Kebijakan Kemendikbud, Kadisdik Sumenep Tetap Terapkan Sistem Zonasi PPDB 2024

- Pewarta

Selasa, 7 Mei 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Aturan jarak rumah ke sekolah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 perlu dipahami oleh orang tua dan siswa. Sebab, aturan ini menjadi salah satu faktor penentu siswa baru dapat diterima di sekolah yang dipilih.

Pada 2016, sistem zonasi diperkenalkan kepada masyarakat pertama kali. Kemudian di tahun 2017, sistem ini diterapkan dalam PPDB. Supaya lebih paham mengenai peraturan jarak rumah ke sekolah jalur zonasi PPDB 2024.

banner 325x300

Diketahui, penentuan zona terbagi berdasarkan beberapa hal seperti sebaran sekolah, kondisi geografis, serta sebaran domisili calon peserta didik.

Perubahan kebijakan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengatakan, sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat 2024 di Sumenep, akan tetap diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, dengan mengacu pada regulasi yang baru.

Agus Dwi Saputra mengungkapkan, bahwa perubahan regulasi PPDB sistem zonasi ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja yang baru ini sesuai keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, lebih terinci.

“Dalam regulasi yang baru itu dijelaskan mengenai seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru untuk jenjang kelas 1 SD, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu,” terang Kadisdik Sumenep kepada media nusainsider.com, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga :  Melalui Gerakan Literasi Keuangan, Dirut Bank BPRS Bhakti Sumekar Masifkan Tabungan Simpel

Agus sapaan akrabnya memaparkan, jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka penentuan zona tersebut pada regulasi yang baru itu harus dilaksanakan berdasarkan wilayah kelurahan/desa.

“Jadi, penerapan ketika PPDB Jenjang SD nanti dimulai dari usia dan jarak domisili siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Tidak boleh melakukan seleksi baca tulis,” jelas Kadisdik Sumenep.

Kadisdik Sumenep menerangkan, jika mengacu pada kebijakan Kemendikbud yang baru, penetapan wilayah zonasi PPDB 2024 di atas berlaku untuk setiap jenjang pendidikan. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih.

“Regulasi PPDB yang baru tersebut juga mengatur besaran daya tampung lembaga, diatur oleh Pemda setempat. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah,” paparnya.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Rekapitulasi Pilkada Sumenep 2024 Selesai, Pasangan FAHAM Unggul 130 Ribu Lebih Suara
Sosok Arif Firmanto Dinilai Paling Pantas Duduki Jabatan Sekda, Begini Komentarnya
Polwan Cantik Polres Sumenep Ikut Serta Amankan Aksi Damai KORAMEL di Bawaslu
Digadang-gadang Pantas Menduduki Jabatan Sekda, Begini Tanggapan Chainur Rasyid
Peduli Literasi, Kapolres Sumenep Serahkan Buku Edukasi Dan Sarkon Kepada Binar Junior High School
Tumbuhkan Kesadaran Generasi Muda, DKPP Sumenep Berhasil Dorong Petani Millenial Berkembang
Dukung Penuh Penggunaan Jenis BBM, Bupati Sumenep Keluarkan Edaran Berikut
Berikut Prediksi Tokoh Potensial Pengganti Sekda Sumenep Ir Edy Rasyadi Menjelang Masa Pensiun

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:24 WIB

Rekapitulasi Pilkada Sumenep 2024 Selesai, Pasangan FAHAM Unggul 130 Ribu Lebih Suara

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:21 WIB

Sosok Arif Firmanto Dinilai Paling Pantas Duduki Jabatan Sekda, Begini Komentarnya

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:52 WIB

Polwan Cantik Polres Sumenep Ikut Serta Amankan Aksi Damai KORAMEL di Bawaslu

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:53 WIB

Digadang-gadang Pantas Menduduki Jabatan Sekda, Begini Tanggapan Chainur Rasyid

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:41 WIB

Peduli Literasi, Kapolres Sumenep Serahkan Buku Edukasi Dan Sarkon Kepada Binar Junior High School

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:50 WIB

Dukung Penuh Penggunaan Jenis BBM, Bupati Sumenep Keluarkan Edaran Berikut

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:08 WIB

Berikut Prediksi Tokoh Potensial Pengganti Sekda Sumenep Ir Edy Rasyadi Menjelang Masa Pensiun

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:46 WIB

Gerak Bersama Sehat Bersama Menjadi Tema HKN ke-60 Dinkes P2KB Sumenep

Berita Terbaru