MANADO, nusainsider.com — Deputi Bidang Infokom Brigade Manguni Decky Maskikit angkat bicara terkait para Mafia BBM jenis solar bersubsidi di beberapa wilayah di Sulawesi Utara yang semakin marak dan tidak takut dengan APH atau hukuman yang akan dikenakan, Selasa,27/02/2024.
Para Mafia BBM jenis solar bersubsidi semakin transparan dalam aktivitas sehari-hari dengan adanya beberapa berita di media online dan media sosial Facebook mulai dari di tangkapnya beberapa oknum anak buah dari boss mafia solar sampai di amankan beberapa barang bukti kendaraan berbagai jenis seperti dump truck, mobil tangki hingga kendaraan jenis Izusu panther.
Ketika awak media menghubungi dan wawancara via WhatsApp ke Deputi Bidang Infokom Brigade Manguni Decky Maskikit dan meminta tanggapan terkait ada salah satu di duga menjadi gembong besar mafia BBM jenis solar bersubsidi di Sulut yaitu RK salah satu pengusaha yang memiliki 15 SPBU di Sulut akan tetapi modus yang dilakukan dengan menyedot BBM jenis solar bersubsidi di SPBU miliknya sendiri serta menampung di beberapa tempat salah satunya di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Di duga Mafia BBM jenis solar bersubsidi pengusaha RK di ketahui adalah mantan Wakil Bupati Minahasa Tenggara dan saat ini juga RK akan maju untuk bertarung dalam Pemilu Pilkada pemilihan kepala daerah sebagai Bupati Minahasa Tenggara di akhir tahun 2024 nanti.
Tanggapan dari Deputi Bidang Infokom Brigade Manguni Decky Maskikit mengatakan dalam penegakan hukum kita tidak melihat latar belakang profil siapa dia oknum mafia BBM jenis solar bersubsidi.
Terkait pengusaha RK yang kebal hukum dan tidak pernah di sentuh hukum oleh pihak APH di duga dan disinyalir ada konspirasi beberapa petinggi/pejabat hingga adanya dugaan permainan dengan pihak Pertamina ini terlihat dengan kurangnya pengawasan atau kontrol di SPBU miliknya.
Untuk itu pihaknya meminta kepala Pertamina di Sulut segera di ganti.Penegakkan hukum di NKRI kita jelas dan tidak memandang bulu dalam penegakan hukum,”ujar Decky.
Deputi Bidang Infokom Brigade Manguni Decky Maskikit meminta kepada pihak APH yaitu Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan SH, SIK,MH,MSi bersama jajaran untuk segera mengambil langkah tegas tidak pandang bulu dan saya harap pengusaha RK segera di panggil dan di periksa dalam penegakan hukum di wilayah hukum di Sulawesi Utara, dan apabila ada keterlibatan oknum anggota untuk segera di proses secara transparan dan bisa diberikan hukuman agar masyarakat Sulawesi Utara bisa jelas melihat secara langsung kinerja pihak APH tidak main main,”Tutup Decky Maskikit.
Para oknum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu : Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.
Penulis : Winsy.W
Editor : Winsy.W