SUMENEP, nusainsider.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menegaskan akan menggelar rapat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna membahas penutupan tambang galian C ilegal yang marak terjadi di berbagai lokasi di Sumenep.
Ketegasan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, saat dikonfirmasi terkait keberadaan tambang galian C di Kecamatan Batuputih pada Jumat, 14 Maret 2025.

Ia menegaskan bahwa semua tambang ilegal yang tidak mengantongi izin akan ditutup.
“Iya, semua tambang galian C ilegal yang tidak berizin akan ditutup,” ujar M. Muhri dengan tegas.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai banyaknya tambang galian C yang beroperasi di Kecamatan Batuputih, M. Muhri mengaku belum mengetahui secara pasti jumlahnya.
Namun, ia menegaskan bahwa siapa pun pemilik tambang tersebut, jika tidak memiliki izin resmi, maka harus ditutup.
“Kami tidak tahu secara pasti jumlahnya, tetapi siapapun yang tidak memiliki izin tetap harus ditutup,” Tambahnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan keseriusan DPRD dalam menindak tambang ilegal tanpa pandang bulu.

Terkait waktu pelaksanaan rapat dengan APH serta stakeholder terkait, M. Muhri mengatakan bahwa pihaknya akan menginformasikan kepada pewarta jika jadwal rapat sudah ditentukan.
“Untuk saat ini masih belum ada jadwal, nanti saya kabari lagi,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses pembahasan masih dalam tahap awal sebelum dilakukan tindakan konkret.
Maraknya tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Aktivitas tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta berpotensi menimbulkan bencana alam seperti longsor dan banjir.
Selain itu, keberadaan tambang tanpa izin juga merugikan pemerintah daerah karena tidak adanya kontribusi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Hal ini semakin memperkuat alasan untuk segera menindak tambang ilegal yang masih beroperasi.
Masyarakat berharap agar DPRD dan APH segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan tambang galian C ilegal di Sumenep. Kejelasan regulasi dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Dengan adanya rencana rapat antara DPRD, APH, dan stakeholder terkait, diharapkan akan ada solusi konkret dan langkah nyata dalam menutup tambang ilegal yang masih beroperasi di berbagai lokasi di Sumenep.
Penulis : Wafa