Dinilai Melanggar Intruksi Presiden dan Permenko Tahun 2023, Bank Mandiri Sumenep dalam Polemik Berkepanjangan

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Maraknya masyarakat penerima program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank mandiri cabang sumenep dinilai melanggar kebijakan Presiden Republik Indonesia (Presiden RI) dan Permenko nomor 1 Tahun 2023.

Pasalnya, Pinjaman KUR Mandiri yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti, Nelayan, Petani serta Pengusaha lain dengan besaran yang bervariasi.

Sejumlah debitur Bank Mandiri cabang Sumenep mengaku tidak percaya lagi dengan pelayanan Bank Mandiri cabang Sumenep.

Seperti kasus yang menimpa debitur berinisial D, warga asal Kecamatan Batang-batang. D mengaku terpaksa harus menyerahkan agunan berupa surat tanah miliknya demi tetap mendapatkan modal usaha dari bank BUMN itu.

“Katanya sebagai tanggung jawab moral, sebelum dapet bantuan pinjaman itu saya harus naruk surat tanah,” Pungkasnya D kepada media ini, Rabu tanggal 1 Mei 2024.

Baca Juga :  Hardiknas 2024, Kadisdik Sumenep Gelorakan Semangat Merdeka Belajar

Padahal jika mengacu pada Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) nomor 1 tahun 2023 pasal 14, kata D, agunan atau barang jaminan itu berlaku bagi penerima KUR dengan plafon pinjaman di atas Rp 100 juta.

D menilai Bank Mandiri cabang Sumenep juga telah melanggar kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, yang meminta perbankan agar mempermudah penyaluran kredit dengan tidak mengenakan agunan atau jaminan, khususnya kepada para pelaku UMKM.

Tidak hanya itu, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagaimana dilansir sejumlah media juga mengatakan, penyaluran KUR dengan plafon kurang dari Rp 100 juta, tidak memerlukan agunan atau koleteral dari sang debitur.

“Hal itu sudah ada dalam aturan, apabila melanggar maka bank akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Dikonfirmasi media ini, Manager Bank Mandiri cabang Sumenep, pak Opong sapaan akrabnya mengaku tidak pernah melakukan praktik penyaluran KUR di luar kebijakan.

“Pinjaman itu ada 2 (dua), di bank mandiri yang pakai agunan tambahan itu di atas 100Juta, di bawah Rp 100 juta tidak pakai agunan tetapi sukarela dari debitur sebagai tanggung jawab moral. Jadi, Agunan itu kan terikat notaris, kalau moral publication tidak,” terangnya, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa yang diserahkan para penerima bantuan KUR di bawah Rp 100 juta itu bukanlah jaminan.

“Itu tanggung jawab moral, makanya diminta menyetorkan Surat / Sertifikat Tanah, BPKB dan semacamnya,” tukasnya.

Baca Juga :  MH Said Abdullah Bersama Ra Achmad Fauzi Hadiri Rakerwil PAN Jatim, Ada Apa?

Terpisah, MD (Inisial), menyayangkan pernyataan Manager Bank Mandiri cabang Sumenep yang terkesan ingin cuci tangan.

“Meminta agunan dengan alasan moral publication, mana ada itu dalam perundang-undangan? Alibi apapun itu tidak boleh membentur amanat undang-undang,” kata MD.

Jika demikian tanggapan dari Manager Bank Mandiri, lanjut MD, pihaknya akan segera mengumpulkan masyarakat penerima KUR Mandiri yang telah menjaminkan Sertifikat Tanah atau BPKB Kendaraan Bermotor.

“Mohon bantuannya mendampingi kita untuk kita laporkan ini kepada yang berwenang”, ancam MD.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain
Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi
Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK
Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF
Baru Buka, SkY Coffee Grounds Diserbu Pengunjung, Nongkrong Naik Level!
Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah
Gerakan Hijau DPRD Sumenep, Anggota PDIP Pilih Sepeda ke Kantor
KI Sumenep Bangun Budaya Transparansi Lewat Kolaborasi Akademik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:19 WIB

Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain

Sabtu, 18 April 2026 - 08:32 WIB

Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:45 WIB

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 April 2026 - 03:15 WIB

Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF

Jumat, 17 April 2026 - 22:59 WIB

Baru Buka, SkY Coffee Grounds Diserbu Pengunjung, Nongkrong Naik Level!

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Gerakan Hijau DPRD Sumenep, Anggota PDIP Pilih Sepeda ke Kantor

Jumat, 17 April 2026 - 09:03 WIB

KI Sumenep Bangun Budaya Transparansi Lewat Kolaborasi Akademik

Jumat, 17 April 2026 - 06:34 WIB

Tabir Skandal Cukai Mulai Terbuka, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Madura

Berita Terbaru

Foto. Pintu Masuk dan Keluar Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur

Berita

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 Apr 2026 - 07:45 WIB