SUMENEP, nusainsider.com — Forum Pemuda Raas (FPR) menyoroti pengelolaan anggaran ketahanan pangan di Desa Jungkat, Kecamatan Raas. FPR menduga aset kandang kambing yang diklaim sebagai milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebenarnya berasal dari bantuan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kangean Energy Indonesia (KEI).
Berdasarkan laporan yang diterima, BUMDes Jungkat memperoleh alokasi sekitar Rp200 juta dari Dana Desa (DD), yang 20 persen wajib digunakan untuk program ketahanan pangan.

Namun, realisasi di lapangan dinilai janggal. Alih-alih membangun kandang baru, BUMDes justru diduga melaporkan kandang lama bantuan KEI sebagai aset sendiri.
Ketua Umum FPR Sumenep, Ludfilullah, mengecam dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Menurutnya, pengelolaan dana publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“FPR melihat ini sebagai indikasi penyimpangan. Dana sebesar Rp200 juta tidak semestinya digunakan untuk mengklaim kandang lama milik KEI. Itu bentuk pelecehan terhadap kepentingan masyarakat,” tegas Ludfilullah, Minggu (15/9).
Ia juga mengingatkan seluruh BUMDes di Kecamatan Raas agar tidak main-main dengan program ketahanan pangan.
“Jangan jadikan program ini tameng untuk menghabiskan uang rakyat tanpa hasil nyata. FPR mendesak adanya audit terbuka agar BUMDes benar-benar menjadi penggerak ekonomi desa, bukan sekadar proyek akal-akalan,” lanjutnya.
Lebih jauh, FPR meminta Inspektorat Kabupaten Sumenep, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami mendesak inspektorat, DPMD, dan aparat hukum bertindak cepat. Bila terbukti ada penyalahgunaan, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Ludfilullah.
FPR menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi praktik semacam ini. Mereka berkomitmen mengawal program ketahanan pangan agar tidak dijadikan bancakan pihak tak bertanggung jawab.
“Ini soal hak rakyat. Jangan biarkan BUMDes hanya jadi etalase pencitraan, sementara masyarakat tak benar-benar menikmati manfaatnya,” pungkasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Penanggung Jawab (PJ) Kepala Desa Jungkat menyatakan pemerintah desa hanya bertugas mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 20 persen kepada BUMDes, sedangkan pengelolaan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan BUMDes.
“Tugas saya hanya menggelontorkan Dana Desa 20 persen untuk ketahanan pangan ke BUMDes. Soal teknis kegiatan, BUMDes yang lebih tahu,” jelasnya.
Sementara itu, pihak BUMDes Jungkat membantah tudingan bahwa seluruh kandang yang ada merupakan bantuan lama dari KEI. Mereka menyebut ada pembangunan baru yang bisa dibuktikan di lapangan.
“Kandang itu tidak semuanya bekas, sebagian ada yang baru. Silakan cek ke lokasi. Untuk Desa Jungkat, dana yang dikelola sebesar Rp140 juta dari alokasi ketahanan pangan. Perlu diketahui juga, Dana Desa Jungkat termasuk yang paling kecil,” terang pihak BUMDes.
![]()
Penulis : Wafa

















