SUMENEP, nusainsider.com — Aturan jarak rumah ke sekolah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 perlu dipahami oleh orang tua dan siswa. Sebab, aturan ini menjadi salah satu faktor penentu siswa baru dapat diterima di sekolah yang dipilih.
Pada 2016, sistem zonasi diperkenalkan kepada masyarakat pertama kali. Kemudian di tahun 2017, sistem ini diterapkan dalam PPDB. Supaya lebih paham mengenai peraturan jarak rumah ke sekolah jalur zonasi PPDB 2024.
Diketahui, penentuan zona terbagi berdasarkan beberapa hal seperti sebaran sekolah, kondisi geografis, serta sebaran domisili calon peserta didik.
Perubahan kebijakan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengatakan, sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat 2024 di Sumenep, akan tetap diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, dengan mengacu pada regulasi yang baru.
Agus Dwi Saputra mengungkapkan, bahwa perubahan regulasi PPDB sistem zonasi ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja yang baru ini sesuai keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, lebih terinci.
“Dalam regulasi yang baru itu dijelaskan mengenai seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru untuk jenjang kelas 1 SD, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu,” terang Kadisdik Sumenep kepada media nusainsider.com, Selasa (7/5/2024).
Agus sapaan akrabnya memaparkan, jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka penentuan zona tersebut pada regulasi yang baru itu harus dilaksanakan berdasarkan wilayah kelurahan/desa.
“Jadi, penerapan ketika PPDB Jenjang SD nanti dimulai dari usia dan jarak domisili siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Tidak boleh melakukan seleksi baca tulis,” jelas Kadisdik Sumenep.
Kadisdik Sumenep menerangkan, jika mengacu pada kebijakan Kemendikbud yang baru, penetapan wilayah zonasi PPDB 2024 di atas berlaku untuk setiap jenjang pendidikan. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih.
“Regulasi PPDB yang baru tersebut juga mengatur besaran daya tampung lembaga, diatur oleh Pemda setempat. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah,” paparnya.
Penulis : Dre