SUMENEP, nusainsider.com — Kasus Tanah Kas Desa (TKD) Bumi Sumekar Asri yang menyeret H. Sugianto atas pelaporan Moh. Sidik hingga Moh. Sidik juga dilaporkan atas kasus dugaan tipu gelap oleh H. Sugianto Kamis, 11/01/2024 menuai sorotan dari aktivis independen dan pengamat kebijakan Publik Fauzi As.
Menanggapi pelaporan oleh HS dan pengacaranya, Fauzi As meminta Sulaisi berpikir lebih bijak.
Kasian Moh Siddik, ia sudah terlanjur di branding oleh beberapa media seolah punya misi baik melaporkan kasus TKD, lalu Sulaisi membatalkan itu dengan membuka fakta yang sebenarnya, itu bentuk pengamputasian terhadap nama baik orang, “kata Fauzi As saat dikonfirmasi media ini, Sabtu 13 Januari 2023.
Pihaknya juga meminta Sulaisi untuk tidak terlalu banyak membuka data yang berisi jejak Siddik di masa lalu, sebab saya sendiri merasa kasian siddik di media ngomongnya tetap santai menanggapi pelaporan meski dengan gestur tegang.
Jangan sampai Kehebohan Kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Bumi Sumekar ini sampai membuka aib orang baik seperti Moh Siddiq yang dinobatkan sebagai Pahlawan, justru memunculkan kasus yang tak kalah heboh mengguncang publik, “Imbuhnya.
Sementara itu, Moh siddik saat dikonfirmasi terkait kebenaran berita yang menyebut dirinya pada tahun 2013 menjanjikan proyek kepada HS dan proyek itu hingga sekarang tidak ada. Sementara DP 10% sudah masuk ke kepada dirinya, ia dengan simpelnya menjawab ‘Tidak Pernah’.
Lalu dikonfirmasi terkait beredarnya berita tentang dirinya jika memang tidak pernah melakukan hal tersebut, dirinyapun hanya menjawab ‘Terserah yang Menilai’.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum H. Sugianto, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan laporan yang dilayangkan terhadap Moh. Siddik oleh kliennya itu bukan karena respon kekalahan di Pra Peradilan sebelumnya. Akan tetapi, untuk mengungkap dugaan kejahatan yang bersangkutan.
“Jadi, laporan pidana terhadap Moh. Siddik itu bukan respon dari kekalahan di Pra Peradilan, melainkan upaya untuk mengungkapkan ke ruang publik latar belakang terjadinya laporan, yaitu sebelum tahun 2015, ternyata pelapor itu bukan pahlawan, melainkan terduga penjahat,” sebut Sulaisi. Kamis (11/1/24).
Sulaisi memaparkan, terjadinya kasus dugaan tipu gelap itu berawal pada Jumat, 3 Mei sekira pukul 11 WIB. Pada saat itu, Moh. Siddik ke kantor Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang berkantor di Jl. Sultan Abdurrahman nomor 9 perum Bumi Sumekar menemui H. Sugianto.
Di mana, Moh. Siddik (terlapor) menawarkan proyek APBD Sumenep tahun 2013 dengan ketentuan H. Sugianto (pelapor) dimintai DP 10 persen dari anggaran proyek 3 miliar. Akan tetapi pelapor tidak memiliki uang sebesar Rp.300 juta.
Dan H. Sugianto (pelapor) pada waktu itu hanya memberikan sebesar Rp.10 juta melalui transfer yang diminta oleh terlapor agar ditransfer ke Rekening BCA atas nama seorang perempuan berinisial (ESW).
Kemudian juga, H. Sugianto (pelapor) itu menyerahkan 1 unit mobil Honda Civic FD1 1.8 MT warna hitam mutiara tahun 2009 dengan Nopol L-1081 senilai harga Rp.240 juta beserta STNK dan BPKB-nya.
“Pelapor dan terlapor sepakat mobil tersebut diakad Rp.240 juta yang dikuatkan dengan kwitansi yang ditandatangani oleh keduanya dengan keterangan kwitansi berbunyi uang titipan dengan jaminan sertifikat hak milik No 107 dengan luas 593m2 berikut bangunan yang terletak di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan atas nama MS (inisial),” terang Sulaisi.