Dua Perusahaan Rokok Ilegal di Guluk-guluk Kembali Disorot, ALARM: Kami Akan Surati Kemenkeu!

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Gudang PR Putra Sejahtera Abadi (Kanan), Gudang PR Dua Pelangi (Kiri) milik HT

Foto. Gudang PR Putra Sejahtera Abadi (Kanan), Gudang PR Dua Pelangi (Kiri) milik HT

SUMENEP, nusainsider.com Meski Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi, SH, MH, telah berhasil membekukan sekitar 37 perusahaan rokok (PR) ilegal, nyatanya masih ada perusahaan yang diduga luput dari penindakan, bahkan disebut-sebut kebal hukum.

Dua perusahaan rokok di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, menjadi sorotan publik. Kedua perusahaan itu adalah PR Dua Pelangi dan PR Putra Sejahtera Abadi, yang diduga tidak memproduksi rokok, melainkan hanya melakukan jual beli pita cukai.

Bappeda Sumenep

Isu dugaan ini mencuat setelah sejumlah media lokal memberitakan adanya indikasi kuat bahwa pemilik kedua PR tersebut merupakan pengusaha berinisial HT, yang dinilai memiliki kekebalan hukum dan lolos dari proses penertiban.

Baca Juga :  Yudisium XVIII FKIP Universitas Wiraraja: Momen Haru Menuju Langkah Baru Para Pendidik Muda

Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) ikut menyoroti permasalahan ini. Melalui juru bicaranya, Andriyadi, ALARM mendesak Bea Cukai untuk bersikap terbuka terhadap aliran distribusi pita cukai ke dua perusahaan tersebut.

“Sudah saatnya Bea Cukai buka-bukaan. Kami minta transparansi penuh terhadap data distribusi pita cukai yang dikirimkan ke PR Dua Pelangi dan PR Putra Sejahtera Abadi,” tegas Andriyadi, Rabu (16/7/2025).

Ia menyatakan bahwa jika permintaan ini diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah lebih serius, termasuk mengirim surat resmi kepada Kementerian Keuangan RI agar turun langsung melakukan audit dan penertiban.

“Kami siap bersurat ke Kemenkeu agar datang langsung ke Bragung, Guluk-Guluk, dan menjalankan aturan yang sudah jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai,” tambah Andriyadi.

Sebagai informasi, Pasal 54 UU Cukai menyebut bahwa setiap orang yang menyimpan, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga :  Festival Layangan Led Berlangsung Meriah, Bupati Sumenep Berharap Begini

Andriyadi juga menyoroti aspek perpajakan yang diduga tidak berjalan semestinya. Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu harus diaudit dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) dan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Ia juga menyinggung UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur sinkronisasi berbagai jenis pajak, termasuk PPh, yang diduga belum dijalankan secara optimal oleh dua perusahaan tersebut.

“Kami menduga ada persoalan perpajakan yang belum diurus sebagaimana mestinya. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tandasnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini demi penegakan hukum dan keadilan fiskal di Kabupaten Sumenep, khususnya dalam sektor industri rokok yang kerap menjadi sumber kebocoran negara.

Baca Juga :  Mebeler 2016 dan BSPS: Jejak Gelap Dugaan Korupsi yang Belum Tersentuh

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai maupun pemilik PR Dua Pelangi dan PR Putra Sejahtera Abadi terkait tudingan tersebut meski Chat pewarta terlihat centang dua sejak Selasa 15/7/2025.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

ProASN Dikebut, Pemkab Sumenep Mantapkan Manajemen Talenta ASN
Soroti Nasib Pedagang Buah, Lia Istifhama Tekankan Kebijakan yang Lebih Berpihak
Sigap dan Humanis, Polwan Sumenep Atur Lalin Saat Ibadah Jumat
Menuju Pemerintahan Akuntabel, Sumenep Perkuat Implementasi SAKIP 2025
Akun WhatsApp ‘CV Sumber Jaya Barokah’ Lenyap, Alumni Ponpes Aqidah Usymuni Desak Polda Jatim Usut Pemilik Jasa
Edukasi Lalu Lintas Masuk Kampus, Satlantas Sumenep Perkuat Kesadaran Mahasiswa Uniba
Abaikan Pemanggilan, Travel Umrah di Malang Diduga Pasang Reklame Tanpa Izin
Mahameru Lantas: Satlantas Sumenep Lakukan Rumchek Ketat di Terminal Arya Wiraraja
banner 325x300

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:53 WIB

ProASN Dikebut, Pemkab Sumenep Mantapkan Manajemen Talenta ASN

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:52 WIB

Soroti Nasib Pedagang Buah, Lia Istifhama Tekankan Kebijakan yang Lebih Berpihak

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:55 WIB

Sigap dan Humanis, Polwan Sumenep Atur Lalin Saat Ibadah Jumat

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:30 WIB

Menuju Pemerintahan Akuntabel, Sumenep Perkuat Implementasi SAKIP 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:55 WIB

Akun WhatsApp ‘CV Sumber Jaya Barokah’ Lenyap, Alumni Ponpes Aqidah Usymuni Desak Polda Jatim Usut Pemilik Jasa

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:54 WIB

Abaikan Pemanggilan, Travel Umrah di Malang Diduga Pasang Reklame Tanpa Izin

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:55 WIB

Mahameru Lantas: Satlantas Sumenep Lakukan Rumchek Ketat di Terminal Arya Wiraraja

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:45 WIB

Ning Lia Menginspirasi: Kisah Hidup, Nilai Perjuangan, dan Gagasan Besar untuk Negeri

Berita Terbaru