SURABAYA, nusainsider.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan empat anggota DPRD Jatim sebagai tersangka dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian uang negara sekitar Rp 200 miliar (Kamis 11/07/24).
Moh Mahshun Al Fuadi, Koordinator Wilayah Pemuda Anti Korupsi Jawa timur menegaskan kepada KPK untuk mengusut tuntas sampai ke akar karena dinilai merugikan APBD Provinsi Jatim.
Bahkan, ia juga mengklaim ada indikasi lingkaran peran elit bukan hanya petinggi DPRD namun ada oknum lain terlibat dalam kasus ini.
“ini uang dengan nominal besar dan ini adalah uang rakyat tidak ada kata ampun buat pelaku korupsi ini, dan uang sebesar ini tidak mungkin hanya beberapa orang aktornya, tapi pasti ada banyaklah, namun kita tunggu proses BAP dari KPK dulu” Ucap Mahshun.
Pihaknya juga mendesak KPK untuk jangan hanya di lingkaran pimpinan DPRD saja yang di hendus, namun kedekatan pimpinan itu dengan siapa dan siapa saja itu juga harus di hendus okeh KPK, kalau memang KPK ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK yang hari ini adalah pembuktiannya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021, yaitu buntut dari Dana Hibah yang menjerumuskan empat tersangka petinggi DPRD Jatim tersebut.
“Saya miris sekali ketika membaca wawancara eksklusif Bapak Sahat di surabayapagi.com, beliau menceritakan kronologi detik-detik penangkapannya dimana sebelum terjadi penangkapan beliau sempat Video Call (VC) dengan Oknum Kombes yang sekarang berpangkat Jendral.
Dan juga beliau menegaskan bahwa kasus ini melibatkan semua pihak legislatif dan pejabat Pemprov, maka dari itu KPK hari ini harus kerja ekstra kalau memang mau mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK” tambah mahshun.
ia juga menilai adanya indikasi keterlibatan Pejabat Pemprov dan relasi kekuasaan yang dimiliki oleh Sahat, maka ia sangat berharap kepada KPK betul bekerja untuk mengusut tuntas tentang adanya relasi kekuasaan antara Sahat dan Oknum Kombes yang sekarang berpangkat Jendral tersebut, terkait Korupsi sudah ada hukum yang mengatur itu yaitu pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Semoga kasus ini segera dituntaskan dan keterlibatan oknum pejabat Pemprov dan Oknum APH itu juga menjadi pernyataan kepada saya, maka jikalau itu benar terjadi sangat disayangkan dan kalau itu hanya isu belaka berarti di Legislatif dan elit partailah yang harus di sidak segera tegas”.Tutupnya diakhiri dengan memberikan beberapa pernyataan pertimbangan adanya indikasi dan upaya upaya faktor eksternal yang terlilit kasus ini.
Penulis : Mif