pada saat dilihat masa kadaluarsanya, dibelakang kemasan tertera sudah lewat tahun 2022. Kendati begitu, membuat ia kembali mengecek masa kadaluarsa barang lainnya.

“Ternyata bukan kopi saja, ada juga susu anak yang memasuki kadaluarsa walaupun hanya beberapa bulan,” ujarnya, Selasa, 28 November 2023.

Dia menilai, tidak menutup kemungkinan juga banyak barang lain yang tidak di cek satu persatu, sehingga tetap dipajang di keranjang penjualan.

“Apa tidak disortir satu persatu ya, padahal ini kan sangat membahayakan kalau barang kadaluarsa tetap dijual,” imbuhnya.

Anehnya, tidak ada yang berani bertindak dari pihak terkait untuk memberikan peringatan dan tindakan karena tetap memasarkan barang yang sudah tidak layak dikonsumsi masyarakat.

Baca Juga :  Karena Tidak ada Kejelasan dan Keadilan, Aktivis Pemuda Timur Daya Gelar Tahlil Kemanusiaan

Dikonfirmasi terpisah, EN menepis jika di tokonya menjual barang kadaluarsa. Menurut dia, barang yang sudah tidak layak dijual dibuang di belakang rumahnya.

“Gak ada Pak, barang yang kadaluarsa yang saya ketahui langsung ditarik dan dibuang di belakang rumah,” ujarnya.

Disinggung terkait dengan hebohnya rekaman video di tokonya terkait dengan barang kadaluarsa, EN tetap mengelak. Bahkan, ia mengaku mengkonsumsi sendiri barang kadaluarsa itu.

“Seperti kecap, itu saya makan sendiri kalau emang kadaluarsa, tidak apa-apa ini,” cetusnya mengabaikan UU perlindungan konsumen.

Bila merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 Tahun 2012 Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 Tentang pangan.

Disebutkan bahwa barang siapa yang menjual atau memperdagangkan makanan kadaluarsa, maka diancam dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Loading

Berita Terkait

ALARM Sumenep Harapkan Pemkab Sumenep Objektif dalam Pemilihan Sekda
Bukti Keberpihakan Bupati Achmad Fauzi! Usai Operasikan Kepal Cepat, Kini Jalan Poros Desa kepulauan Jadi Atensi
Dibawah Kepemimpinan Titik Nur Hayati, Puskesmas Dasuk Ciptakan Inovasi Herbal Tingkatkan Kekebalan Tubuh
40 Grup Musik Tong-tong Sudah Penuhi Kuota Maksimal Festival Kesenian Se-madura
Festival Tongtong Sumenep 2024 Siap Digelar, 40 Grup Akan Kembali Hipnotis Masyarakat Se-Madura. Simak Tanggalnya
Desember! Kemeriahan Penutup Event Sumenep 2024 akan di Gelar menjelang Libur Nataru
Dibawakan Siswi SMAN 1 Sumenep, Lagu Achmad Fauzi ‘Orang Biasa’ Disaksikan Ribuan Penonton
Anggota DPD RI Lia Istifhama Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Kemenangan Fauzi – Imam 

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:46 WIB

ALARM Sumenep Harapkan Pemkab Sumenep Objektif dalam Pemilihan Sekda

Senin, 2 Desember 2024 - 12:51 WIB

Bukti Keberpihakan Bupati Achmad Fauzi! Usai Operasikan Kepal Cepat, Kini Jalan Poros Desa kepulauan Jadi Atensi

Senin, 2 Desember 2024 - 11:38 WIB

Dibawah Kepemimpinan Titik Nur Hayati, Puskesmas Dasuk Ciptakan Inovasi Herbal Tingkatkan Kekebalan Tubuh

Senin, 2 Desember 2024 - 11:07 WIB

40 Grup Musik Tong-tong Sudah Penuhi Kuota Maksimal Festival Kesenian Se-madura

Minggu, 1 Desember 2024 - 18:32 WIB

Desember! Kemeriahan Penutup Event Sumenep 2024 akan di Gelar menjelang Libur Nataru

Sabtu, 30 November 2024 - 17:56 WIB

Dibawakan Siswi SMAN 1 Sumenep, Lagu Achmad Fauzi ‘Orang Biasa’ Disaksikan Ribuan Penonton

Sabtu, 30 November 2024 - 11:05 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Kemenangan Fauzi – Imam 

Sabtu, 30 November 2024 - 10:57 WIB

DPP FSPKSI Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Kemenangan Achmad Fauzi Pada Pilkada Sumenep 2024

Berita Terbaru