SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan USAID ERAT LPKP Jawa Timur menyelenggarakan Diskusi Panel Bersama Tokoh Agama Dalam Rangka Mendukung Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Sumenep.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pottre Koneng Rabu (23/10) dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari hakim Pengadilan Agama Sumenep, pengasuh pondok pesantren, MUI, PCNU Sumenep, PD Muhammadiyah, PC Muslimat NU, PC Fatayat NU, dan sejumlah kepala KUA, Termasuk para kepala desa (Kades), modin, dan tokoh agama.
Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto menyatakan, tujuan kegiatan tersebut membangun persamaan persepsi di antara para tokoh agama.

Yaitu, tentang penerapan prinsip untuk memberikan yang terbaik bagi anak.

”Ini untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi sehingga dapat berperan secara optimal dalam pencegahan dan penanganan anak di Kabupaten Sumenep,” imbuhnya disela-sela membuka kegiatan tersebut, Rabu (23/10/2024).
Arif menyampaikan, dampak dari perkawinan anak akan berpotensi terjadinya kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Bayi yang dilahirkan berpotensi memiliki risiko kematian lebih tinggi dibandingkan ibu yang sudah berusia dua puluh tahunan.
”Melalui sosialisasi dari tokoh agama diharapkan dapat mendukung dan meningkatkan efek negatif dari perkawinan anak serta bisa menanamkan nilai-nilai ajaran Islam terkait dengan pentingnya persiapan sebelum membina rumah tangga,” harapnya.
Untuk diketahui, Perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagaimana amanah dalam UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta dalam UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan keputusan presiden no. 36 tahun 1990 tentang ratifikasi konvensi.

Penulis : Mif