Dua Perusahaan Rokok Ilegal di Guluk-guluk Kembali Disorot, ALARM: Kami Akan Surati Kemenkeu!

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Gudang PR Putra Sejahtera Abadi (Kanan), Gudang PR Dua Pelangi (Kiri) milik HT

Foto. Gudang PR Putra Sejahtera Abadi (Kanan), Gudang PR Dua Pelangi (Kiri) milik HT

SUMENEP, nusainsider.com — Meski Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi, SH, MH, telah berhasil membekukan sekitar 37 perusahaan rokok (PR) ilegal, nyatanya masih ada perusahaan yang diduga luput dari penindakan, bahkan disebut-sebut kebal hukum.

Dua perusahaan rokok di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, menjadi sorotan publik. Kedua perusahaan itu adalah PR Dua Pelangi dan PR Putra Sejahtera Abadi, yang diduga tidak memproduksi rokok, melainkan hanya melakukan jual beli pita cukai.

Isu dugaan ini mencuat setelah sejumlah media lokal memberitakan adanya indikasi kuat bahwa pemilik kedua PR tersebut merupakan pengusaha berinisial HT, yang dinilai memiliki kekebalan hukum dan lolos dari proses penertiban.

Baca Juga :  Mudik Gratis Bareng Bupati Sumenep, Ratusan Pemudik Jakarta Pulang Kampung dengan Aman

Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) ikut menyoroti permasalahan ini. Melalui juru bicaranya, Andriyadi, ALARM mendesak Bea Cukai untuk bersikap terbuka terhadap aliran distribusi pita cukai ke dua perusahaan tersebut.

“Sudah saatnya Bea Cukai buka-bukaan. Kami minta transparansi penuh terhadap data distribusi pita cukai yang dikirimkan ke PR Dua Pelangi dan PR Putra Sejahtera Abadi,” tegas Andriyadi, Rabu (16/7/2025).

Ia menyatakan bahwa jika permintaan ini diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah lebih serius, termasuk mengirim surat resmi kepada Kementerian Keuangan RI agar turun langsung melakukan audit dan penertiban.

“Kami siap bersurat ke Kemenkeu agar datang langsung ke Bragung, Guluk-Guluk, dan menjalankan aturan yang sudah jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai,” tambah Andriyadi.

Sebagai informasi, Pasal 54 UU Cukai menyebut bahwa setiap orang yang menyimpan, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga :  Dukungan Kepada Paslon FAHAM Makin Menguat, Kali Ini Masyarakat Ganding Juga Pasang Badan

Andriyadi juga menyoroti aspek perpajakan yang diduga tidak berjalan semestinya. Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu harus diaudit dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) dan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Ia juga menyinggung UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur sinkronisasi berbagai jenis pajak, termasuk PPh, yang diduga belum dijalankan secara optimal oleh dua perusahaan tersebut.

“Kami menduga ada persoalan perpajakan yang belum diurus sebagaimana mestinya. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tandasnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini demi penegakan hukum dan keadilan fiskal di Kabupaten Sumenep, khususnya dalam sektor industri rokok yang kerap menjadi sumber kebocoran negara.

Baca Juga :  Kabupaten Miskin ; GEMPAR Sambut Wapres RI Dengan Cara Begini

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai maupun pemilik PR Dua Pelangi dan PR Putra Sejahtera Abadi terkait tudingan tersebut meski Chat pewarta terlihat centang dua sejak Selasa 15/7/2025.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Dua Pengusaha Lokal Terima Apresiasi PWI Sumenep atas Kiprah di Dunia UMKM
Kapolres Pamekasan Bersama Personel Atur Lalu Lintas, Warga Beraktivitas Lebih Nyaman
Sambut Hari Jadi ke-757 dan Hari Santri 2026, Pemkab Sumenep Gelar Gerakan Baca Al-Waqi’ah 111.111 Kali
Peringati Hari Santri Nasional, ASN Sumenep Diminta Teladani Nilai Pesantren
Gerakan “Nongtong Bareng” Jadi Strategi Diskominfo Sumenep Promosikan Budaya Lokal
Kementerian Pariwisata Apresiasi Sumenep, Festival Tong-Tong Didorong Dongkrak UMKM dan Kunjungan wisatawan
Pelantikan Arya Wiraraja Warnai Festival Tong-Tong 2026, Bupati Sumenep Terima Penghargaan Kemenpar RI
KOKAR Bali Bawa Nuansa Pulau Dewata ke Panggung Festival Musik Tong-Tong Sumenep 2026

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Dua Pengusaha Lokal Terima Apresiasi PWI Sumenep atas Kiprah di Dunia UMKM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Kapolres Pamekasan Bersama Personel Atur Lalu Lintas, Warga Beraktivitas Lebih Nyaman

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Sambut Hari Jadi ke-757 dan Hari Santri 2026, Pemkab Sumenep Gelar Gerakan Baca Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Peringati Hari Santri Nasional, ASN Sumenep Diminta Teladani Nilai Pesantren

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Gerakan “Nongtong Bareng” Jadi Strategi Diskominfo Sumenep Promosikan Budaya Lokal

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Pelantikan Arya Wiraraja Warnai Festival Tong-Tong 2026, Bupati Sumenep Terima Penghargaan Kemenpar RI

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:36 WIB

KOKAR Bali Bawa Nuansa Pulau Dewata ke Panggung Festival Musik Tong-Tong Sumenep 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Menyapa Madrasah dari Hal Sederhana, Jurnalis Sapudi Salurkan Bantuan AMDK

Berita Terbaru