PAMEKASAN, nusainsider.com — Dugaan permintaan fasilitas kamar gratis di rumah sakit oleh oknum anggota DPRD Pamekasan menjadi sorotan. Politisi yang dikenal vokal tersebut disebut kerap meminta kamar kosong di RSUD Waru dan RSUD Smart untuk digunakan oleh para konstituennya.
Persoalannya, fasilitas tersebut diduga tidak ditanggung oleh manajemen rumah sakit maupun instansi terkait.
Akibatnya, sejumlah pegawai rumah sakit disebut harus patungan menggunakan uang pribadi untuk menutup biaya kamar yang ditempati konstituen sang politisi.
Dugaan praktik tersebut mendapat sorotan dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Marsuto Alfianto.
Pria yang akrab disapa Alfian itu menilai, apabila benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Menurut Alfian, penggunaan posisi atau pengaruh sebagai wakil rakyat untuk memperoleh fasilitas tertentu bagi kelompok atau konstituen dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
“Kita harus melawannya!” tegas Alfian.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi dugaan pemberian fasilitas kepada konstituen. Dampaknya terhadap pegawai rumah sakit yang disebut harus menanggung biaya secara pribadi juga perlu menjadi perhatian.
Di sisi lain, Alfian melihat persoalan ini dapat menjadi momentum untuk mendorong kesetaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya, jika benar terdapat kemudahan memperoleh fasilitas kamar atau pelayanan tertentu melalui intervensi seorang anggota dewan, maka standar pelayanan semestinya dapat diakses masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun kedekatan dengan pejabat.
“Jadi, tidak ada istilah dapat pelayanan prima ketika ada atensi dari anggota dewan, pejabat, dan lainnya,” ujarnya.
Alfian menegaskan, pelayanan publik harus diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan karena adanya permintaan atau atensi dari pihak tertentu.
Ia juga mendorong agar masyarakat mendapatkan hak pelayanan yang setara tanpa ada pihak yang merasa dianaktirikan.
“Namun karena ini demi masyarakat luas, tentu kita berharap masyarakat juga mendapatkan perlakuan yang sama. Ketika wakil rakyat bisa meminta fasilitas seperti itu, ayo masyarakat juga dapat begitu. Artinya, tidak ada yang dianaktirikan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, belum memberikan tanggapan resmi ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan fasilitas rumah sakit tersebut dan pencatutan nama lembaga legislatif.
Keterangan dari pihak rumah sakit maupun anggota DPRD yang disebut dalam dugaan tersebut masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan mekanisme pemberian fasilitas yang dimaksud. (*)
![]()
Penulis : Wafa
















