KORWIL PAKJ Desak KPK Usut Tuntas Jaringan Relasi Kekuasaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, nusainsider.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan empat anggota DPRD Jatim sebagai tersangka dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian uang negara sekitar Rp 200 miliar (Kamis 11/07/24).

Moh Mahshun Al Fuadi, Koordinator Wilayah Pemuda Anti Korupsi Jawa timur menegaskan kepada KPK untuk mengusut tuntas sampai ke akar karena dinilai merugikan APBD Provinsi Jatim.

Bahkan, ia juga mengklaim ada indikasi lingkaran peran elit bukan hanya petinggi DPRD namun ada oknum lain terlibat dalam kasus ini.

“ini uang dengan nominal besar dan ini adalah uang rakyat tidak ada kata ampun buat pelaku korupsi ini, dan uang sebesar ini tidak mungkin hanya beberapa orang aktornya, tapi pasti ada banyaklah, namun kita tunggu proses BAP dari KPK dulu” Ucap Mahshun.

Pihaknya juga mendesak KPK untuk jangan hanya di lingkaran pimpinan DPRD saja yang di hendus, namun kedekatan pimpinan itu dengan siapa dan siapa saja itu juga harus di hendus okeh KPK, kalau memang KPK ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK yang hari ini adalah pembuktiannya.

Baca Juga :  Euforia Event! Fakta Foundation Kecam Skandal Pansos Disbudporapar Sumenep, Begini Kata Kadis

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021, yaitu buntut dari Dana Hibah yang menjerumuskan empat tersangka petinggi DPRD Jatim tersebut.

“Saya miris sekali ketika membaca wawancara eksklusif Bapak Sahat di surabayapagi.com, beliau menceritakan kronologi detik-detik penangkapannya dimana sebelum terjadi penangkapan beliau sempat Video Call (VC) dengan Oknum Kombes yang sekarang berpangkat Jendral.

Dan juga beliau menegaskan bahwa kasus ini melibatkan semua pihak legislatif dan pejabat Pemprov, maka dari itu KPK hari ini harus kerja ekstra kalau memang mau mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK” tambah mahshun.

Baca Juga :  Jong Sumekar ; Jatah Lari Cepat DPRD Sumenep Bahas APBD Sumenep, di Nilai Tidak Sehat

ia juga menilai adanya indikasi keterlibatan Pejabat Pemprov dan relasi kekuasaan yang dimiliki oleh Sahat, maka ia sangat berharap kepada KPK betul bekerja untuk mengusut tuntas tentang adanya relasi kekuasaan antara Sahat dan Oknum Kombes yang sekarang berpangkat Jendral tersebut, terkait Korupsi sudah ada hukum yang mengatur itu yaitu pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Semoga kasus ini segera dituntaskan dan keterlibatan oknum pejabat Pemprov dan Oknum APH itu juga menjadi pernyataan kepada saya, maka jikalau itu benar terjadi sangat disayangkan dan kalau itu hanya isu belaka berarti di Legislatif dan elit partailah yang harus di sidak segera tegas”.Tutupnya diakhiri dengan memberikan beberapa pernyataan pertimbangan adanya indikasi dan upaya upaya faktor eksternal yang terlilit kasus ini.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang Terungkap Setelah Pelantikan: Perspektif Hukum Tata Negara
Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP
Forum Konfercab PMII Surabaya Memanas, Dugaan Pemukulan Kader Unair Mencuat
Dugaan Kamar Gratis untuk Konstituen Bikin Geger, LBH Desak Kesetaraan Pelayanan
Dari Sengketa Tanah Jemur Wonosari, Ning Lia Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Warga
Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan
Hampir Lima Tahun Diburu, Terduga Pelaku Pembunuhan Akhirnya Masuk Jerat Polisi
Sumenep dalam Gemerlap Dunia Hiburan yang Tidak Sehat, Perlahan akan Terbongkar!

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang Terungkap Setelah Pelantikan: Perspektif Hukum Tata Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Forum Konfercab PMII Surabaya Memanas, Dugaan Pemukulan Kader Unair Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Dugaan Kamar Gratis untuk Konstituen Bikin Geger, LBH Desak Kesetaraan Pelayanan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Dari Sengketa Tanah Jemur Wonosari, Ning Lia Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Hampir Lima Tahun Diburu, Terduga Pelaku Pembunuhan Akhirnya Masuk Jerat Polisi

Senin, 21 September 2026 - 14:47 WIB

Sumenep dalam Gemerlap Dunia Hiburan yang Tidak Sehat, Perlahan akan Terbongkar!

Berita Terbaru