SUMENEP, nusainsider.com — Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep mulai menjalankan fungsi ajudikasinya dengan menggelar sidang sengketa informasi perdana sejak pelantikan komisioner periode 2025–2029 pada 23 Januari 2026.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB itu digelar di Ruang Sidang Utama KI Sumenep, Jalan Dr. Cipto Nomor 3, Kolor.
Agenda utama sidang adalah pemeriksaan awal terhadap permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Ifirlana Hermanto.
Permohonan tersebut berkaitan dengan keterbukaan data realisasi APBDes serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) sektor minyak dan gas (migas) di Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting. Dalam perkara ini, Pemerintah Desa Banbaru bertindak sebagai pihak termohon.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Moh Rifai, dengan anggota majelis Ahmad Ainol Horri dan Hasdani Roi.
Ketua Majelis, Moh Rifai, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang ini menjadi langkah awal bagi KI Sumenep dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di periode baru.
“Alhamdulillah, kami sudah bisa melaksanakan sidang perdana di periode ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap permohonan sengketa informasi yang masuk akan diproses sesuai dengan standar penyelesaian sengketa informasi publik.
“Kami pastikan setiap permohonan sengketa informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain perkara terkait CSR migas dan APBDes Desa Banbaru, KI Sumenep juga menggelar sidang sengketa informasi lainnya dengan termohon Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep.
![]()
Penulis : Wafa
















