KPU Sumenep Tegaskan Persyaratan Bacaleg Sesuai PKPU 10 Tahun 2023, Cek Faktanya

Sabtu, 20 Mei 2023 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Divisi Teknis Dan Penyelenggaraan KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama, SH, MH (Sumber Foto. KoranMadura.com)

Foto. Divisi Teknis Dan Penyelenggaraan KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama, SH, MH (Sumber Foto. KoranMadura.com)

SUMENEP, Nusainsider.com KPU Sumenep sampaikan kebijakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sumenep Pada pemilu 2024 mendatang sudah sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023, Sabtu 20 Mei 2023.

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Kata Divisi Teknis Dan Penyelenggaraan KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama Saat dikonfirmasi media ini melalui akun whatsappnya, Sabtu (20/5) Sore.

Terkait kebijakan persyaratan bacaleg, itu sudah diatur didalam PKPU 10 Tahun 2023, sudah ada regulasinya, dan apabila ada yang menajabat di BUMD, BUMN dan Birokrasi lain, disana harus membuktikan dengan surat SK pemberhentian, dan atau surat pengunduran diri.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Geliatkan Ekonomi Masyarakat Lokal pada Madura Culture Festival 2

Deki sapaan akrabnya menyampaikan bawha KPU Sumenep masih melakukan verifikasi dari 15 Mei sampai 23 juni. Jadi, ketika ada yang masih belum memenuhi kriteria, KPU akan melakukan kordinasi atau perbaikan di parpol dari tanggal 26 juni 2023 hingga 9 juli 2023,”Imbuhnya.

Nantinya, apabila penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang bersangkutan masih belum menyerahkan SK keputusan pemberhentian, KPU tidak akan menetapkan sebagai calon.

Baca Juga :  Promosikan Kekayaan Budaya, Pemkab Sumenep bersama EO Tirta Amerta Akan Menggelar Fashion Batik 2024

“Penyusunan dan penetapan DCT akan dilaksanakan pada tanggal 4 oktober 2023 Hingga 3 november 2023. Nanti ada lagi pengumuman DCT tanggal 4 november”, imbuhnya.

Dirinya berharap, pada proses atau tahapan ini parpol dan KPU tetap menjalin komunikasi dan kordinasi terkait kesuksesan tahapan pemilu 2024 mendatang. “Tutupnya

Berikut Link Persyaratan Bacaleg 2024 PKPU 10 Tahun 2023

Baca Juga :  Detikzone.id Buktikan Peran Media Lewat Aksi Nyata, Bantuan Terus Mengalir hingga Hari ke-26

Berikut Link Jadwal Tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/kota.

Loading

Berita Terkait

FR Klaim Kantongi SIPPM, Legalitas Rawat Inap dan STR Dipertanyakan
Bahas Transportasi Kepulauan, Bupati Sumenep Temui Kementerian Perhubungan di Jakarta
Bupati Fauzi: Festival Sepeda Hias Wujud Gotong Royong dan Cinta Tanah Air
Dari Perjuangan ke Pembangunan, Pesan Bupati Fauzi di Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI
Musyawarah Gapoktan Paseyan Tetapkan Yusuf sebagai Ketua Periode 2026–2031
Talenta Muda Mulai Dibidik, KSMI Pamekasan Siapkan Regenerasi Atlet Porprov
Kasus Dugaan Penggelapan FIF Sumenep: Polisi Telusuri 8 Korban dengan Kerugian Rp87 Juta
Dari Garam hingga Migas, Bappeda Sumenep Cari “Mesin” Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:05 WIB

FR Klaim Kantongi SIPPM, Legalitas Rawat Inap dan STR Dipertanyakan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:48 WIB

Bahas Transportasi Kepulauan, Bupati Sumenep Temui Kementerian Perhubungan di Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Bupati Fauzi: Festival Sepeda Hias Wujud Gotong Royong dan Cinta Tanah Air

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Dari Perjuangan ke Pembangunan, Pesan Bupati Fauzi di Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Musyawarah Gapoktan Paseyan Tetapkan Yusuf sebagai Ketua Periode 2026–2031

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan FIF Sumenep: Polisi Telusuri 8 Korban dengan Kerugian Rp87 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Dari Garam hingga Migas, Bappeda Sumenep Cari “Mesin” Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Karnaval HUT RI ke-81 di Pasean, RA Nahdlatul Athfal Suguhkan Kostum Kreatif dan Nuansa Budaya Madura

Berita Terbaru