Dua Perusahaan Rokok Ilegal di Guluk-guluk Kembali Disorot, ALARM: Kami Akan Surati Kemenkeu!

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Gudang PR Putra Sejahtera Abadi (Kanan), Gudang PR Dua Pelangi (Kiri) milik HT

Foto. Gudang PR Putra Sejahtera Abadi (Kanan), Gudang PR Dua Pelangi (Kiri) milik HT

SUMENEP, nusainsider.com Meski Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi, SH, MH, telah berhasil membekukan sekitar 37 perusahaan rokok (PR) ilegal, nyatanya masih ada perusahaan yang diduga luput dari penindakan, bahkan disebut-sebut kebal hukum.

Dua perusahaan rokok di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, menjadi sorotan publik. Kedua perusahaan itu adalah PR Dua Pelangi dan PR Putra Sejahtera Abadi, yang diduga tidak memproduksi rokok, melainkan hanya melakukan jual beli pita cukai.

Isu dugaan ini mencuat setelah sejumlah media lokal memberitakan adanya indikasi kuat bahwa pemilik kedua PR tersebut merupakan pengusaha berinisial HT, yang dinilai memiliki kekebalan hukum dan lolos dari proses penertiban.

Baca Juga :  Tabir Skandal Cukai Mulai Terbuka, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Madura

Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) ikut menyoroti permasalahan ini. Melalui juru bicaranya, Andriyadi, ALARM mendesak Bea Cukai untuk bersikap terbuka terhadap aliran distribusi pita cukai ke dua perusahaan tersebut.

“Sudah saatnya Bea Cukai buka-bukaan. Kami minta transparansi penuh terhadap data distribusi pita cukai yang dikirimkan ke PR Dua Pelangi dan PR Putra Sejahtera Abadi,” tegas Andriyadi, Rabu (16/7/2025).

Ia menyatakan bahwa jika permintaan ini diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah lebih serius, termasuk mengirim surat resmi kepada Kementerian Keuangan RI agar turun langsung melakukan audit dan penertiban.

“Kami siap bersurat ke Kemenkeu agar datang langsung ke Bragung, Guluk-Guluk, dan menjalankan aturan yang sudah jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai,” tambah Andriyadi.

Sebagai informasi, Pasal 54 UU Cukai menyebut bahwa setiap orang yang menyimpan, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga :  Trik Gagal! Pria Ini Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Tetap Tertangkap

Andriyadi juga menyoroti aspek perpajakan yang diduga tidak berjalan semestinya. Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu harus diaudit dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) dan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Ia juga menyinggung UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur sinkronisasi berbagai jenis pajak, termasuk PPh, yang diduga belum dijalankan secara optimal oleh dua perusahaan tersebut.

“Kami menduga ada persoalan perpajakan yang belum diurus sebagaimana mestinya. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tandasnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini demi penegakan hukum dan keadilan fiskal di Kabupaten Sumenep, khususnya dalam sektor industri rokok yang kerap menjadi sumber kebocoran negara.

Baca Juga :  Achmad Fauzi Wongsojudo kembali Nahkodai DPC PDI Sumenep 2025-2030

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai maupun pemilik PR Dua Pelangi dan PR Putra Sejahtera Abadi terkait tudingan tersebut meski Chat pewarta terlihat centang dua sejak Selasa 15/7/2025.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Cuaca Bersahabat, Luas Tanam Tembakau Sumenep 2026 Diprediksi Kembali Meningkat
Rutan Sumenep Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Lewat E-LAKSI
Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114
Haru Pelepasan SD Taquma Surabaya, Ning Lia Beri Pesan Inspiratif untuk Generasi Emas
BPK RI Didesak Audit Anggaran Pakaian Dinas KSOP Kalianget yang Dianggarkan Berulang Sejak 2022 Hingga 2026
Terkuak! Dugaan Setoran Warnai Pelepasan Pengguna Narkoba M di Batuputih
Momentum Hari Laut Sedunia, PKDI Sumenep Kampanyekan Pelestarian Laut dan Pesisir
Talk Show Pendidikan STITA Aqidah Usymuni Kupas Kurikulum Terbaru, Mahasiswa Diajak Kritis dan Adaptif

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:45 WIB

Cuaca Bersahabat, Luas Tanam Tembakau Sumenep 2026 Diprediksi Kembali Meningkat

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:25 WIB

Rutan Sumenep Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Lewat E-LAKSI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:24 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Senin, 8 Juni 2026 - 20:42 WIB

Haru Pelepasan SD Taquma Surabaya, Ning Lia Beri Pesan Inspiratif untuk Generasi Emas

Senin, 8 Juni 2026 - 18:10 WIB

BPK RI Didesak Audit Anggaran Pakaian Dinas KSOP Kalianget yang Dianggarkan Berulang Sejak 2022 Hingga 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 06:44 WIB

Momentum Hari Laut Sedunia, PKDI Sumenep Kampanyekan Pelestarian Laut dan Pesisir

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:21 WIB

Talk Show Pendidikan STITA Aqidah Usymuni Kupas Kurikulum Terbaru, Mahasiswa Diajak Kritis dan Adaptif

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:55 WIB

Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura

Berita Terbaru