SUMENEP, nusainsider.com — Hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kabupaten Sumenep tengah menjadi sorotan publik.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melayangkan kritik keras kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Syahputra setelah yang bersangkutan tidak menghadiri rapat penting pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Sorotan terhadap Sekda semakin menguat setelah sebelumnya ia juga menjadi perbincangan publik akibat menerbitkan surat imbauan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kini, absennya Agus dalam agenda strategis bersama DPRD kembali memicu polemik.
Menanggapi kritik yang berkembang, Agus Dwi Syahputra justru memilih merespons dengan tenang.
Ia mengakui tidak dapat menghadiri rapat karena harus menjalankan tugas dinas di luar kota yang waktunya bersamaan dengan agenda pembahasan anggaran.
Menurut Agus, dirinya telah menunjuk perwakilan untuk menghadiri rapat tersebut. Namun, perwakilan yang ditugaskan datang terlambat sehingga memunculkan kekecewaan dari kalangan DPRD.
“Kebetulan ada tugas yang berbarengan. Cuma sudah diwakilkan, hanya saja datangnya terlambat,” ujar Agus, sebagaimana dikutip dari Bangsapedia.com, Selasa (21/7/2026) kemarin.
Alih-alih memperdebatkan kritik yang diarahkan kepadanya, Agus memilih menjadikannya sebagai bahan introspeksi bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menilai kritik yang disampaikan DPRD merupakan masukan yang harus diterima secara positif demi meningkatkan kedisiplinan dan kualitas koordinasi ke depan.
“Kritik yang membangun, ambil positifnya. Jadi ke depannya kita lebih disiplin,” katanya.
Sementara itu, kritik tajam datang dari Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin. Dalam sambutannya pada rapat pembahasan KUA-PPAS yang videonya diunggah melalui akun TikTok Oposisi Lokal, Zainal arifin menegaskan bahwa kehadiran Sekda dalam agenda pembahasan anggaran merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif.
Ia bahkan membandingkan kedisiplinan mantan Sekda Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, tanpa bermaksud mendiskreditkan pejabat yang baru menjabat.
“Mestinya sebagai Sekda baru menjadi catatan agenda rapat-rapat seperti ini, dan saya tidak sedang membanding-bandingkan Sekda lama dengan Sekda baru,” ujar Zainal.
Politikus yang telah lebih dari satu dekade menjadi anggota DPRD itu kemudian menceritakan pengalamannya selama tiga periode menjadi legislator hingga dua tahun memimpin DPRD Sumenep.
Menurutnya, mantan Sekda Edy Rasiyadi selalu menunjukkan komitmen tinggi terhadap agenda DPRD.
“Saya menjadi anggota DPRD sudah 12 tahun berada di sini, sudah berjalan tiga periode dan sudah dua tahun saya menakhodai di kantor ini. Pak Sekda Edy, kalau diundang jam 09.00, pimpinan dan anggota Banggar belum datang, beliau (red. Sekda lama) sudah ada di kantor ini,” ungkapnya dalam video tersebut.
Lebih jauh, Zainal sapaan akrabnya menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar mengenai kehadiran seseorang dalam rapat, melainkan menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD serta komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menjalankan agenda yang telah disepakati bersama.
Menurutnya, undangan rapat telah disampaikan secara resmi sehingga semestinya menjadi prioritas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan APBD.
“Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran,” tegas Zainal.
Ia menambahkan, komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dengan legislatif menjadi fondasi penting dalam penyusunan APBD yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Jadi, ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD,” pungkasnya.
Polemik ini pun menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah proses pembahasan dokumen anggaran yang akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Sumenep pada Tahun Anggaran 2027.
Meski demikian, sikap Agus Dwi Syahputra yang memilih menerima kritik sebagai bahan evaluasi diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD sehingga proses pembahasan APBD dapat berjalan lebih efektif, disiplin, dan harmonis pada tahapan berikutnya.
![]()
Penulis : Wafa
















