SUMENEP, nusainsider.com — “Yang Penting Dapat Jatah, Sistem kebut semalam dalam penyusunan APBD sumenep kembali terjadi”, Kutipan Surat dari Rakyat kepada Wakilnya di Gedung DPRD kabupaten Sumenep
Ada sebuah peristiwa dalam hari-hari terakhir ini, yang dalam Hal ini terjadi pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten sumenep sukses membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 dalam waktu 2 (dua) minggu, Anehnya lagi, penetapan platfon anggarannya saja masih belum jelas, ditambah lagi dengan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024 yang mana diprogram anggaranya APBD masih berjalan hanya 30%, “Kata Ketua Jong Sumekar, Adi Sejagad dalam keterangan rilisnya yang diterima media nusainsider.com, Kamis 11 Juli 2024.
Pemuda progres sumenep ini menilai bahwa Hal tersebut sangat aneh dan lucu, bahkan berpotensi menjadi bancakan dan bagi-bagi project saja bagi anggota dewan yang tidak terpiliih.

Dimana di depan mata juga akan adanya pesta demokrasi menjelang pilkada 2024. Ini sangat aneh dan ajaib.
Potensi pelanggaran UU tindak pidana korupsi, UU pengelolaan keuangan dan perpres tentang keuangan serta pemenkeu sangat terlihat dengan jelas, “Imbuhnya.
Dan anehnya pemerintah daerah sepertinya takut untuk menolak pembahasan yang dipaksakan ini atau bisa saja ini adalah inisiatif dari pemerintah daerah sumenep, dimana dibuat sebagai imbalan terima kasih kepada anggota dewan yang selama ini hanya membebek terhadap semua pelanggaran pemerintah daerah.
Sehingga, fungsi pengawasan yang seharusnya melekat kepada anggota dewan sebagaimana diatur dalam undang-undang hanyalah omong kosong. Yang membuat lembaga dewan terdelegitimasi kepada titik terendah dihadapan rakyat, “Pungkasnya.
Lebihlanjut, pihaknya berharap, Sebaiknya pembahasan APBD 2025 dan PAK 2024 oleh dewan yang akan berhenti di Agustus 2024 mendatang segera dihentikan. Karena hal ini sangat menciderai hukum yang ada dinegara kita.
Bagaimana bisa ditengah penerimaan negara yang cendrung turun, Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) yang belum jelas, dana bagi hasil dan lain-lain dari pemerintah pusat terutama Dana Alokasi Umum (DAU) yang belum jelas anggarannya sudah disusun dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Ini sama halnya dengan seseorang yang akan mendapatkan gaji 10jt , tapi sudah merencanakan duluan apa saha yang mau dibeli, terus tiba-tiba ada pemberitahuan kalau semua karyawan terkena pemotongan gaji karena perusahaan lagi tidak sehat.
Terus gimana cara membayarnya dan dari mana dapat tambahan uang dari rencana dia belanja yang sudah akan dia belanjakan.
Makanya stop pembahasan sebelum transfer dari pusat ke daerah, PAD sudah jelas dan pendapatan yang sah berdasarkan aturan yang masuk ke PAD juga sudah jelas, “Harapnya
Ditambahkan, Kebiasaan salah yang sering dipraktekkkan dari tahun ketahun harus dihentikan.
#SaveUangRakyat, ” Tambahnya
Penulis : Dre