SUMENEP, nusainsider.com — Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akhirnya memberikan klarifikasi terkait beredarnya isu dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa lahan bernomor 35/Pdt.G/2025/PN.Smp yang belakangan menjadi perhatian publik.
Perkara perdata tersebut melibatkan Bambang Hermanto sebagai penggugat melawan pihak berinisial S dan F selaku tergugat. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, muncul spekulasi mengenai dugaan praktik suap dalam penanganan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara PN Sumenep, Akhmad Bangun Sujiwo, dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Ia memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai prosedur hukum dan berada dalam pengawasan internal yang ketat.
“Semua tahapan perkara berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak benar apabila ada tudingan atau isu yang menyebut adanya praktik suap dalam penanganan perkara ini,” tegasnya saat diwawancarai redaksi, Rabu (13/05/2026).
Ia juga mempersilakan masyarakat melapor apabila menemukan oknum di lingkungan PN Sumenep yang terbukti melakukan praktik suap atau pelanggaran hukum lainnya.
“Jika ada oknum yang terbukti bermain suap, silakan dilaporkan kepada lembaga pengawas atau pihak berwenang,” tambahnya.
Menurut Bangun, sistem pengawasan di lingkungan pengadilan dilakukan secara berlapis sehingga tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan dalam proses penanganan perkara.
PN Sumenep turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.
Sebab, isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dinilai berpotensi merusak kredibilitas lembaga peradilan dan membentuk opini publik yang menyesatkan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menegaskan pihaknya memilih fokus pada pembuktian hukum di persidangan dibanding menanggapi isu di luar proses peradilan.
Bersama Nancy Dwi Fasluky Tristoria, ia menilai kebenaran materiil hanya dapat diuji melalui fakta dan alat bukti di meja hijau.
“Kami fokus pada substansi perkara dan pembuktian hukum. Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan daripada membangun opini liar,” ujarnya.
Klarifikasi tersebut menjadi penegasan bahwa PN Sumenep tetap berkomitmen menjaga independensi lembaga peradilan serta menjunjung tinggi asas keadilan dalam penyelesaian perkara yang tengah bergulir.
![]()
Penulis : Wafa
















