Dua Perusahaan Rokok Ilegal di Guluk-guluk Kembali Disorot, ALARM: Kami Akan Surati Kemenkeu!

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Gudang PR Putra Sejahtera Abadi (Kanan), Gudang PR Dua Pelangi (Kiri) milik HT

Foto. Gudang PR Putra Sejahtera Abadi (Kanan), Gudang PR Dua Pelangi (Kiri) milik HT

SUMENEP, nusainsider.com Meski Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi, SH, MH, telah berhasil membekukan sekitar 37 perusahaan rokok (PR) ilegal, nyatanya masih ada perusahaan yang diduga luput dari penindakan, bahkan disebut-sebut kebal hukum.

Dua perusahaan rokok di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, menjadi sorotan publik. Kedua perusahaan itu adalah PR Dua Pelangi dan PR Putra Sejahtera Abadi, yang diduga tidak memproduksi rokok, melainkan hanya melakukan jual beli pita cukai.

Isu dugaan ini mencuat setelah sejumlah media lokal memberitakan adanya indikasi kuat bahwa pemilik kedua PR tersebut merupakan pengusaha berinisial HT, yang dinilai memiliki kekebalan hukum dan lolos dari proses penertiban.

Baca Juga :  Ning Lia: Delapan Dekade TNI Jadi Benteng Kuat Kedaulatan Indonesia

Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) ikut menyoroti permasalahan ini. Melalui juru bicaranya, Andriyadi, ALARM mendesak Bea Cukai untuk bersikap terbuka terhadap aliran distribusi pita cukai ke dua perusahaan tersebut.

“Sudah saatnya Bea Cukai buka-bukaan. Kami minta transparansi penuh terhadap data distribusi pita cukai yang dikirimkan ke PR Dua Pelangi dan PR Putra Sejahtera Abadi,” tegas Andriyadi, Rabu (16/7/2025).

Ia menyatakan bahwa jika permintaan ini diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah lebih serius, termasuk mengirim surat resmi kepada Kementerian Keuangan RI agar turun langsung melakukan audit dan penertiban.

“Kami siap bersurat ke Kemenkeu agar datang langsung ke Bragung, Guluk-Guluk, dan menjalankan aturan yang sudah jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai,” tambah Andriyadi.

Sebagai informasi, Pasal 54 UU Cukai menyebut bahwa setiap orang yang menyimpan, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga :  Soekarno Fun Run 2025: Ribuan Warga se-Indonesia Bersatu di Sumenep

Andriyadi juga menyoroti aspek perpajakan yang diduga tidak berjalan semestinya. Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu harus diaudit dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) dan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Ia juga menyinggung UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur sinkronisasi berbagai jenis pajak, termasuk PPh, yang diduga belum dijalankan secara optimal oleh dua perusahaan tersebut.

“Kami menduga ada persoalan perpajakan yang belum diurus sebagaimana mestinya. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tandasnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini demi penegakan hukum dan keadilan fiskal di Kabupaten Sumenep, khususnya dalam sektor industri rokok yang kerap menjadi sumber kebocoran negara.

Baca Juga :  Dukung Fauzi - Imam Hasyim di Pilkada 2024, Paguyuban Musik Tongtong Puser Angin Gelar Deklarasi di Sumenep

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai maupun pemilik PR Dua Pelangi dan PR Putra Sejahtera Abadi terkait tudingan tersebut meski Chat pewarta terlihat centang dua sejak Selasa 15/7/2025.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Mahasiswa UNISMA Dorong Literasi Digital dan Jiwa Kepemimpinan Siswa Lewat Sosialisasi Digital Leadership
Dinkes P2KB Sumenep Gencarkan Program CKG, Warga Diimbau Periksa Kesehatan Sejak Dini
Dekatkan Pelayanan dengan Warga, Satlantas Polresta Sumenep Sosialisasikan Halo Kapolresta
Program RTLH Sumenep Libatkan Masyarakat, Bupati Fauzi Dorong Warga Aktif Melapor
Seleksi Digital Menuju Grand Final, Festival Hadrah-Rudat Sumenep 2026 Cari Grup Terbaik
Satreskrim Polres Pamekasan Mulai Tangani Laporan Dugaan Malapraktik di RS Larasati
Diduga Hendak Sentuh Penumpang Perempuan, Oknum Petugas Pelabuhan Kalianget Dipersoalkan
Luka Dunia Pers Belum Sembuh, SMSI Sumenep Pilih Boikot Agenda Kapolresta

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Mahasiswa UNISMA Dorong Literasi Digital dan Jiwa Kepemimpinan Siswa Lewat Sosialisasi Digital Leadership

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:53 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Gencarkan Program CKG, Warga Diimbau Periksa Kesehatan Sejak Dini

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:37 WIB

Dekatkan Pelayanan dengan Warga, Satlantas Polresta Sumenep Sosialisasikan Halo Kapolresta

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:22 WIB

Program RTLH Sumenep Libatkan Masyarakat, Bupati Fauzi Dorong Warga Aktif Melapor

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:33 WIB

Seleksi Digital Menuju Grand Final, Festival Hadrah-Rudat Sumenep 2026 Cari Grup Terbaik

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:59 WIB

Diduga Hendak Sentuh Penumpang Perempuan, Oknum Petugas Pelabuhan Kalianget Dipersoalkan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:42 WIB

Luka Dunia Pers Belum Sembuh, SMSI Sumenep Pilih Boikot Agenda Kapolresta

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:39 WIB

Ketua DPRD Sumenep Singgung Kedisiplinan Sekda Baru, Agus Dwi Syahputra Beri Tanggapan Tenang

Berita Terbaru