JAKARTA, nusainsider.com — Menanggapi hasil pemberitaan pada Sabtu (23/9/2023) tentang adanya dugaan kutipan sumbangan atas kegiatan yang nilainya sebesar Rp 1.250.000 pada sekolah Mts Negeri 20 Jakarta Timur.
Berdasarkan pemberitaan tersebut pihak sekolah Mts Negeri 20 Jakarta Timur, pada hari ini Senin (25/9/2023) coba untuk meluruskan dan klarifikasi dari hasil pemberitaan yang ada sebelumnya.


Kepada wartawan Kepala Madrasah (Kamad) Mts Negeri 20 Jakarta Timur, Chusniyati, S.Ag mengatakan bahwa Berdasarkan PMA No 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madarsah.
(a) Komite Madrasah mempunyai tugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan di Madrasah,
(b) Komite Madrasah berfungsi pemberian dukungan finansial, pemikiran atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di madarsah,
(c) Dalam penyelenggaraan fungsi pemberian dukungan, komite madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.

(d) Hasil penggalangan dana dapat digunakan untuk pembiayaan prgram/kegiatan terkait dengan peningkatan mutu madrasah”, jelasnya.
Untuk Peningkatan mutu, Madrasah menyusun Program kerja madrasah yang telah dirancang melalui rapat kerja madrasah pada bulan Juli 2023 yang dihadiri seluruh civitas akademika, dan komite madrasah, dari seluruh program yang dirancang salah satunya program kegiatan yang berbasis anggaran dari komite Madrasah.
Dalam proses mengejawantahan program menjadi sebuah kegiatan yang dilakukan oleh Komite, pelaksanaan rapat dan kesepakatan antara komite dan orang tua/wali siswa, penentuan besaran biaya kegiatan, penentuan lokus kegiatan, dan waktu pelaaksanaan kegiatan sepenuhnya dilaksanakan oleh komite.
Chusniyati juga menambahkan, Madrasah Tidak pernah berhadapan langsung dengan orang tua wali siswa terkait penentuan besaran biaya kegiatan dan semua program yang berbasis anggaran dari komite diserahkan sepenuhnya kepada komite dan komite memiliki kewenangan untuk mensosialisasikan dan membuat kesepakatan dengan orang tua siswa”, terangnya.
Dalam implementasi lebih lanjut kemudian komite Bersama orang tua siswa memusyawarahkan terkait anggaran kegiatan yang tidak dapat dicover oleh anggaran madrasah, maka dilaksankanlah rapat komite korlas kemudian rapat komite dan orang tua siswa yang dilaksanakan pada jum’at dan sabtu, 22, 23 September 2023.