SUMENEP, nusainsider.com — Alokasi Dana Desa secara nasional mengalami penurunan signifikan pada tahun anggaran 2026. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Dana Desa dipangkas dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp60,57 triliun. Artinya, terdapat pengurangan lebih dari Rp10 triliun.
Kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap keuangan desa di Kabupaten Sumenep. Dana Desa yang diterima pemerintah desa di wilayah ini menyusut drastis, dari sekitar Rp335 miliar pada 2025 menjadi hanya sekitar Rp109 miliar pada 2026. Dengan demikian, terjadi pengurangan anggaran hingga kurang lebih Rp225 miliar.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta seluruh pemerintah desa tidak panik. Ia menegaskan, penurunan Dana Desa harus disikapi dengan pengelolaan anggaran yang lebih cermat, rasional, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Menurut Fauzi, kunci utama menghadapi keterbatasan anggaran adalah kemampuan desa menyesuaikan perencanaan dan pelaksanaan program dengan kapasitas fiskal yang tersedia.
Seluruh kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus diselaraskan kembali agar tidak memaksakan belanja di luar kemampuan keuangan desa.
“Yang paling penting sekarang, semua desa harus menyesuaikan programnya dengan APBDes yang ada,” ujar Achmad Fauzi Wongsojudo kepada nusainsider.com, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian anggaran tidak sekadar memangkas nominal belanja, melainkan menyusun ulang skala prioritas pembangunan secara matang dan terukur.
Pemerintah desa diminta benar-benar memilah kegiatan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Program yang belum bersifat mendesak, lanjut Fauzi, sebaiknya ditunda tanpa mengganggu pelayanan publik maupun roda perekonomian desa.
Ia juga mengingatkan agar desa tidak terjebak pada rutinitas belanja seremonial atau kegiatan yang minim dampak.
“Prioritaskan program yang paling utama sesuai dengan kemampuan anggaran desa,” tegasnya.
Dalam situasi anggaran yang menyusut, Fauzi menilai keberanian menunda kegiatan non-prioritas justru menjadi bentuk kehati-hatian agar keuangan desa tetap sehat dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Kalau ada kegiatan yang dianggap tidak terlalu prioritas, sebaiknya ditunda dulu,” katanya.
Di sisi lain, Bupati Sumenep juga mendorong pemerintah desa agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer Dana Desa dari pemerintah pusat.
Desa diminta lebih kreatif dan inovatif dalam menggali serta mengoptimalkan potensi lokal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Penguatan PADes, menurut Fauzi, dapat dilakukan melalui pengelolaan aset desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga pemanfaatan sektor pariwisata, pertanian, dan berbagai usaha produktif lainnya sesuai karakteristik masing-masing desa.
Dengan penyesuaian APBDes, penajaman skala prioritas, penundaan kegiatan non-utama, serta penguatan PADes, Fauzi optimistis desa-desa di Kabupaten Sumenep tetap mampu menjalankan pembangunan secara berkelanjutan meskipun menghadapi keterbatasan anggaran pada tahun 2026.
“Kita harus mulai mengoptimalkan PAD desa. Kalau potensi desa dikelola dengan baik, itu bisa membantu menutup kekurangan akibat Dana Desa yang berkurang,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa

















