Demokrasi dan Sejarah Bangsa Tak Boleh Dipertentangkan, Ini Pesan Lia Istifhama

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Anggota DPD/MPR RI, Dr Lia Istifhama S.Sos.i., M.E.I

Foto. Anggota DPD/MPR RI, Dr Lia Istifhama S.Sos.i., M.E.I

SURABAYA, nusainsider.com Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keberlangsungan demokrasi dengan mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional harus berjalan seiring dengan kepedulian terhadap kepentingan publik, termasuk menjaga bangunan dan kawasan cagar budaya sebagai warisan sejarah bangsa.

Lia sapaan akrabnya menegaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya ditandai dengan terbukanya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga tercermin dari kesadaran bersama dalam merawat nilai-nilai kebangsaan serta menghormati warisan budaya yang menjadi identitas Indonesia.

Menurutnya, setiap penyampaian aspirasi sebaiknya tetap memperhatikan keberadaan fasilitas publik maupun bangunan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan nasional.

“Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati. Namun, hak tersebut juga perlu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun mengancam keberadaan fasilitas publik dan cagar budaya yang merupakan warisan bersama,” ujar Lia.

Ia menegaskan bahwa bangunan cagar budaya tidak sekadar menjadi saksi perjalanan sejarah, tetapi juga merupakan aset bangsa yang memiliki fungsi edukatif, kultural, dan ekonomi melalui sektor pariwisata. Karena itu, keberadaannya perlu dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga :  Dukungan Nyata vs Gift Misterius, Publik Pertanyakan Keadilan di DA7 Indosiar

Ning Lia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap cagar budaya telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Regulasi tersebut mengatur pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai warisan budaya bersifat kebendaan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga :  Syukuran Akhir Tahun, Pemkab Sumenep Apresiasi Baznas atas Kontribusi Nyata Dukung Pembangunan daerah

Oleh sebab itu, setiap pihak diharapkan turut menjaga bangunan maupun kawasan cagar budaya dari tindakan yang berpotensi menyebabkan kerusakan atau hilangnya nilai sejarah yang dikandungnya.

Ning Lia menilai penyampaian aspirasi yang berlangsung secara damai dan tertib akan membuat pesan yang ingin disampaikan masyarakat lebih mudah diterima oleh publik maupun para pengambil kebijakan.

“Perbedaan pendapat merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita tetap menjaga persatuan, menghormati hukum, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun warisan sejarah bangsa,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila dalam suatu aksi terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses penanganannya harus tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  DPMD Sumenep Gembleng Sekdes se-Kabupaten, Perkuat Tata Kelola dan LPPD Desa

Lebihlanjut Ning Lia berharap masyarakat Jawa Timur terus menjadi teladan dalam menjaga semangat persatuan, toleransi, dan kepedulian terhadap warisan budaya.

Menurutnya, demokrasi yang matang tidak hanya diwujudkan melalui kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga melalui komitmen untuk melindungi aset-aset bersejarah yang menjadi identitas bangsa.

“Ketika demokrasi dijalankan secara damai dan cagar budaya tetap terpelihara, maka kita tidak hanya menjaga ruang kebebasan berpendapat, tetapi juga mewariskan sejarah, nilai, dan jati diri bangsa kepada generasi mendatang,” tutup Lia.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Dua Kali Demo ke PLN, Warga Kini Dukung Polsek Batang-Batang Usut Tuntas Kasus Penebangan Pohon
Reses DPRD Sumenep: Gerindra-PKS Tuntut Pemerataan Pembangunan hingga Pulau Terluar
Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas
DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
PT ESM Siap Luncurkan King Djava Reguler, Bidik Filipina hingga Australia
PT Garam Diduga Bongkar Tambak Produktif Tanpa Musyawarah, P4GI Desak Kades dan Manajemen Bertindak
Komitmen Bangun SDM Kepulauan, Medco Energi Gelar Pelatihan Deep Learning untuk Guru Sumenep
Yuddy Chrisnandi Apresiasi Diplomasi Prabowo: Jakarta Tak Lagi Sekadar Tamu, Kini Jadi Tuan Rumah Dunia

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53 WIB

Dua Kali Demo ke PLN, Warga Kini Dukung Polsek Batang-Batang Usut Tuntas Kasus Penebangan Pohon

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:58 WIB

Reses DPRD Sumenep: Gerindra-PKS Tuntut Pemerataan Pembangunan hingga Pulau Terluar

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:26 WIB

Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:23 WIB

DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:32 WIB

PT ESM Siap Luncurkan King Djava Reguler, Bidik Filipina hingga Australia

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:32 WIB

Komitmen Bangun SDM Kepulauan, Medco Energi Gelar Pelatihan Deep Learning untuk Guru Sumenep

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:27 WIB

Yuddy Chrisnandi Apresiasi Diplomasi Prabowo: Jakarta Tak Lagi Sekadar Tamu, Kini Jadi Tuan Rumah Dunia

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:59 WIB

FGD “NgomBe” Bahas Masa Depan MBG di Sumenep, Pemkab Dorong Evaluasi Menyeluruh

Berita Terbaru