SUMENEP, nusainsider.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus menggencarkan edukasi hukum kepada kalangan pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kali ini, penyuluhan hukum digelar di SMAN 1 Sumenep pada Rabu (29/4/2026), dengan melibatkan seluruh siswa-siswi.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.45 WIB hingga 12.25 WIB tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Kejari Sumenep.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H., Aditya Budi Susetyo, S.H., Bambang Aji Purwanto, S.H., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep Rusliy, S.Pd., M.Pd., serta Kepala SMAN 1 Sumenep Sirajum Munir, M.Pd., bersama jajaran guru dan staf intelijen Kejari.
Dalam pemaparannya, Endro Riski Erlazuardi menekankan pentingnya kesadaran hukum di era digital, khususnya terkait jejak digital yang kerap diabaikan oleh generasi muda.
“Apa yang kita unggah di internet hari ini pada dasarnya bersifat abadi. Tombol delete tidak benar-benar menghapus data secara keseluruhan,” ujarnya di hadapan para siswa.
Ia menjelaskan, terdapat lima bentuk pelanggaran digital yang marak terjadi di kalangan pelajar, yakni penyebaran hoaks, cyberbullying, ujaran kebencian (hate speech), doxxing, serta penyebaran konten asusila.
Menurutnya, minimnya pemahaman hukum dan literasi digital menjadi salah satu faktor utama yang memicu terjadinya pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, para siswa diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan teknologi digital.
Endro juga mengingatkan pentingnya menyaring informasi sebelum membagikannya serta menjaga etika dalam berinteraksi di ruang digital.
“Pencegahan bisa dimulai dari diri sendiri, dengan berpikir sebelum memposting, tidak mudah terpancing provokasi, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan di dunia maya,” tegasnya.
Program JMS ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sekaligus membentuk generasi muda yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.
Sementara itu, pihak sekolah menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai relevan dengan tantangan yang dihadapi pelajar saat ini, terutama dalam penggunaan media sosial yang semakin masif.
Melalui penyuluhan ini, para siswa diharapkan tidak hanya memahami hukum secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
![]()
Penulis : Wafa
















