SUMENEP, nusainsider.com — Kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Sumenep yang menyebabkan seorang istri meninggal dunia mulai Ramai diperbincangkan. Khususnya kaum perempuan yang akhir-akhir ini menjadi Objek dari setiap kekerasan yang terjadi.
Diketahui, Korban inisial NS (27 Tahun) tersebut meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya asal Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Pasalnya kekerasan tersebut juga diduga merupakan Pembunuhan berencana antara Suami AR (28 Tahun) bersama Mertuanya dengan pengakuan bahwa korban NS dikurung selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) Malam tidak diberi makan dan minum dengan kondisi tubuh di ikat.

Di 3 (tiga) hari terakhir, tepatnya pada sekitar jam 12 (duabelas) Malam, Korban NS disiksa habis-habisan sama si Suami AR bersama dengan Mertuanya dikarenakan NS disuruh cari uang oleh Suaminya buat bayar hutang tapi tidak mau, “Pernyataan Baru korban yang beredar di Grup whatsapp.
Koordinator Aliansi Kopri Sumenep mengecam keras tindakan KDRT dan dugaan pembunuhan berencana tersebut dan mendesak pihak berwajib untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini.
Jika benar kasus tersebut ada pembunuhan berencana antara Suami dan Mertua. Maka sesuai Pasal 340 KUHP menjelaskan bahwa ‘Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” kata Kordinator Kopri PMII Sumenep, Yuliyana Putri kepada media nusainsider.com, Rabu 9 Oktober 2024.
Ia juga menekankan mengenai pentingnya penanganan kasus yang transparan, tanpa ada upaya untuk menyembunyikan fakta yang ada.
Alasan pelaku sebelumnya yang dikemukakan adalah berawal dari penolakan korban ketika diajak dalam berhubungan intim. Menurut Yupi, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan.
“Kasus KDRT ini merupakan hal serius dan membutuhkan hal serius pula dari semua pihak, apalagi ini menyangkut marwah perempuan yang akhir-akhir ini dijadikan Objek dalam setiap kekerasan seksual.” ujarnya
Kami mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus KDRT, serta memberikan perlindungan bagi korban.

Dan APH sebagai penegak hukum juga harus selalu Tegak lurus dalam menyelesaikan persoalan kekerasan seksual, utamanya dalam kasus biadab ini, “Harapnya.
Ditambahkan, kasus ini menjadi perhatian khusus bagi aliansi kopri Sumenep yang berkomitmen untuk mencegah kekerasan dalam bentuk apapun di tengah masyarakat.
Selain itu, aliansi kopri Sumenep akan mengawal jalannya kasus ini hingga pelaku di adili sesuai hukum yang ada.
“Apalagi ini ada dugaan pembunuhan berencana, yang sesuai pasal di KUHP wajib di Hukum mati”, Tambahnya.
Penulis : Dre