SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengalokasian anggaran DBH CHT untuk mendukung berbagai program prioritas yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU., ASEAN Eng., menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, alokasi DBH CHT diarahkan untuk mendukung tiga bidang utama.
“Sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum,” ujar Arif Firmanto.
Menurutnya, regulasi terbaru tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai kegiatan prioritas lainnya yang mendukung agenda pembangunan nasional maupun pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) layanan dasar di daerah.
“Dalam regulasi terbaru juga diatur bahwa kegiatan lain yang menjadi prioritas daerah dapat dilaksanakan. Pemanfaatannya harus mendukung prioritas nasional maupun pencapaian standar pelayanan minimal layanan dasar di daerah,” jelasnya.
Arif menambahkan, salah satu program strategis yang didanai melalui DBH CHT adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui pembiayaan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut dinilai menjadi instrumen penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat pekerja yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi, terutama mereka yang selama ini belum tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan adanya dukungan pembiayaan dari DBH CHT, pemerintah daerah berharap semakin banyak pekerja rentan yang dapat memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian saat menjalankan aktivitas pekerjaannya.
“Kami optimistis melalui dukungan DBH CHT dan kolaborasi seluruh pihak, cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sumenep akan terus meningkat. Tujuan akhirnya adalah memastikan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat semakin terjamin,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja rentan yang menjadi salah satu pilar penting dalam roda perekonomian daerah.
![]()
Penulis : Wafa
















